Mewaspadai Penyelewengan Dana Bencana - Oleh: Mohammad Takdir Ilahi, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

 

Bencana alam di negeri ini seolah tak pernah berhenti menghantam masa depan bangsa. Bertubi-tubinya bencana yang melanda kita menunjukkan bahwa Indonesia termasuk wilayah yang sangat potensial terkena imbas bencana, apalagi bencana yang datang selalu menimbulkan korban jiwa yang tak terhitung jumlahnya. Terjadinya bencana banjir di sejumlah daerah menjadi bukti bahwa Indonesia memang masuk dalam katagori rawan bencana sehingga tindakan antisipatif untuk meminimalkan korban sangat diperlukan sebagai masa tanggap darurat ketika bencana menghantam kita.

Kita tidak bisa membayangkan betapa menderitanya para korban bencana yang kehilangan keluarga, harta benda, tempat tinggal, pekerjaan, sumber penghidupan, sampai korban nyawa sekalipun. Demikian pula dengan kerugian fasilitas sosial dan umum yang juga ikut hancur akibat terjangan bencana yang sangat dahsyat. Kita patut merasakan penderitaan korban bencana yang berada di tempat pengungsian sebagai bentuk empati dan semangat solidaritas sebagai sesama manusia.

 

Secara psikologis, mental para korban bencana di tempat pengungsian memang sangat terpuruk dan terpukul dengan musibah yang menimpa mereka. Berada di tempat pengungsian tidaklah membawa aroma kebahagiaan, melainkan bisa menimbulkan sikap pesimis dan depresi yang cukup mendalam. Sikap pesimis dan depresi adalah dua hal yang selalu menghantui para korban bencana akibat tidak tahan dengan suasana pengungsian yang penat dan membosankan karena tidak bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya.

 

Tanggap Darurat

 

Pendekatan untuk menangani korban bencana sangat mendesak untuk dilakukan agar tidak menimbulkan depresi yang terlalu mendalam bagi mereka yang mengalami keterpukulan mental. Pendekatan tanggap darurat untuk memberikan bantuan, rekonstruksi dan rehabilitasi adalah pendekatan yang perlu diprioritaskan oleh pemerintah.

 

Sikap tanggap darurat terhadap kondisi psikologis korban bencana berperan penting dalam memahami suasana batin mereka agar diberikan semangat hidup dan kepercayaan yang berlipat ganda. Sementara masa rekonstruksi dan rehabilitasi adalah berupaya membangun kembali rumah-rumah warga yang sudah hancur akibat terjangan banjir. Demi memperlancar masa tanggap darurat dan masa rekontruksi maupun rehabilitasi, tentu tidak lepas dari adanya kekuatan finansial yang memadai guna mempercepat penanganan bencana yang melanda di berbagai wilayah di Indonesia.

 

 Untuk itulah, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk korban bencana sebagai bentuk kepedulian dan respon positif terhadap para korban yang tertimpa musibah. Pengalokasian anggaran untuk korban bencana berasal dari APBN maupun APBD yang disesuaikan dengan besarnya bencana dan kebutuhan masyarakat dalam membangun kembali puing-puing rumah mereka yang hancur. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengalokasikan anggaran belanja negara demi penangangan tanggap darurat maupun masa rekonstruksi serta pemulihan suasana batin yang terguncang akibat bencana yang datang bertubi-tubi.

 

Bantuan dana yang berasal dari APBN maupun APBD menjadi angin segar bagi para korban bencana, karena mereka sudah tidak lagi memiliki harta benda guna melanjutkan kehidupan yang lebih sejahtera. Bantuan pemerintah memang sangat diharapkan oleh masyarakat agar dapat meringankan beban dan tekanan psikologis yang meruntuhkan masa depan mereka. Anggaran untuk dana bencana sebisa mungkin dapat disalurkan dengan cepat, tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh kontributor bantuan.

 

Mewaspadai Penyimpangan

 

Di tengah suasana tanggap darurat dan masa rekonstruksi, kita dihadapkan pada satu kekhawatiran yang bisa saja menambah beban korban bencana, yaitu adanya penyimpangan dana bencana oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Momentum bencana seperti ini, seringkali dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari anggaran dana bencana yang dialokasikan pemerintah.

 

Momentum bencana memang menjadi kesempatan emas bagi mereka yang tak punya empati terhadap penderitaan korban bencana. Tidak munutup kemungkinan, bantuan dana bencana diselewengkan oleh pemerintah sendiri sebagai pemangku kebijakan. Kita ambil contoh kasus korupsi dalam penanganan bencana yang terjadi sejak konflik Maluku, Poso, Sampit, maupun gempa Liwa, Lampung, gempa Yogya dan Klaten, tsunami di Pangandaran, serta tsunami terbesar di Aceh.

 

Perilaku pejabat pemerintahan yang telah melakukan penyimpangan dana bencana adalah suatu tindakan pidana yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. Itulah mengapa, pengalokasikan anggaran dana bencana harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat tidak menaruh curiga dengan perilaku pemerintah yang seolah-olah membantu para korban bencana.

 

Terjadinya korupsi dana bencana memang sangat rawan dibandingkan dengan bentuk bantuan lainnya. Ini karena, pengalokasian anggaran dana bencana tidak memiliki mekanisme transparansi dan akuntabilitas yag memadai sehingga masyarakat tidak mengetahui prosedur pengajuan dan pengalokasian dana bencana.

 

Berdasarkan pengamatan Indonesian Corruption Watch (ICW) selama menangani pengaduan dugaan korupsi dana bantuan bencana, setidaknya ada beberapa modus yang perlu diketahui terkait dengan penyimpangan dana bencana.

 

Salah satunya adalah penggelembungan data administrasi penduduk yang menjadi korban bencana. Menggelembungkan data jumlah penduduk yang menjadi korban bertujuan mendapatkan alokasi dana bantuan lebih besar dari yang sebenarnya sehingga mereka dengan mudah melakukan manipulasi anggaran dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

 

Selain itu, ada juga modus proyek fiktif untuk melakukan rekontruksi dan rehabilitasi bangunan rumah warga yang terkena bencana. Seringkali terjadi alokasi dobel anggaran yang hendak membangun insfratuktur, sehingga masyarakat menjadi korban ketidakadilan birokrasi yang menangani langsung masa rekonstruksi dan rehabilitasi rumah-rumah korban.

 

Demi meminimalkan penyimpangan dana bencana, diperlukan suatu mekanisme yang transparan dan akuntabel dari pemerintah dalam konteks pengajuan dan pengalokasian dana bencana. Mekanisme itu pun nantinya harus disertai pengawasan yang ketat terhadap pihak yang terlibat langsung dalam penanganan korban bencana sehingga penderitaan warga tidak semakin terpuruk dengan adanya modus-modus penyimpangan anggaran dana bencana. (analisadaily.com)

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…