Penilaian Dewan Kelautan Indonesia - Perlu Regulasi Tata Kelola Laut

NERACA

 

Jakarta - Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.499 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 104.000 kilometer atau terpanjang kedua di dunia punya potensi ekonomi kelautan sangat besar. Tapi sampai saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) tentang kelautan yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi.

"Regulasi tentang tata kelola laut mutlak diperlukan. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo yang juga Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) seusai Rapat Koordinasi Anggota Dekin di Istana Negara, pekan lalu.

Sharif mengatakan, terdapat 3 isu strategis bidang kelautan yang harus segera diselesaikan secara tuntas tahun ini, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan, Kebijakan Kelautan Indonesia (Indonesia Ocean Policy), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 bidang kelautan pembangunan bidang kelautan belum menjadi arus utama dan prioritas dalam pembangunan nasional, belum ada keseimbangan pembangunan antara matra darat, dan matra laut, selain itu juga masterplan percepatan pembangunan kelautan yang ditetapkan juga belum mencirikan negara kepulauan. "Untuk itu, kita harus dorong agar RUU Kelautan bisa disahkan tahun ini," tandasnya.

Indonesia, kata Sharif, memiliki potensi ekonomi laut yang sangat besar. Diperkirakan total ekonomi laut dari sektor perikanan, perhubungan laut, industri kelautan, pariwisata bahari, energi dan sumberdaya mineral, infrastruktur laut, jasa kelautan, sumber daya wilayah pulau-pulau kecil, SDA non konvensial, dan lainnya mencapai US$ 1,2 trilliun per tahun, lebih besar dari pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang hanya US$ 1 trilliun.

Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahun dapat dipertahankan 6% atau lebih, maka tidak mustahil tahun 2030 Indonesia menjadi negara terbesar ke-7 yang mengoptimalkan pemanfaatan SDA laut. Hal ini sejalan dengan hasil studi Mc Kinsey Global Institute bahwa sektor kelautan (perikanan) termasuk empat pilar utama selain sumber daya alam, pertanian, dan jasa yang akan membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar nomor tujuh di dunia di tahun 2030.

Sharif menjelaskan, Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan terus mengalami kenaikan. Dari data triwulan III 2013, PDB Perikanan mencapai 6,45%. Data ini menunjukkan perkembangan PDB perikanan tumbuh di atas PDB Pertanian 3,27% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,82%. Apabila dibandingkan dengan tahun 2012 sampai triwulan III, nilai PDB Perikanan naik sebesar 6,42% yakni dari Rp 42,8 Triliun pada tahun 2012 menjadi Rp 45,4 triliun tahun 2013.  "Masa depan Indonesia sesungguhnya ada di laut. Jika seluruh aset dan potensi kelautan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, seharusnya kontribusinya terhadap PDB bisa jauh lebih besar daripada saat ini", ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Prof. Firmanzah Ph.D mengatakan, perlu mekanisme koordinasi yang lebih produktif sebagai keberpihakan pada negara kepulauan, yang mayoritas kawasan laut.  "Seyogyanya urusan pembangunan yang terkait dengan sumberdaya kelautan seperti energi laut, transportasi laut, batas wilayah laut, ekosistem laut, teknologi dan infrastruktur laut dapat lebih terkoordinasi dan terintegrasi," kata Firmanzah yang juga merupakan Staf Khusus Presiden SBY Bidang Ekonomi.

Dalam keterangan sebelumnya, Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan, mengatakan, sudah menjadi barang tentu satu hal yang menjadi prioritasa utama dalam rangka pengelolaan laut yang berkelanjutan adalah penguatan dari internal Dekin, sudah menjadi tugas dan keharusan dengan mengamankan industri kelautan secara khusus, dan tingkat penguatan pengamanan wilayah laut secara umum. “Oleh karenanya kita harus dorong agar realisasi RUU kelautan bias teralisasi tahun ini,” tegasnya.

Adapun pengsesahan rencana pembuatan UU batas akhirnya sampai dengan pemilihan presiden, dan maret berkas pembuatan UU sudah harus masuk. untuk itu, tidak perlu menunggu lama, tapi harus terus kita dorongan agar pemberkasan selesai secepatnya. ”UU kelautan sangat penting, maka dari itu secepatnya kita ajukan agar lebih cepat disetujui,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…