Bukti Indonesia "Dikalahkan" Perusahaan Asing - PENOLAKAN FREEPORT BANGUN SMELTER

NERACA

Jakarta - Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) benar-benar telah dikangkangi. Pasalnya, Perusahaan tambang multinasional, PT Freeport Indonesia, secara tegas menolak membangun smelter di dalam negeri. Keengganan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut seperti bukti nyata tunduknya kekuatan negara oleh perusahaan. Padahal, hilirisasi industri tambang sudah ditetapkan Pemerintah melalui UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang dengan tegas melarang ekspor barang tambang mentah.

Menanggapi hal ini, Koordinator Jaringan Tambang, Andri S Wijaya mengatakan, beberapa lobi yang dilakukan oleh pihak Freeport terkait kelonggaran Undang-Undang Minerba yang berlaku, secara jelas menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mampu bertindak tegas membela kepentingan nasional.

“Ini menunjukkan secara tegas penguasa negara tidak konsisten menjalankan undang-undang yang merupakan amanat konstitusi,” tegas Andri kepada Neraca, Selasa (4/2). Dalam ekspor mineral mentah misalnya, Pemerintah akhirnya menurunkan kadar konsentrat dari 100% menjadi 15% yang antara lain karena adanya desakan dari pihak Freeport.

“Yang seharusnya tidak begitu, dalam amanat Undang-Undang Minerba sebenarnya bukan hanya pembatasan ekspor, namun juga adanya opportunity lose yang diakibatkan oleh perusahaan ini. Selain itu, kerusakan lingkungan dengan hak-hak masyarakat yang dipinggirkan.” tuturnya.

Memang, kata dia, kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan tersebut tentu karena adanya lobi-lobi tertentu dari para pemilik kepentingan. “Ini sudah menjadi rahasia umum, pemilik tambang ada kaitan erat dengan dinamika politik, seperti dukungan pendanaan untuk kampanye dan lobi-lobi lainnya.” tandasnya.

Jika kembali kepada Undang-Undang Minerba, menurut dia, kedatangan CEO Freeport McMoran, Richard C Adkerson, ke Indonesia bukan tidak mungkin akan kembali melakukan lobi ke Pemerintah. “Dalam Undang-Undang Minerba, yang paling tegas soal pembangunan smelter, alokasi bahan baku tidak untuk penjualan langsung tapi untuk pemenuhan dalam negeri. Kemungkinan perusahaan ini akan kembali meminta porsi untuk melakukan penjualan,” tandasnya.

Namun sayang, ketika ingin dikonfirmasi, pihak Freeport Indonesia belum bias dihubungi hingga koran ini terbit. Padahal, Neraca ingin mendapatkan konfirmasi pada Freeport yang dianggap menolak kebijakan bea keluar progresif dan komitmen untuk membangun smelter yang tidak kunjung dibangun.

Selain itu, Neraca juga ingin mengetahui target ekspor barang tambang perusahaan tersebut untuk tahun ini, serta realisasi ekspor Januari lalu. Sebagaimana diketahui, Pemerintah hanya memberi ancaman tidak ada insentif bea keluar bagi PT Freeport Indonesia.

Menteri Keuangan Chatib Basri menilai pemerintah juga sudah membuat kebijakan insentif khusus ekspor mineral melalui PMK Nomor 06/PMK.011/2014 tentang Bea Keluar Progresif. Dengan kebijakan itu Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada pengenaan bea keluar ekspor mineral kepada perusahaan tambang  yang telah membangun smelter di dalam negeri.

Harapannya perusahaan dapat menyimpang sebagian uangnya yang harusnya dapat dialokasikan untuk bangun smelter. "Jadi kalau kemudian dilakukan upaya pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian dengan kadar yang sesuai maka perusahaannya tidak akan dikenakan bea keluar. Artinya, perusahaan memiliki sejumlah pengeluaran yang bisa disimpan. Harusnya juga mereka punya kemampuan untuk membangun smelter,” tutur Chatib.

Namun ketika ditanya apakah suatu perusahaan dapat dijamin akan membangun smelter dengan adanya insentif bea keluar, Chatib hanya menegaskan bahwa komitmen membangun smelter itu harus dibuktikan dengan tindakan. "Pokoknya perusahaan harus investasi smelter. Karena sebelumnya sudah ada komitmen,” jelasnya.

Kemudian Chatib mengakui sebetulnya PT Freeport Indonesia sendiri memang bersikeras menolak penerapan bea keluar progresif ekspor konsentrat. Padahal pemerintah sendiri sudah sangat lunak kepada perusahaan asal mau membangun smelter. Maka dari itu ia menilai tidak sepatutnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu menolak kebijakan pemerintah.

“Saya sangat mengecam protes Freeport yang menolak diberlakukannya kebijakan bea keluar progresif yang sebetulnya hanya karena tidak mau bangun smelter. Karena sikap pemerintah sebenarnya sudah sangat lunak,” ungkap dia.

Kemudian Chatib menjelaskan dalam PMK soal pajak ekspor mineral olahan itu juga diatur sudah diatur besaran bea keluar untuk macam-macam komoditas  Dia mencontohkan, tembaga, nikel, dan bauksit yang selama ini diekspor mentah dikenakan bea keluar yang intinya agar perusahaan mau membangun smelter. “Sedangkan komoditas mineral yang mayoritas produknya telah diolah di dalam negeri seperti emas memang tidak dikenakan bea keluar,” pungkasnya. lia/lulus/ardhi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…