Klasifikasi Jalan Umum

Klasifikasi Jalan Umum

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi dan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.

Penyelenggaraan jalan umum juga diarahkan untuk pembanghunan jaringan jalan untuk memperkokoh kesatuan wilayah nasional hingga menjangkau daerah terpencil. Sedangkan tujuan diselenggarakannya jalan umum diarahkan untuk mewujudkan perikehidupan rakyat yang serasi sesuai dengan tingkat kemajuan yng sama, merata, dan seimbang, serta berdaya guna dan berhasil guna untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Merujuk Pasal 4 PP 34/2006, penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar jalan dapat dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuha ekonomi nasional dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya.

 Jalan raya pada umumnya dapat digolongkan dalam empat kelompok, yaitu menurut sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, serta kelas jalan.

Sistem Jaringan Jalan

Sistem jaringan jalan dibuat dengan  mengacu pada rencana tata ruang wilayah  dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dalam kawasan perkotaan, dan perdesaan. Sistem jaringan jalan meliputi jalan primer dan sekunder. Jalan primer dibuat untuk menghubungkan kegiatan nasional, pusat kegiata wilayah, lokal, dan sampai ke pusat kegiatan lingkungan, serta menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.

Sedangkan jalan sekunder dibuat berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di kawasan perkotaan yang menghubungkan kawasan yang mempunyai fungsi primer, sekunder hingga ke persil.

Fungsi Jalan

Menurut fungsinya, jalan raya terbagi dalam empat kelompok, yaitu pertama,  jalan arteri primer, yaitu jalan yang dibuat untuk menghubungkan antarpusat kegiatan nasional dan antara kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Kedua, jalan kolektor primer, yaitu yang menghubungkan antara pusat kegiatan wilayah dengan dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah dan lokal. Ketiga, jalan lokal primer, yang menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, wilayah, lokal, dan antarpusat kegiatan lingkungan dan lokal, serta dengan pusat kegiatan lingkungan.  Keempat, jalan lingkungan primer yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan dalam lingkungan kawasan perdesaan.

Status Jalan

Jalan umum dikelompokkan menurut statusnya menjadi: jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Ternasuk jalan nasional meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, serta jalan startegis nasional.  

Kelas Jalan

Kelas jalan berdasarkan spesifikasi peyediaan prasarana jalannya, meliputi jalan bebas hambatan, jalan rayam, jalan sedang, dan jalan kecil. Jalan bebas hambatan tidak boleh ada persimpangan sebidang, diberi pagar, dilengkapi median, mempunyai dua lajur setiap arahnya dengan lebar lajur paling sedikit 3,5 m. Spesifikasi jalan raya untuk lalu lintas  dengan pengendalian terbatas, dilengkapi median, paling sedikit dua lajur setiap arah dengan lebar lajur paling sesdikit 3,5 m.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…