Pengelolaan Zakat dan Pajak di Indonesia - Oleh: Aries Musnandar, Dosen UIN Malang

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ajaran Islam sebagai pemeluk agama yang taat.

Dalam karut-marut pengelolaan pajak di negara ini-terlebih setelah terbongkarnya jaringan mafia pajak Gayus Tambunan dan sejumlah kasus perpajakan lainnya yang diberitakan media massa - dapat ditebak, semakin menambah deretan orang (wajib pajak) yang kecewa, sehingga merasa terpaksa, tidak sepenuh hati untuk membayar pajak.

Melihat situasi runyam seperti ini, ada baiknya dipertimbangkan kewajiban membayar pajak bagi WP Muslim diganti dengan membayarkan zakat bahkan infaq dan sedekah (ZIS) yang pengelolaannya perlu ditata lebih profesional lagi.

Dengan demikian, umat Islam yang merupakan mayoritas di negara ini diwajibkan membayar zakatnya sesuai ketentuan syariat Islam, sedangkan bagi nonmuslim digunakan istilah pajak dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sesungguhnya, secara syariat Islam keberadaan zakat dalam Islam diperuntukkan benar-benar untuk kesejahteraan orang banyak dengan prioritas paling pertama dan utama yakni diarahkan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Setelah prioritas ini telah terpenuhi secara signifikan, barulah dapat digunakan untuk kebutuhan sekunder seperti pembangunan sarana prasarana seperti pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana lainnya.

Hasil pajak sejauh ini didengang dengungkan oleh penyelenggara Negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi ternyata penggunaannya tidak khusus bagi pengentasan kemiskinan yang merupakan masalah primer. Sementara itu konsep zakat dalam Islam dapat membantu pengentasan kemiskinan yang tak kunjung teratasi di negeri ini.Zakat dalam Islam lebih luas dari sekedar zakat penghasilan bagi pegawai tetapi simpanan kekayaan seperti emas, tanah, perusahaan dan lain-lain juga mesti di zakati oleh sang pemiliki. Sehingga boleh jadi pendapatan pemerintah dari hasil zakat melebihi pajak mengingat obyek zakat menjadi lebih banyak dibanding sekarang ini tetapi dengan syarat adanya kemauan pemerintah untuk membenahi manajemen zakat.

Pengelolaan zakat mulai dari penerimaan hingga pemanfaatannya haruslah bisa dilaporkan secara transparan dan terbuka, sehingga wajib zakat (muzaki) dapat dengan mudah mengakses laporan yang dibuat badan amil zakat (pengelola zakat resmi) apakah telah disalurkan kepada penerima zakat (mustahik) secara tepat dan benar. Jika transparansi dan pengelolaan zakat berjalan sesuai harapan, maka diperkirakan wajib zakat akan sepenuh hati melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan umat beragama yang taat (kesalehan sosial) untuk menunaikan zakat, karena jelas merupakan tuntunan agama dalam meraih kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.

Gagasan pemanfaatan zakat sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi umat ini esensinya tidak jauh berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang telah lebih dulu berkiprah secara resmi di negara ini dengan bantuan yang cukup signifikan dari pemerintah. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah menghasilkan sejumlah produk mulai dari perbankan, asuransi, hingga bursa saham yang berdasarkan pada acuan agama. Perkembangan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai agama (Islam) itu demikian pesat dan menjanjikan seiring dengan peningkatan kesadaran umat Islam dalam mematuhi tuntunan nilai-nilai syariah Islam.

Mencermati berbagai situasi dan kondisi menggembirakan atas perkembangan ekonomi syariah yang dipaparkan di atas, selayaknya pemerintah RI dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor zakat yang memang merupakan kewajiban umat Islam dalam rukun Islam sebagaimana salat dan puasa. Kita bisa melihat dinamika ekonomi syariah di Indonesia sejak pertama kali pemerintah mengizinkan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1990 an yang kemudian disusul berbagai bank syariah lainnya, sehingga perkembangan perbankan syariat berlangsung dinamis dan pesat. Oleh karena itu sudah saatnya ekonomi Islam dijabarkan lebih luas seperti pendayagunaan zakat infaq dan sedekah (ZIS) sebagai bagian penting bagi kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan ekonomi bangsa adalh untuk menyejahterakan rakyat, warga bangsa secara adil dan merata sesuai tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia yang termaktub dalam UUD 45.  

Tentunya pendayagunaan zakat ini perlu ditindaklanjuti secara lebih serius oleh penyelenggara negara dan atau pihak terkait sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Tentunya pemerintah perlu bekerjasama dengan para ulama (MUI) dan organisasi keagamaan yang telah banyak berjasa bagi bangsa negara dan berdiri sejak sebelum kemerdekaan RI diproklamasikan yakni organisasi NU dan Muhammadiyah.

Konsep Islam sangat lengkap dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia apalagi jika ditilik dari dasar Negara Pancasila, maka tujuan mulia dari implementasi konsep zakat di negeri ini bukan saja sejalan dengan semangat Pancasila tetapi juga menjadikan contoh terbaik bagi masyarakat internasional bahwa ternyata melalui ideologi Pancasila, kemakmuran dan keadilan rakyat dapat terwujud dengan baik sebagai hasil pengejawantahan sila pertama dari Pancasila, dasar Negara RI. (uin-malang.ac.id)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…