Menko Perekonomian Minta Importir Beras Vietnam Diperiksa

NERACA

 

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta seluruh importir beras yang mendapat izin impor beras Vietnam di 2013 diperiksa oleh kementerian terkait. Pemeriksaan ini untuk untuk mengungkap adanya temuan beredarnya beras medium yang diduga ilegal asal Vietnam. "Kenyataannya sekarang beras yang di pasar itu adalah beras medium. Berarti dicek ini importirnya, harus diperiksa. Siapa yang memasukan itu," kata Hatta di, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Hatta ada potensi beras yang diimpor oleh para importir tersebut tidak sesuai dengan izin yang mereka kantongi. "Saya diminta selidiki tuntas ya, bahwa beras itu karena jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain. Izinnya untuk beras premium tapi isinya beras medium. Kenyataannya sekarang ini ada di pasar," paparnya.

Hatta menuturkan, sebelum ada izin impor dari kementerian perdagangan (Kemendag), para importir mendapat rekomendasi impor dari kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendatangkan beras premium atau beras khusus. Rekomendasi ini pun dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan hingga sampai ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) dalam bentuk dokumen Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Menteri Pertanian (Mentan) mengakui lewat Dirjennya memberikan izin impor untuk beras tertentu. Nah, sekarang pertanyaan kita, pasti kan Kemendag memberikan izin sesuai dengan rekomendasi itu. Oleh karena itu saya tadi sudah minta Mentan untuk melakukan pengecekan. Saya juga sudah minta Dirjen Bea Cukai, Saya minta ini semua diselidiki," terangnya.

Izin Dicabut

Beras impor asal Vietnam ini masih menjadi perdebatan panjang, geram akan hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengancam akan mencabut izin importir beras bila terbukti sengaja menyelundupkan beras. Ia mengaku sudah mendengar adanya rembesan beras medium impor yang diduga ilegal asal Vietnam yang beredar di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. "Kalau memang ditemukan beras dengan jenis berbeda dan kualitas yang beda kita akan tindak dan kita cabut segera," tegas Gita.

Menurut data Kementerian Perdagangan, izin impor beras khusus yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tahun 2013 adalah sebesar 16.832 ton. Rinciannya sebanyak 1.832 ton untuk beras khusus jenis Basmati untuk 50 importir. Sedangkan 14.997 ton untuk beras khusus Japonica kepada 114 importir.

Berdasarkan Permendag No. 12/2008, izin impor untuk beras khusus harus mendapatkan rekomendasi dari Ditjen P2HP (Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian) Kementerian Pertanian. Setiap realisasi impor diwajibkan untuk dilakukan penelusuran teknis di pelabuhan asal oleh pihak surveyor.

Menurut Gita, sesuai dengan aturan itu jenis beras yang boleh diimpor oleh importir umum hanya jenis beras khusus bukan beras medium. Sedangkan jenis beras umum hanya boleh didatangkan oleh Perum Bulog untuk keperluan operasi pasar.

"Beras ini pernyataan Kementerian Perdagangan sudah dikeluarkan keluhan dari pedagang atas sudah terjadi banjir beras dari Vietnam. Kita keluarkan izin untuk beras khusus dan dari rekomendasi Kementerian Pertanian," cetusnya.

Bukan hanya Mendag yang geram dengan adanya temuan beras impor yang diduga illegal asal Vietnam itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga mengancam akan menggantung Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso di Monas jika terbukti melakukan pelanggaran impor beras selama tahun 2013 "Yang jelas Bulog tidak impor. Mau digantung di Monas? Saya agak keras dan Pak Tarto berkomitmen," katanya.

Bulog mampu menyediakan beras hingga 3,5 juta ton dari dalam negeri untuk persediaan beras nasional dan penyaluran beras raskin. "Mula-mula beredar beras impor di Kramat Jati dikira Bulog yang impor. Komitmen kita kan tidak ada impor lagi. Gudang-gudang Bulog penuh dengan beras," tegasnya.

Sedangkan menurut Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan bahwa sepanjang tahun 2013 memang dikeluarkan izin impor namun untuk kategori beras khusus. "Beras medium yang ada di pasaranan memiliki Surat Perizinan Impor (SPI) sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemendag. Beras dengan kode HS (harmonyzed system) 1006.30.99.00 itu juga dilengkapi laporan surveyor," ujarnya.

Pihaknya mengakui ada kesamaan kode HS untuk beras kategori khusus dan medium. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Pasalnya, berdasar catatan Bea Cukai beras dengan kode HS 1006.30.99.00 telah masuk sebanyak 83 kali oleh 58 importir sepanjang tahun 2013. "Kita sedang mengadakan penyelidikan dan investigasi terkait dengan pelanggaran importasi beras ini," ungkapnya.

Berdasar aturan, impor beras dengan kode HS 1006.30.99.00 hanya boleh dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen. "Kita meminta pembahasan bersama dengan Kementerian terkait untuk mengklarifikasi masalah ini ke publik," tegasnya.

Sebelumnya, kasus beredarnya beras impor ilegal asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan langsung membuat kebijakan dengna merevisi aturan perizinan agar tidak kecolongan lagi. Bea Cukai berencana mengubah proses penelitian perizinan impor beras.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…