UU Perdagangan Akan Atur Perdagangan Online

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah mempersiapkan Undang-Undang Perdagangan yang bakal disahkan dalam waktu dekat ini. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan, salah satu bisnis yang diatur dalam UU tersebut adalah bisnis online atau e-commerce. Dijelaskan Gita, nantinya ada sebuah kewajiban untuk membayarkan pajak jual beli dari transaksi perdagangan via online tersebut.

“E-commerce, ini adalah perdagangan berbasis online juga sudah diatur di dalam Undang-undang ini. Jadi begini, kalau kita melakukan transaksi online sektor pembayaran perpajakan nggak jelas, apalagi pelakunya orang luar negeri. Misalnya kita iklan di FB (Facebook) dan itu nggak bayar pajak dan ini nggak adil,” ungkap Gita saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Gita menjelaskan, saat ini pajak jual beli secara online oleh pelaku dalam negeri baik itu perorangan maupun badan tidak diatur khusus. Melalui UU Perdagangan ini, akan diatur pengenaan pajak jual beli untuk toko online. Namun berapa besarannya, Gita belum berani menyebutkan. “Untuk besarannya, belum bisa kita umumkan. Tetapi yang jelas kita atur,” imbuhnya.

Sedangkan aturan lain yang masih mengatur soal e-commerce adalah perlindungan para pelaku usaha online lokal, dari serbuan situs perdagangan online asing. “Persaingan situs online dari luar negeri ini dahsyat dengan perusahaan dotcom di sini. Undang-undang ini memayungi agar pata pelaku usaha online nasional bisa dilindungi. Ini sangat bagus untuk membuat dinamisme tinggi lagi untuk pelaku e-commerce kita,” imbuhnya.

Selain itu, UU ini juga mengatur penggunaan label Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan berbahasa Indonesia untuk barang-barang impor. Lalu dalam praktiknya, barang yang dihasilkan dari masyarakat atau khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah mendapatkan tempat khusus di toko atau ritel modern.

Kemudian agar kedaulatan rakyat dilindungi, DPR dilibatkan dalam meratifikasi perjanjian kerjasama perdagangan internasional. “Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerjasama perdagangan internasional,” cetusnya.

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, belum memiliki regulasi yang pasti terkait pajak transaksi dengan sistem online, khususnya melalui media sosial yang terus meningkat saat ini. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menyadari transaksi online diperkirakan terus meningkat. Untuk itu, Ditjen Pajak terus mengkaji kemungkinan transaksi tersebut dikenai pajak.

Fuad mengatakan kekurangan sarana teknologi informasi seperti software maupun hardware memadai yang dimiliki pemerintah, menjadi salah satu penghambat pemungutan pajak transaksi elektronik. Untuk itu, Fuad melanjutkan, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan TI dan perbankan untuk mendeteksi transaksi tersebut. Kerja sama tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan transaksi online terdeteksi dan dapat dikenakan pajak. “Memang, Facebook dan yang semacamnya belum terdeteksi sama kami,” katanya.

Malaysia Lebih Dulu

Jika Indonesia masih berwacana, Malaysia sudah menerapkan aturan atas transaksi perdagangan online sejak 1 Juli 2013 melalui Peraturan Perlindungan Konsumen 2012. Jika Indonesia niatnya memajaki transaksi, Malaysia justru ingin melindungi konsumen yang menggunakan media online.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Kerjasama dan Konsumerisme Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, menyatakan peraturan itu penting bagi 1,1 juta rakyat di negeri itu yang melakukan transaksi bisnis online yang mencapai 1,8 miliar ringgit Malaysia di tahun 2010 dan diperkirakan meningkat jadi RM5 miliar di tahun 2012. “Dengan transaksi yang sebesar itu, tindakan menjaga kepentingan konsumen harus dilakukan,” kata Ismail Sabri.

April 2013, Kantor Berita Bernama melaporkan, ada 600 perusahaan online dan 15.405 bisnis online tercatat di Komisi Perusahaan Malaysia. Dengan angka itu, penipuan lewat online pun meningkat. Polisi Malaysia melaporkan, penipuan online naik dari tahun ke tahun. Tahun 2009, ada 511 kasus dicatat polisi. Tahun 2011, ada 1.879 kasus.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…