Soal Impor Beras Bermasalah Asal Vietnam - Pemerintah Saling Lempar Bola Panas

NERACA

 

Jakarta – Aduan dari salah satu pedagang di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur berbuntut panjang. Beberapa pihak yang bertanggung jawab atas masuknya impor beras Vietnam saling melempar tanggungjawab. Kementerian Perdagangan sebagai pintu masuk izin atas produk impor menilai keluarnya izin impor beras atas rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

“Izinnya telah kita keluarkan dan kalau terbukti melanggar kita akan tindak segera mungkin. Saya lupa kapan izinnya dikeluarkan, tapi itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Menurutnya, Kemendag telah mengeluarkan izin impor beras premium dari Vietnam sesuai dengan prosedur, yakni melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Kemendag mengaku mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica. Rinciannya, sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica. Jenis beras ini antara lain didatangkan dari Vietnam. Kini, Kemendag tengah menelurusi beredarnya beras impor dari Vietnam, diluar jenis khusus yang diizinkan.

Atas tudingan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono ingin meminta klarifikasi dari Kemendag mengenai keberadaan beras Vietnam di pasar. Pertemuan ini dikatakan sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa. “Tadi padi sudah kontak Menko, beliau dukung untuk diusut,” katanya di Jakarta, Rabu (29/1).

Mentan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk impor beras. Untuk itu ia meminta agar kasus ini diusut tuntas. Pelaku pelanggaran harus segera ditemukan. “Persoalan ini harus segera diusut, kalau bisa sampai proses hukum kalau memang ada tindakan pelanggaran,” lanjutnya.

Apabila memang beras Vietnam tersebut merupakan jenis beras khusus, berarti tidak dibenarkan berada di pasaran. Izin impor beras khusus atau premium hanya diperuntukkan untuk tujuan tertentu, seperti restoran. Kementan menurut Suswono telah meminta data dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) mengenai rekomendasi impor beras.

Dirjen P2HP merupakan pihak yang berhak untuk mengeluarkan rekomendasi izin impor beras khusus. Hasilnya, sepanjang tahun 2013 rekomendasi impor tidak pernah diberikan. “Untuk beras khusus, Kemendag akan keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI), kalau ada rekomendasi dari Kementan,” katanya. Suswono menegaskan kalau beras Vietnam yang kini beredar bukanlah beras jenis khusus, melainkan jenis medium. Hanya Bulog yang berhak mengimpor beras medium melalui penugasan yang ditetapkan di rapat koordinasi pangan.

Bola Panas

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi kembali melempar bola panas. Mengenai persoalan kode pabean (HS Code) yang sama antara beras jenis premium dan medium. Adanya kesamaan kode pabean membuat peluang importir mengakali dokumen pelabuhan. Namun, Bayu menilai semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu,” kata Bayu.

Sebelumnya, Bea Cukai mengakui importasi 16.900 ton beras sepanjang 2013, rentan disusupi beras ilegal. Diduga importir memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras khusus dan beras medium. Dalam data otoritas pabean, kode kedua jenis beras berbeda harga itu sama-sama 1006.30.99.00. “Masuknya beras impor yang biasa diimpor Bulog, diduga menggunakan Surat Persetujuan Impor yang diperuntukkan bagi importasi beras khusus, seperti Japonica dan Basmati,” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono.

Pihaknya pun berencana ingin mengubah kebijakan terkait penerimaan barang impor. Sebab, pihaknya menduga ada tindakan penyelewengan dari importir. Masalahnya, yaitu ada kesamaan kode harmonized system (HS) beras impor (beras japonica, beras basmati, dan beras umum), yaitu HS 1006.30.99.00.

“Adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan impor. Dugaan sementara dilakukan menggunakan SPI (surat perizinan impor) yang diperuntukkan beras khusus untuk memasukkan barang yang kemungkinan beras umum (yang seharusnya diimpor bulog), mengingat kode HS antara kedua jenis beras tersebut sama, yaitu 1006.30.99.00,” kata Susiwijono.

Susiwijono mengatakan bahwa pihaknya akan mengubah proses penelitian perizinan impor beras dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang semula otomatis menjadi proses analisis dan penelitian yang dilakukan oleh petugas DCBJ. “(Hal ini bertujuan) untuk meningkatkan pengawasan atas penyelewenangan terjadinya penyalahgunaan perizinan (SPI),” kata dia.

Untuk mengurangi potensi penyimpangan, Bayu mendukung langkah bea cukai yang memperketat pengawasan impor beras. Nantinya, cuma Badan Urusan Logistik (Bulog) yang dapat kemudahan pabean. “Saya mendukung langkah bea cukai, bahwa sekarang mereka akan melakukan pemeriksaan fisik untuk beras,” ujarnya.

Di sisi lain, akibat terkuaknya kasus beras impor ini Kementerian Pertanian bakal menerbitkan rekomendasi impor beras dengan kelengkapan persyaratan lebih sulit. Mencakup persyaratan kemasan, jaminan suplai, sampai merek barang.

Menanggapi pernyataan Wamendag, Menteri keuangan, Chatib Basri mengaku masih akan mengecek kode pabean sebagai izin impor beras pihak swasta. “Saya baru mau minta Pak Agung Kuswandono (Dirjen Bea Cukai),” ujar Chatib.

Hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu ke Bea Cukai. Diakuinya, tidak mudah mengenali jenis beras dengan kode pabean dalam skala besar. “Saya mesti tanya Bea Cukai, kadang-kadang persoalan di lapangan itu, HS kan kode statistik tapi kalau barangnya mirip bagaimana? itu enggak gampang, apalagi kalau sudah ton,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…