Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Tak Berwenang Adili Gugatan PT Semen Bosowa

Jakarta - Dalam persidangan perkara sengketa pengadaan trafo dengan penggugat PT Semen Bosowa Maros yang mengagendakan jawaban majelis hakim atas eksepsi dari pihak PT ABB Sakti Industri sebagai tergugat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Syamsul Edy menyatakan sengketa antara penggugat PT Semen Bosowa Maros dan tergugat PT ABB Sakti Industri merupakan kewenangan peradilan Baden, Switzerland.  Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum PT ABB Sakti Industri yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut

“Penggugat dan tergugat dalam perkara ini telah bersepakat jika terjadi dispute dalam kesepakatan perjanjian kerja sama, maka kewenangan peradilannya adalah Baden Switzerland,” kata Ketua majelis hakim Syamsul Edy saat membacakan putusannya atas eksepsi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/1).

Syamsul menyatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan eksepsi kuasa hukum tergugat PT ABB Sakti Industri, Hendry Muliana Hendrawan yang sebelumnya menyampaikan argumentasi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa pengadaan trafo dengan penggugat PT Semen Bosowa Maros. Dalam eksepsinya tergugat PT ABB menyebutkan berdasarkan kesepakatan perjanjian pengadaan yang disepakati antara penggugat dengan tergugat adalah jika terjadi sengketa penyelesaiannya melalui Pengadilan di Swiss.

"Majelis hakim dalam putusannya menyatakan dalam perjanjian pengadaan trafo tersebut terdapat klausula “Jika terjadi perselisihan antara para pihak, maka peradilannya di Switzerland, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.

Dalam perkara ini, penggugat PT Semen Bosowa Maros menggugat PT ABB Sakti Industri dan turut tergugat PT Trafoindo Prima Perkasa berkaitan dengan sengketa pengadaan dua unit trafo yang mengakibatkan kerugian material Rp18,3 miliar dan immaterial Rp59,2 miliar.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat  karena melakukan wanprestasi dalam pengadaan kedua unit trafo tersebut.

Kemudian setelah mendengarkan putusan majelis hakim itu, kuasa hukum PT ABB Sakti Industri Jean Dumais mengatakan kesepakatan adanya penyelesaian melalui peradilan di Baden Switzerland merupakan bagian yang terpisah dalam surat perjanjian kerja sama.“Pihak klien kami tidak pernah menandatangani langsung adanya kesepakatan jika terjadi dispute, maka diselesaikan di Swiss,” kata dia.

Menurut dia, tidak ada bukti bahwa kliennya menandatangani kesepakatan jika terjadi perselisihan diselesaikan di Switzerland.“Boleh dilihat dalam kesepakatan perjanjian tersebut tidak ada bukti bahwa klien kami menandatangani kesepakatan penyelesaian peradilannya di Switzerland,” tambah Jean.

Namun demikian, lanjut Jean, yang dikecewakan dengan putusan majelis hakim tersebut akan mengonsultasikan putusan majelis hakim itu kepada kliennya.“Pada dasarnya saya kecewa atas putusan majelis hakim, tapi sebelum mengambil langkah hukum, kami akan mengonsultasikannya kepada klien,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…