Kisruh Peredaran Beras Impor Ilegal Asal Vietnam - KTNA: Kemendag Langgar Prosedur Perizinan

NERACA

 

Jakarta  - Kasus beredarnya beras ilegal asal Vietnam hingga kini masih hangat diperbincangkan. Namun celakanya, permasalahan tersebut tak kunjung diselesaikan. Bahkan, antar instansi terkait cenderung saling lempar tanggung jawab. Terhadap kasus ini, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menilai, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melanggar prosedur pemberian izin importasi.

Ketua KTNA Winarno Tohir mengatakan, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Kemendag harusnya impor beras asal Vietnam adalah beras jenis premium atau beras mahal, sedangkan yang meruak dipasaran adalah beras medium. Sedangkan untuk impor beras medium yang diberikan wewenang adalah Bulog, hanya saja realisasi di lapangan Kemendag dikalim memberikan izin atas adanya beras impor jenis medium yang beredar di pasaran.

“Impor beras khususnya jenis medium yang mengantongi izin adalah Bulog, tapi kenyataannya berdasarkan temuan beras medium asal Vietnam rame di pasar, disini ternyata Kemendag yang memeberikan izin impor beras tersebut. Harusnya kalau mau memberikan izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan pihak Kementan tidak mengakui adanya izin tersebut. Berarti di sini Kemendag tidak mengikuti prosedur terhadap adanya izin impor beras dari Vietnam,” katanya kepada Neraca, Senin (3/2).

Dia juga menilai, ada ketimpangan di lapangan terhadap kasus beras impor asal Vietnam ini, kalau merujuk pada izin harusnya itu untuk beras jenis premium, tapi kenyataannya yang ada di pasaran beras jenis medium. “Harus dicari sebenarnya siapa yang bermain di sini,” imbuhnya.

Pelanggaran Izin

Di tempat terpisah Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan kasus ini intinya berawal dari rekomendasi dan izin impor beras. Selama ini yang mengeluarkan izin impor beras adalah kementerian perdagangan (Kemendag), setelah mendapat rekomendasi impor dari kementerian pertanian (Kementan). "Intinya yang paling penting adalah kalau beras nggak boleh impor, jangan diberi izinnya," ungkapnya.

Chatib mengatakan suatu instansi tak bisa memberikan sebuah izin apabila masih ada keraguan. Apalagi sudah diketahui ada importir yang kecenderungan melakukan pelanggaran izin. "Intinya rekomendasi dan kemudian izinnya. Kalau memang mau diserahkan kepada Bulog untuk yang dia lakukan dan bisa dikontrol ya diberi. Kalau memang ada keraguan, importirnya yang ini nakal, jangan diberi," jelasnya.

Menurut Chatib banyak kemungkinan terjadinya kecurangan dalam kasus beras ilegal asal Vietnam. Misalnya dengan memanipulasi pos tarif atau harmonized system (HS), caranya dengan menyelewengkan izin beras premium, dengan mendatangkan beras medium. "Kan mestinya ada track record. Kalau yang ini beneran nih, kalau yang ini nggak. HS-nya nanti dimirip-miripkan," tegasnya.

Chatib menilai Ditjen Bea Cukai hanya menjalankan aturan sesuai dengan yang semestinya. Para petugas Bea Cukai hanya akan memastikan beras yang diimpor sesuai dengan kode yang yang telah direkomendasikan. "Kalau Bea Cukai di ujung dia cuma liat soal HS. Tapi isunya harus dari pangkalnya. Rekomendasinya harus tidak ada kalau memang beras itu tak boleh, harus beras khusus, nggak boleh beras lain dimasukkan," paparnya.

Oleh karenanya peredaran dari beras tersebut harus dihentikan secepat mungkin agar tak merusak harga beras di dalam negeri. Beras adalah komoditas yang sangat sensitif terutama yang menyangkut dengan petani lokal. "Kalau menurut saya begitu, hentikan," tukasnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian segera melakukan investigasi penyebab lolosnya puluhan ribu ton beras impor kualitas medium dari Vietnam masuk ke Indonesia. "Saya sudah bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono dan Wakil Menteri Perdagangan untuk segera melakukan investigasi masuknya beras impor dari Vietnam," kata Hatta.

Menurut Hatta Rajasa, ada indikasi adanya penyalahgunaan izin impor. Sebab, berdasarkan izin yang dikeluarkan, tidak boleh mengimpor beras medium. Dan pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin kepada individu untuk melakukan importasi beras.Karena itu, dia yakin jika beras asal Vietnam itu masuk tidak resmi alias ilegal.

Izin importasi beras, menurut dia, hanya diberikan pemerintah kepada Perum Bulog sebagai stabilisator. BUMN itu ditunjuk pemerintah untuk mengamankan pasokan beras, baik membeli dari petani dalam negeri maupun impor. "Impor beras hanya boleh diberikan kepada Bulog, kecuali beras-beras tertentu untuk orang asing dan sebagainya. Bulog yang punya wewenang impor, selebihnya tidak boleh alias ilegal," tutupnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…