Ironis, UU Perdagangan Lebih Pro Asing

Jakarta – RUU Perdagangan yang bakal disahkan oleh DPR menjadi UU pada 7 Februari mendatang dinilai lebih pro asing ketimbang kepentingan nasional. Pasal demi pasal di dalam UU ini mengandung semangat liberalisasi yang lebih menguntungkan pelaku pasar dari, tanpa ada strategi memperkuat perdagangan domestik. Karena itu, UU Perdagangan tidak hanya bakal jauh dari harapan publik, tapi juga menjadi pil pahit yang mesti ditelan oleh perekonomian dalam negeri.

NERACA

Peneliti Senior Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang akan disahkan oleh DPR per 7 Februari 2014 sangat mendukung liberalisasi pasar Indonesia dan menguntungkan pihak asing. Pasalnya, kepentingan domestik tidak terwakili dalam RUU tersebut. “Misalnya saja di bab X tentang kerjasama perdagangan internasional. Semangatnya itu seperti perjanjian internasional yang tentunya menguntungkan pihak asing,” katanya dalam konferensi pers terkait dengan RUU Perdagangan di Jakarta, Selasa (4/2).

Dia mencontohkan dalam pasal 52 huruf 1. Dalam pasal tersebut berbunyi untuk meningkatkan akses pasar, melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain. “Akses pasar tersebut hanya akan menguatkan pintu masuk barang impor. Sedangkan kepentingan nasional disitu tidak jelas maksudnya,” ungkapnya.

Selain itu dia juga mengkritisi pasal 24 mengenai standarisasi barang. Di situ pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Itu dapat membunuh industri nasional karena tingkat kemampuan teknologi pelaku domestik masih rendah. Pasal itu malah memudahkan importir karena ada ISO internasional,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia menjelaskan RUU perdagangan tidak menjawab kebutuhan ekonomi nasional yang mana kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat. Daeng memaparkan mengenai pasal 51, 52, dan 53 tentang perjanjian internasional. “Soal akses pasar saja diatur oleh WTO, akan tetapi di RUU perdagangan tidak diatur mengenai akses pasar. Bahkan, perlindungan ekonomi nasional pun tidak dijelaskan secara jelas. Mestinya skema perlindungan itu mesti lebih komplit,” tegasnya.

Daeng juga mempertanyakan mengenai penyelenggaraan perdagangan yang menyeimbangkan sektor hulu dan hilir. Pasalnya saat ini, investasi dari sektor hulu dan hilir masih bergantung pada asing. “ Pembukaan liberalisasi investasi yang diadopsi ke dalam UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 memberikan basis regulasi yang kuat untuk menyerahkan pengelolaan dan penguasaan sektor-sektor strategis bagi perekonoomian nasional ketangan asing,” tukasnya.

Bahkan, dia menduga undang-undang ini merupakan pengadopsian dari ketentuan WTO yang juga diterapkan di dalam AEC 2015. “Faktanya hari ini investasi asing telah mendominasi sektor-sektor strategis perekonomian nasional akibat implementasi dari UU PM No.25/2007,” jelasnya.

Secara terpisah, Sekertaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia, Ngadiran, mengatakan RUU Perdagangan yang ada saat ini, yang berasal dari pemerintah, dinilai lebih memihak pada kepentingan asing dibanding kepentingan nasional. Pemerintah juga belum melakukan perubahan mendasar pada draft yang ada.

"Isu utama yang substansial adalah proteksi pedagang tradisional, keberpihakan pada UKM (usaha kecil menengah), kebijakan ekspor barang jadi, pembatasan waralaba asing, dan regulasi produk impor. Isu-isu itu belum mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat," tegas Ngadiran, kemarin.

Lebih lanjut Ngadiran membedah draft RUU tersebut, misalnya dalam pasal 1 saja tidak ada pembedaan antara pelaku usaha domestik dan asing. “Semua disamakan, kompetisi bebas. Dalam pasal 48 juga tak ada dukungan kuat terhadap UKM, sebagai kebijakan affirmative action,” kata dia.

Terlalu Normatif

Sementara di mata Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati, RUU Perdagangan secara umum memang tidak ada perubahan yang signifikan, karena tidak ada poin utama dan startegi untuk penguatan perdagangan dalam negeri.  “Secara keseluruhan dari apa yang saya ketahui draf tentang RUU perdagangan tidak perubahan dan strategi yang signifikan, atau tidak ada greget untuk penguatan perdagangan nasional,” kata Enny.

Di samping itu, menurut dia, RUU Perdagangan tidak punya strategi untuk kepentingan penguatan domestik atau pun pengurangan terhadap importasi barang. “Drafnya terlihat sangat normatif, tidak ada penguatan untuk ekspor barang nasional,” imbuhnya.

Itu sebabnya, jika RUU Perdagangan disahkan, dampaknya tidak akan optimal untuk mengatasi permasalahan perdagangan. “Walaupun ada pengesahan nantinya, tidak ada efek untuk perbaikan perdagangan nasional,” tegasnya.

Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang UKM dan Koperasi Erwin Aksa berpendapat perlunya perlindungan pedagang pasar tradisional sehingga akan bedampak atas pertumbuhan ekonomi pedagang itu. Pemerintah harus mementingkan kepentingan pasar tradisonal dan janganlah terkesan lebih mementingkan pasar modern yang banyak dikuasai oleh pihak asing.

“Pemerintah harus bijaksana dalam menentukan segala kebijakan yang bersangkutan dengan pedagang kecil dan perlunya adanya keseimbangan didalamnya. Oleh karenanya, UU Perdagangan ini harus bisa menyeimbangkan keberadaan pasar tradisonal maupun modern,” ungkap dia.

Sedangkan pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menilai apabila melihat kecenderungan maraknya pasar modern asing di Indonesia maka bisa dibilang pemerintah lebih memberi jalan kepada pihak asing untuk menjalankan usaha di Indonesia. Makanya ada kecenderungan pemerintah yang pro asing atas maraknya retail asing. “Oleh karenanya, dalam RUU Perdagangan ini, pemerintah janganlah terkesan pro asing dan lebih mementingkan pasar tradisonal,” kata dia.

Menurut dia, untuk menangkal adanya indikasi pemerintah yang pro asing maka diperlukan kebijakan permodalan kepada pasar tradisional untuk menyaingi pasar modern tersebut. Jangan sampai dalam RUU ini hanya memfasilitasi pengaturan manajemen sumber daya alam dan kepentingan asing di Indonesia saja. “Dengan permodalan yang cukup dari pedagang tradisional maka akan terdapat keseimbangan dalam persaingan dan tidak akan mematikan usaha mereka,” ungkap Eugenia.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…