Bakal Disahkan 7 Februari 2014 - UU Perdagangan Tak Lindungi Produk Lokal?

NERACA

 

Jakarta – Ada aroma kurang sedap menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi Undang-Undang pada 7 Februari 2014 mendatang. Draf RUU ini seperti sengaja disembunyikan, sehingga tidak bisa dikritisi secara jernih.  Bahkan, salah satu pemangku kepentingan, yakni Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), mengaku kaget dengan rencana pengesahaan RUU Perdagangan yang terkesan “mendadak” dan belum diketahui arah keberpihakannya.

Sekretaris Jenderal APPSI Ngadiran belum mengetahui draft RUU Perdagangan yang bakal segera disahkan. Dia mengaku hanya mengetahui draf lama yang oleh banyak kalangan dinilai terlalu liberal. "Saya kaget kalau RUU Perdagangan ini akan segera disahkan. Pemerintah jangan terlalu mudah mensahkan UU, apalagi ini terkait perdagangan nasional, seharusnya dikaji dengan baik dan benar, jangan ada lagi pesanan asing dalam UU Perdagangan," tegas Ngadiran saat dihubungi Neraca, Rabu (29/1).

Kalau hanya untuk menguntungkan pihak asing, lanjut Ngadiran, sebaiknya UU Perdagangan ditiadakan saja. "Karena itu, saya melihat, masih lebih baik tidak ada UU Perdagangan karena hanya menyerahkan kita kepada pihak asing. RUU Perdagangan ini sebenarnya hanya penyesuaian yang sudah diatur oleh WTO (World Trade Organization). Harusnya, kita menjadi tuan di negeri sendiri," jelas dia.

Secara terpisah, Pengamat Ekonomi Mudrajad Kuncoro menilai jika yang diubah dalam RUU Perdagangan hanya sebatas perjanjian perdagangan internasional, maka hal itu belum cukup untuk melindungi produk lokal Indonesia, terlebih dalam menghadapi persaingan bebas ASEAN dan dunia. “Jika perjanjian perdagangan internasional dahulu hanya pemerintah yang teken, namun dengan diubah maka perlu persetujuan dari DPR. Ini cukup bagus, paling tidak pemerintah tidak diam-diam ketika melakukan kerjasama perdagangan dengan negara lain,” ungkap Mudrajad.

Tak hanya mengenai defisit neraca perdagangan, Mudrajad juga meminta agar DPR memasukkan cara agar industri dalam negeri bisa berdaya saing. Pasalnya, saat ini industri dalam negeri yang mempunyai daya saing hanya sebesar 7%. Dia merasa heran dengan pemerintah dan DPR yang membuat undang-undang secara terpisah. Pasalnya, ada beberapa undang-undang yang saling berkaitan tetapi dipisahkan seperti RUU Perindustrian, dan RUU Perjanjian Internasional. “Ini seharusnya disingkronkan. Artinya kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam RUU tersebut harus mementingkan kepentingan nasional. Baik itu kebijakan sektoral maupun kebijakan regional. Kalau tidak, nanti kebijakan tersebut tidak akan merata sampai ke daerah,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja memaparkan bahwa saat ini tim penyusun RUU Perdagangan masih terus bekerja agar menghasilkan undang-undang yang melindungi kepentingan nasional. “Setelah dari tim penyusun, nanti ke tim pengawas dan ke pansus. Setelah itu masuk ke paripurna. Namun saat ini masih terus kita perbaiki setelah mendengar beberapa masukan para akademisi dari universitas-universitas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Adapun Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan bahwa RUU Perdagangan ini mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. “Dalam perspektif yang lebih strategis, maka RUU Perdagangan ini berangkat dari konsepsi untuk mengamankan seluruh wilayah perdagangan Indonesia guna memaksimalkan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” imbuhnya.

Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, perdagangan perbatasan, perizinan, standardisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, pelindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan ekspor, tugas dan wewenang, kerja sama perdagangan internasional, sistem informasi perdagangan, komite perdagangan nasional, pengawasan dan penyidikan.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…