Free Float Mampu Cegah Backdoor Listing

NERACA

Jakarta – Aturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai batas minimum saham yang beredar di publik (free float) dinilai sebagai aturan yang tepat untuk meningkatkan likuiditas pasar. Pengamat pasar modal dari Universitas Pancasila Agus Irvani mengaku, sangat setuju dengan aturan baru ini karena akan menjaga likuiditas pasar dan mencegah saham tidur.

Namun, unutk realisasinya, dia mengaku masih kurang optimis lantaran pasar masih dipengaruhi oleh supply dan demand.Kalau permintaan saham banyak tentu akan meningkatkan likuiditas, namun yang dikhawatirkan jika investor masih tergantung pada kondisi mekanisme pasar yang ditentukan oleh kondisi ekonomi makro baik global, domestik dan dalam negeri sendiri”, ungkapnya di Jakarta, Selasa (28/1).

Sementara, untuk rencana realisasi aturan tersebut pada akhir Januari ini, dia justru menyarankan setelah April aturan ini baru diterapkan. Hal ini mengingat pelaku pasar terlihat sudah mulai melakukan aksi wait and see.Sebaiknya, setelah April karena dikhawatirkan aturan ini tidak mampu mengangkat tujuan BEI untuk meningkatkan likuiditas. Hingga pertengahan Mei masih gempita politik, kemungkinan Juni lebih tepat untuk realisasikan aturannya”, jelasnya.

Sementara, terkait batas waktu pemenuhan aturan selama 2 tahun setelah aturan baru diberlakukan, dia menilai hal ini cukup pantas untuk tahap pertama. “Meskipun lagi-lagi jangka waktu ini tergantung realisasinya seperti apa”, ujarnya.

Dia menyebutkan, selain unutk meningkatkan likuiditas pasar, aturan baru free float ini juga bisa mencegah adanya backdoor listing atau aksi korporasi perusahaan yang ingin masuk pasar modal tanpa melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), namun mengakuisisi emiten yang sahamnya kurang aktif atau saham tidur.

Nantinya, aturan ini juga akan kontra produktif jika dilakukan secara parsial dengan rencana BEI untuk meningkatkan jumlah emiten dan kapitalisasi pasar. Menurut dia, jika setelah jangka waktu yang ditentukan, emiten tidak memenuhi jumlah free float, maka akan di delisting. Delisting ini akan mengurangi jumlah emiten dan likuiditas pasar, tentu ini bertentangan dengan impian BEI unutk meningkatkan jumlah emiten dan likuiditas”, katanya.

Selain itu, BEI juga perlu diketahui bahwa likuiditas pasar modal Indonesia masih dipengaruhi investor asing yang sangat memperhatikan kondisi ekonomi makro baik global, domestik dan juga politik dalam negeri. “Mayoritas masih asing yang sangat mempertimbangkan country risk, ini perlu diperhatikan BEI”, ungkapnya.(nurul)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…