Dampak Cuaca Buruk - Produksi Pertanian Terancam Gagal

NERACA

 

Jakarta – Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengatakan, saat ini sektor pangan memang menjadi ancaman terbesar di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Indonesia. Karena hampir seluruh produksi komoditas pangan gagal. “Sektor pangan memang harus mendapat perhatian dan antisipasi khusus dari pemerintah, karena cuaca buruk ini mengakibatkan produksi komoditas pangan terancam gagal panen,” katanya kepada Neraca, Senin (3/2).

Bukan hanya produksi yang terancam, distribusi pangan juga mengalami kendala mengingat jalan terutama dipantura terendam banjir, sehingga pasokan bahan makanan untuk ke kota-kota besar terhambat. “Terang saja inflasi untuk sektor pangan tinggi, karena distribusi makanan yang terlambat,” imbuhnya.

Dia mencatat, dari data yang diperolehnya saat ini untuk lahan pertanian untuk padi saja saat ini ada 7 juta hektar lahan dan sekitar 250 ribu hektar sudah terendam banjir itu sudah pasti tidak bisa panen. “250 ribu hektar itu untuk dipulau jawa saja, kalaudi tambah dengan luar pulau jawa bisa lebih,” jelasnya.

Sedangkan untuk komoditas lain, seperti bawang maupun cabe sudah pasti dengan kondisi cuaca buruk ini gagal panen, kalau pun panen juga jumlahnya sedikit. Dan biasanya pemerintah untuk mengurangi kekurangan ini mengambil jalan pintas dengan impor. “Pemerintah selalu memakai jalan pintas dengan impor, padahal dengan derasnya impor harga jadi bergejolak, sehingga menyurutkan para petani untuk berproduksi karena harga yang murah,” terangnya.

Memang seharusnya, saat ini sudah harus konsen, dan memulai dengan pemetaan awal untuk peningkatan produksi sektor pangan nasional agar jika terjadi hal seperti sekarang  tidak kelabakan. “Sudah tekan kan lagi, sektor pangan disini yaitu pertanian pemerintah harus bisa mengakomodir bagaimana caranya agar bisa mendorong produksi pangan, terutama disektor pertanian nasional,” tukasnya.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan inflasi Januari 2014. Tercatat, inflasi untuk awal tahun ini mencapai 1,07%, sektor pangan sumbang inflasi terbesar yaitu 0,56%. "Pada Januari 2014 terjadi inflasi sebesar 1,07 persen atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 109,82 pada Desember 2013 menjadi 110,99 pada Januari 2014. Kenaikan harga kelompok bahan makanan menyumbang inflasi terbesar," kata Kepala BPS, Suryamin, pada siaran pers di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Suryamin memaparkan, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh kenaikan indeks beberapa kelompok pengeluaran, yakni kelompok bahan makanan 2,77%, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,72%. Selain itu, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 1,01%, kelompok sandang 0,55%, kelompok kesehatan 0,72%, kelompok pendidikan dan olahraga senesar 0,28%, dan kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan 0,20%. “Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga seperti bahan bakar rumah tangga, ikan segar, cabai merah, daging ayam ras, telur ayam ras, beras, tomat sayur, ikan diawetkan, bayam, kangkung, cabai rawit, dan yang lainnya,” paparnya.

Permodalan Minim

Dalam keterangan sebelumnya, Pandu Tani Indonesia (Patani) menilai permodalan di sektor pangan minim sehingga sulit untuk mendongkrak produksi pangan nasional. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri, harus dipenuhi melalui jalan impor produk pangan dari luar negeri.

Iskandar Andi Nuhung, Direktur Pertanian & Kedaulatan Pangan Patani, mengatakan, sektor pangan merupakan senjata bagi suatu negara. Dinegara maju sekalian sektor pangan menjadi perioritas utama, tapi di Indonesia sektor pertanian menjadi anak tiri terutama dari sisi permodalan. “Pemerintah tidak respect terhadap sektor pertanian nasional, sehingga produksi pangan rendah, makanya impor pangan tinggi sekarang,” katanya.

Padahal, sambung Andi, sejarah menunjukan dulu Indonesia menjadi salah satu ekportir untuk produk pertanian, hanya saja sekarang dibalik Indonesia hanya menjadi importir dan dijadikan pasar oleh negara-negara maju mengingat produksi pertanian nasional rendah sehingga harus impor untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. “Bagaimana produksi pangan mencukupi buat kebutuhan dalam negeri, kalau sektor pertanian tidak didukung penuh oleh pemerintah terutama untuk permodalannya,” imbuhnya.

Jika dicermati, tegas Andi yang juga mantan Dirjen P2HP Kementerian Pertanian melihat permodalan sektor permodalan sangat kecil dari Anggaran Belanja Negara (APBN) saja dari Rp 1.816,7 triliun, yang masuk disektor pertanian hanya 1,3% saja, dari sisi permodalan bank secara nasional hanya 5,4%, dan dari sisi permodalan asing yang masuk dari sekitar Rp 200 trilliunan, hanya 10% saja yang masuk sektor pertanian. Sehingga terlalu sulit produksi pangan bisa mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri. “Jika pengin pangan terpenuhi, pemerintah harus bisa mensupport penuh sektor pertanian nasional,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

Kemenperin Selesaikan Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo.…