NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan, dan pembekuan dilakukan berdasarkan surat bernomor S-367/NB.2/2013 pada tanggal 30 Desember 2013.
Dalam keterbukaan informasi OJK di Jakarta,Rabu (29/1) disebutkan alasan OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan itu karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
PT Cahyagold Prasetya Finance juga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Nonbank. Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, maka PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. [ardi]
NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…
Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…
TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…
NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…
Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…
TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…