Beras Ilegal Beredar - Tiga Kementerian Dituntut Bertanggung Jawab

NERACA

 

Jakarta - Sejak ketahuan ada beras impor ilegal yang beredar, belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas hal tersebut. Pengamat Pertanian Khoduri, menegaskan seharusnya tiga kementerin bertanggung jawab atas hal ini, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apa alasannya? "Saya rasa ketiganya harus bertanggung jawab. Baik Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan juga Kementerian Keuangan. Ketiganya harus duduk bareng untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya  di Jakarta, Sabtu (1/2).

Selama ini, sambungnya,  Kementan mengaku kalau izin impor tersebut adalah untuk beras premium bukan medium. Sementara SPI yang mengeluarkan impor itu dari Kemendag. "Apakah izinnya itu untuk medium itu harus diperiksa juga. Di lapangan karena Bea Cukai merasa level risiko rendah jadi tidak diperiksa," imbuhnya.

Setelah beredar, beras impor ilegal sangat sulit dibedakan dengan beras jenis lainnya. Harus dilakukan uji fisik untuk mengetahui apakah beras tersebut medium atau premium."Saya rasa Bea Cukai kecolongan juga soal ini. Tiga kementrian harus duduk bersama supaya pokok persoalan ketahuan dan jangan saling lempar tanggung jawab," ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Firman Soebagyo, menilai Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (kini mantan Mendag) yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan izin impor beras yang membanjiri pasar. Menurutnya aksi pengunduran diri Gita merupakan tindakan lepas tanggungjawab seorang menteri. "Pak Gita harus bertanggungjawab. Tidak boleh tinggal kandang. Harusnya bertanggungjawab dengan tuntas," katanya.

Menurutnya impor beras bisa dilakukan ketika cadangan beras nasional tidak mencukupi. Pada tahun 2013, Perum Bulog selaku BUMN beras tidak melakukan impor karena cadangan beras nasional dari petani lokal sangat mencukupi. Bulog mampu menyediakan hingga 3,5 juta ton dari dalam negeri. "Impor beras bisa bila cadangan nasional tidak mencukupi, yang memberikan rekomendasi oleh Mentan. Dijawab, Mentan tidak mengeluarkan rekomendasi impor beras Vietnam," sebutnya.

Meski dikatakan bukan beras biasa atau merupakan beras khusus. Faktanya yang diimpor adalah beras umum yang diproduksi petani lokal. Harus ada investigasi terkait penyelewengan impor beras yang terjadi selama ini. Siapa yang yang bertanggungjawab menerbitkan izin yang melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Ketika dikeluarkan SPI siapa yang bertanggungjawab yang dipakai rekomendasi. Dia pakai tahun lalu untuk beras premium, ini sebagau suatu kejahatan. Perlu dilakukan investigasi, siapapun harus ditindak hukum," tegasnya.

Libatkan  3 Importir

Dari hasil investigasi sementara yang dilakukan Kemendag terkait impor beras asal Vietnam mengarah pada tiga importir. "Investigasi sudah berjalan dan dalam waktu singkat kita sampaikan. Kita lakukan pendalamannya sampai ke importir," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti.

Senada dengan Bayu,  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Hairi mengaku beras yang selama ini disebut sebagai beras premium adalah beras khusus. Dari 165 importir yang ada, investigasi mengarah kepada tiga importir.

Mengenai hal itu, Bachrul menuturkan, dua dari tiga importir itu diklaim telah melakukan kesalahan prosedur perizinan. Sedangkan satu importir diduga memberikan izin rekomendasi impor untuk perusahaan lain. "Ini kan kompetisi, inilah hebatnya kompetisi. Jadi tiga, kemungkinan dua diantaranya salah dan satu lagi itu izinnya dipakai orang," kata dia.

Namun Kemendag juga akan menelusuri si pelapor atau pedagang beras yang menyatakan ada rembesan beras medium impor asal VietnamApabila terbukti bersalah,sambung Bachrul, maka sanksi yang diberikan kemendag adalah mencabut izin impor dari importir tersebut. "Dari perdagangan, izin langsung dicabut. Kalau yang lain kasih sanksi pidana silahkan. Tapi kewenangan kita administrasi," terangnya.

Meski begitu, Bachrul meminta waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan sebelum disampaikan secara resmi ke publik. "Untuk importir kemungkinan masih nambah, tapi mengerucutnya jadi tiga," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…