Kasus Korupsi SKRT Kemenhut - KPK Fokus Ungkap Kasus Penyuapan

Jakarta - Setelah menjadi buronan selama lima tahun dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anggoro tidak lepas dari kerjasama yang erat antara KPK, Dirjen Imigrasi, Imigrasi di Cina, Kepolisian, dan otoritas setempat.

Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan Garuda. Menurut dia, Anggoro sempat melakukan perjalanan dari Zhenzhen, Cina ke Hong Kong. Sekembalinya Anggoro ke Zhenzhen, Imigrasi menangkap Anggoro. Imigrasi Cina menginformasikan kepada Atase Imigrasi Indonesia di Zhenzhen. Kemudian, Imigrasi meminta pengawalan Kepolisian Cina untuk penyerahan Anggoro.

Setelah Anggoro dibawa ke KPK, petugas KPK melakukan verifikasi identitas. Samad mengatakan, Anggoro telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2009.“Dengan koordinasi yang intens, Imigrasi Indonesia mendapatkan kepastian identitas AW melalui pemerintah Cina,” kata dia di Jakarta, Jumat (31/1).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, sekitar lima tahun ini sebenarnya tidak ada hambatan yang berarti dalam pencarian Anggoro. KPK sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak, termasuk Interpol. Nyatanya, dari beberapa upaya itu, jalur imigrasi lebih cepat untuk memulangkan Anggoro ke tanah air.

Setelah berhasil menangkap Anggoro, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Anggoro. Bambang mengatakan, Direktur Utama PT Masaro Radiokom ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 19 Juni 2009 atas dugaan pemberian sesuatu atau janji ke sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemenhut.

Dia menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada Anggoro. Namun, Anggoro tidak memenuhi panggilan KPK, sehingga Anggoro dinyatakan sebagai buron. Sejak itu, KPK terus melakukan pelacakan keberadaan Anggoro. KPK bahkan bekerja sama dengan Interpol.

"Sepanjang pencarian, KPK mendapat informasi keberadaan Anggoro di beberapa negara. Anggoro sempat melintas ke Singapura pada 2008 dan beberapa tempat sampai akhirnya ditemukan di Zhenzhen tanggal 27 Januari 2014. Setelah ditangkap di Zhenzhen, Anggoro dibawa ke Guangzhou. Anggoro lalu diserahkan ke pemerintah Indonesia," jelas Bambang.

Bambang menganggap penangkapan Anggoro ini menuntaskan “utang” KPK.“Sudah tunai seluruh utang KPK mencari orang-orang yang sudah diduga melakukan korupsi, tapi melarikan diri. Ini adalah orang terakhir yang belum bisa ditangkap KPK. Alhamdulillah, gong xi fat chai, AW sudah ditangkap meski waktunya cukup lama,” tutur dia.

Dia juga mengungkapkan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Anggoro. KPK menduga Anggoro memberikan suap terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. Pemberian suap itu diduga untuk meloloskan pengajuan anggaran kegiatan revitalisasi SKRT.

"PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. Akibat perbuatan Anggoro dan sejumlah terpidana dalam kasus tersebut, negara dirugikan hingga Rp180 miliar. Sudah ada sejumlah anggota DPR, pejabat Departemen Kehutananan, dan Direktur PT Masaro yang dihukum, termasuk mantan Ketua Komisi IV DPR," ungkap Bambang.

 

Korupsi Lain

 

Untuk sementara, lanjut Bambang, KPK akan fokus pada kasus penyuapan Anggoro. Bambang menyatakan, mengenai dugaan-dugaan korupsi lainnya, seperti pengadaan SKRT di beberapa lembaga, penyuapan aparat penegak hukum menunggu perkembangan.“Nanti, kalau ada bukti-bukti cukup, tidak tertutup kemungkinan kami mendorong ke sana,” tandas dia.

Sedangkan Sesdirjen Imigrasi Ida Bagus K Adnyana menyatakan, penyerahan Anggoro dilakukan melalui beberapa tahap. Dia mengapresiasi langkah Imigrasi Cina yang tidak melewatkan kesempatan emas untuk menangkap Anggoro. “Kami percayakan kepada otoritas Zhenzhen kapan AW ditangkap, baru diberitahukan ke pihak Indonesia,” kata dia.

Praktisi Hukum yang dikenal juga sebagai penggiat anti korupsi, Todung Mulya Lubis mengapresiasi kinerja KPK dan beberapa lembaga terkait yang berhasil berkolaborasi menangkap Anggoro Widjojo. Todung berharap tertangkapnya Anggoro tidak hanya akan mengungkap kasus yang membelitnya tetapi juga jaringan mafia hukum di Negeri ini. "Bagi saya ini sinyal positif, melalui Anggoro, KPK harus mampu mengungkap jaringan mafia hukum di Negeri ini," ungkap dia.

Sebelumnya, Todung pernah menjadi Anggota Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit-Chandra atau dikenal juga dengan Tim Delapan bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugas tim ini antara lain mengungkap jaringan mafia hukum yang di dalamnya melibatkan Anggodo Widjojo yang merupakan adik kandung Anggoro.

Todung menambahkan, Anggoro harus dihukum berat karena pernah berstatus buron. Dia berharap penuntut umum KPK berani mengajukan tuntutan hukuman yang maksimal. Namun begitu, lanjut dia, pada akhirnya hakim yang akan menentukan vonis yang layak buat Anggoro. "Dia harus dihukum lebih berat, kalau perlu lebih berat dari adiknya (Anggodo)," tambah dia.

Sekedar informasi, KPK telah menangkap buronan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. "Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (30/1).

Menurut Denny, Anggoro telah dibawa ke Indonesia melalui Guangzho, China, pada Kamis sekitar pukul 16.00 waktu setempat dengan pengawalan petugas imigrasi dan KPK. "Jika sesuai jadwal, diperkirakan tersangka AW tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.30 WIB," kata Denny.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…