Sanggup Bayar Denda - Asian Agri Upaya Hukum Lain

Jakarta - Perusahaan Asian Agri Group (AAG) siap membayar denda Rp2,5 triliun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), namun akan tetap mengambil upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK). Kemudian AAG tidak bisa membayar secara tunai denda pidana Rp 2,5 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor No.2239 K/PID.SUS/2012. Menurut Kuasa Hukum AAG, Yusril Ihza Mahendra, jika harus membayar secara tunai Rp2,5 triliun itu, Asian Agri harus membayar seluruh asetnya.

"AAG pada prinsipnya mentaati keputusan pengadilan dan Kejagung selaku eksekutor, AAG pada hari (Kamis) ini sudah membayar Rp719 miliar dan disetorkan ke kas negara," kata dia dalam jumpa pers di Restoran Sari Kuring, Jakarta, Kamis(30/1).

Yusril mengatakan sisa pembayaran denda akan dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp200 miliar per bulan melalui jaminan bilyet giro. Dia menyatakan AAG memiliki hak untuk menempuh upaya hukum baik secara biasa maupun luar biasa yang dijamin secara konstitusional. Namun, Yusril mempertanyakan putusan MA yang menghukum Suwir Laut, serta denda Rp2,5 triliun kepada 14 perusahaan AAG. "Kalau kami telaah yang diadili Suwir Laut sebagai perseorangan, namun AAG tidak pernah diadili dan membela diri. Dan kasus Suwir Laut bukan korporasi," ujar dia.

Menurut Yusril, MA tidak boleh menghukum Asian Agri sebelum ada putusan dari Pengadilan Pajak."Pengadilan Pajak belum memutuskan berapa kurang bayak pajak Asian Agri sebenarnya. Tapi MA sudah memutuskan denda sebesar dua kali lipat utang pajaknya Rp2,5 triliun. Dari mana MA memperoleh angka utang pajak Asian Agri Rp1,23 triliun?" jelas dia.

Namun, lanjut dia, lantaran putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Asian Agri harus mengikutinya. Terlepas benar atau salah, Asian Agri harus membayar denda tersebut. Meski denda itu baru dibayar sebagian, Yusril berharap Kejaksaan Agung mencabut pemblokiran aset perusahaan dan kepemilikan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. "Ini supaya Asian Agri juga dapat melangsungkan kegiatan operasionalnya dengan baik," imbuh dia.

Dia juga mengaku tidak ikut berunding dengan pihak Kejaksaan Agung RI, terkait kesepakatan Kejaksaan Agung RI dan Asian Agri soal pembayaran denda Rp 2,5 triliun dengan cara diangsur. "Saya bilang bayar saja, soal berunding (dengan Kejaksaan Agung RI) saya tidak ikut," ungkap dia.

Sedangkan Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur, Supriyadi menambahkan pihaknya memiliki iktikad baik membayar denda agar kegiatan operasional tetap berlangsung."Serta demi menjaga kesejahteraan hidup 25 ribu karyawan serta 29 ribu keluarga petani plasma," ungkap Supriyadi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Grup bisnis Asian Agri menyanggupi putusan Mahkamah Agung untuk segera membayar denda utang pidana sebesar Rp2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak. Namun, pembayarannya akan diangsur."Asian Agri mengatakan, nilai Rp2,5 triliun sangat besar. Kalau dibayar langsung sekaligus bisa mengganggu jalannya perusahaan," kata dia di Gedung Kejaksaan Agung.

Dia pun mengatakan, dengan jalan yang dipilih oleh AAG ini, maka rencana Kejakgung untuk menyita aset perusahaan ini bisa dibatalkan. Pasalnya, telah ada jaminan juga dari AAG untuk melunasi pajak yang belum mereka setorkan hingga kasus ini muncul sebesar Rp1,25 triliun. “Jadinya pembayaran akan dilunasi tahun ini juga,” ujar Basrief.

Sebelumnya, berdasarkan putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, AAG dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.

Awalnya, jika tidak dibayar hingga 1 Februari 2014, aset Asian Agri yang di antaranya 14 perusahaan kelapa sawit akan disita. BUMN pun siap melakukan alih tempat untuk mengelola perusahaan besar itu apabila aset AAG benar-benar disita.

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…