UU Minerba Harus Dijalankan Secara Konsisten

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perindustrian, Mohammad S Hidayat mengatakan dalam penerapan Undang Undang Minerba, kita harus tunduk dan berpegang teguh, serta menjalankannya dengan konsisten. "Pada dasarnya, pemerintah masih terus mencari solusi agar aturan penerapan UU Minerba tidak terus diprotes dan tidak menimbulkan pertentangan," jelas Hidayat di Jakarta, Rabu (29/1).

Lebih lanjut mantan Ketua Umum Kadin ini mengatakan Freeport McMoran Copper&Gold atau induk perusahaan PT Freeport Indonesia. CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson langsung terbang dari New York untuk menyampaikan langsung keberatannya atas pemberlakuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. “Siapapun itu, harus tunduk kepada UU yang ada, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Dari pengakuan Hidayat, pihak Freeport mau membangun smelter atau pemurnian dalam negeri jika diberikan keringanan fiskal berupa bea keluar. Saat ini pemerintah menerapkan bea keluar cukup tinggi untuk ekspor bahan mentah sambil menunggu realisasi pembangunan smelter. "Jadi dia bersedia melakukan smelter apabila mendapatkan relaksasi dari ketentuan ekspor duty (bea keluar)," ucap Hidayat.

Kementerian Perindustrian tidak bisa memenuhi permintaan induk Freeport Indonesia itu. Sebab, bea keluar merupakan wewenang Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Hidayat mempersilakan bos Freeport menemui menteri terkait. "Saya bilang tidak bisa. Saya persilakan datang ke Pak Hatta dan Pak Charib Basri. Saya diskusi dua jam tadi. Tapi lebih banyak mengenai skim industrialisasi," tegasnya.

Hidayat menyebut, pihak Freeport masih keberatan atas penerapan bea keluar ekspor mineral yang dinilai terlalu tinggi. "Mereka dapat keputusan Menkeu soal bea keluar. Saya bilang regulasi memang sudah begitu. Sekarang biar mereka ketemu menteri keuangan dan Hatta. Nanti kita bicarakan lagi," katanya.

Sekadar diketahui, Kementerian Keuangan langsung mengeluarkan aturan turunan soal pelonggaran ekspor mineral olahan berupa konsentrat. Kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang belum bernomor ini menjelaskan bahwa bea keluar maksimal bagi ekspor konsentrat adalah 60%.

Senada dengan aturan dari Kementerian Perdagangan, semakin rendah kadar pengolahan, semakin tinggi pula pajak ekspornya. Angka maksimal itu dijadikan patokan, sebab perusahaan sudah pasti rugi ketika bea keluar melampaui 60%. "Kita menerapkan secara progresif sampai 60 %karena memang tidak ada perusahaan yang memiliki profit lebih dari 60%," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri.

Kebijakan ini, diakui menkeu, untuk mendorong para pengusaha tambang membangun smelter. Jika ada perusahaan berkeras hanya mau mengekspor konsentrat berkadar rendah, maka pada 2017, batas waktu pelaksanaan PMK tersebut, maka kerugian akan semakin besar, lantaran ongkos ekspor turut meningkat."Kalau harus bayar bea keluar 60 % perusahaan itu bisa tutup," kata dia.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mendesak pemerintah dan DPR konsisten menjalankan kebijakan pelarangan ekspor tambang mineral tanpa pengecualian pasca 12 Januari 2014, seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Tanpa Pengecualian

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak agar kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melarang ekspor mineral tanpa pengecualian di 2014 bukan hanya sebatas retorika belaka.

"Kami lihat memang DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan undang-undang No. 4/2009 tentang hilirisasi di sektor tambang mineral. Namun di sini masih ada sedikit keraguan," kata Marwan.

Menurut dia, UU Minerba harus dilaksanakan tahun depan sesuai Pasal 103 dan 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) dan Kontrak Karya (KK) diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting) hasil tambangnya di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan.

Adapun konsekuensi yuridisnya, pada 12 Januari 2014 semua pemegang KK, termasuk Freeport, Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Vale sudah harus melakukan pembangunan smelter seluruh produksi mineralnya di dalam negeri tanpa kecuali.

"Ternyata saat ini tidak ada satu pun pemegang KK yang dapat mengalokasikan seluruh produksinya untuk diproses smelter milik sendiri atau perusahaan lain dalam negeri," kata dia.

Dari data Kementerian ESDM menyebutkan, terdapat sekitar 97 perusahaan yang telah melakukan studi kelayakan pembangunan smelter, sekitar empat perusahaan dalam tahap konstruksi pabrik dan 15 perusahaan dalam tahap comissioning. Kendati demikian, belum satu perusahaan yang siap beroperasi sesuai jadwal.

"Jika konsisten dengan perintah UU, maka sebagian besar kontraktor harus mengurangi atau berhenti berproduksi, tidak satu pun yang masih diperbolehkan mengekspor bijih mineral mentah (ore)," kata dia.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…