Jelang MEA, Multifinance Pasti Kalah Bersaing

NERACA

Jakarta - Tak hanya perbankan dan asuransi, perusahaan pembiayaan atau multifinance Tanah Air sepertinya bakal ikut tergerus lantaran terbelit masalah klasik, yaitu modal. Tengok saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap dua multifinance lantaran dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi ketentuan dalam permodalan.

Keduanya multifinance ini adalah PT Siantar Top Multifinance dan PT Cahyagold Prestya Finance. Tak pelak, hal tersebut menimbulkan tanda-tanya mengenai kekuatan modal industri multifinance Indonesia, khususnya menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Menurut Rektor Kwik Kian Gie Institute Prof Dr Anthony Budiawan, multifinance nasional dipastikan kalah bersaing jika tidak mampu memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dalam pasar bebas kawasan Asia Tenggara. Dia menilai, apabila cost of fund asing lebih murah sedangkan Indonesia jauh lebih mahal karena bunga pinjaman yang didapat lebih tinggi dari bank dalam negeri.

Asing nantinya akan lebih bisa menawarkan bunga rendah, karena pinjaman mereka dari bank asalnya akan memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan kita. Sementara, pemerintah tidak bisa mengintervensi perbankan unutk memberikan bunga lebih rendah agar multifinance kita dapat bersaing”, ungkap Anthony kepada Neraca, Selasa (28/1).

Dia menyebutkan, ini menjadi konsekuensi bagi Indonesia setelah menandatangani perjanjian MEA. Padahal jika merasa belum siap, kata dia, Indonesia bisa membatalkan keikutsertaannya dalam kerangka MEA dan memperbaiki semua sektor yang akan bersaing dengan sektor sejenis dari luar.

Memang multifinance kita banyak, sudah banyak juga yang bergabung dengan multifinance asing. Akan tetapi jika multifinance asing sudah didirikan dan menjadi PT (perseroan terbatas) serta mendapat izin, tentu akan menjadi kompetitor kita,” terang dia.

Namun, Anthony belum bisa menyebutkan akan seperti nantinya multifinance lokal yang bersaing dengan asing. Hanya saja dia cukup yakin multifinance yang masih kecil akan tergilas dengan kompetitor asing yang lebih memberikan keuntungan. Rasio asing dibandingkan lokal pasti akan semakin meningkat, namun belum bisa diperkirakan sebanyak apa. Mungkin kemungkinan diawal tidak seberapa, tapi bisa naik hingga 20%, kita lihat saja ke depannya seperti apa,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan NonbBank Otoritas Jasa Keuangan, Dumoly F Pardede, menjelaskan sesuai amanat UU OJK, secara umum, dalam melaksanakan kewenangan regulator tetap memperhatikan kepentingan nasional. “Jadi terkait dengan MEA, OJK akan merespon dengan kebijakan yang bisa memunculkan manfaat bagi kepentingan Indonesia,” katanya kepada Neraca.

Terkait pengenaan sanksi dua multifinance, Dumoly menegaskan, apabila kedua perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan minimum modal sebagai perusahaan pembiayaan, maka OJK berhak mencabut izin usaha keduanya. "Yang di PKU itu mereka sudah tidak sanggup. Kalau sudah dikasih waktu tapi tetap tidak sanggup, ya, dicabut izinnya," tegasnya.

Dia menyebutkan, modal rata-rata untuk perusahaan berbeda-beda tergantung jenis pembiayaannya. Namun, biasanya ada di kisaran Rp500 miliar hingga di atas Rp1 triliun. Bahkan, untuk perusahaan pembiayaan yang skala kecil, modalnya hanya dikisaran Rp100 miliar. Dumoly menambahkan, pihaknya sudah menggagas peningkatan kapasitas asuransi lokal dengan mengusulan untuk pengurangan devisa keluar.

“Selain itu, juga menggagas 1.000 aktuaris sebagai modal sumberdaya manusia (SDM) untuk memperkuat underwriter lokal,” ucapnya. Lebih lanjut dia juga menjelaskan, OJK akan melakukan peningkatan kualitas pada asuransi syariah dalam negeri. Untuk itu, OJK akan mengkaji ulang kehadiran ahli-ahli asing di industri asuransi nasional dan juga akan melakukan pemetaan ulang terkait apakah masih diperlukannya campur tangan asing di IKNB nasional, pada prinsipnya asing itu diperbolehkan hadir sepanjang mereka masih memberikan manfaat bagi industri keuangan nasional,” tukas Dumoly. sylke/nurul/ardi

BERITA TERKAIT

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…