NERACA
Jakarta - Sejak bergulir mulai 1 Januari 2014 hingga per tanggal 27 Januari 2014 pukul 17.00 WIB atau sudah hampir sebulan, Sebanyak 318.420 peserta telah mendaftar secara mandiri untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan untuk peserta peralihan sebanyak 116.122.065 peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan untuk menampung lonjakan pendaftaran peserta mandiri, lanjut dia, telah beroperasi pendaftaran peserta melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Hingga saat ini, peserta yang mendaftar melalui website sebanyak 8.608 peserta.
Melihat lonjakan peserta BPJS Kesehatan yang cukup tinggi di awal bulan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, Fachmi Idris juga menyampaikan apresiasinya terhadap TNI dan Polri yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan milik TNI dan Polri siap dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.
“Ini adalah bentuk dukungan yang berharga. Kami sangat terbantu dan berharap fasilitas kesehatan milik TNI dan POLRI juga terus meningkatkan mutu pelayanan,” kata dia dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan dari TNI dan Polri, di Jakarta, Selasa (28/1).
Menurut dia, hingga saat ini, jumlah peserta peralihan TNI sebanyak 859.216 peserta beserta anggota keluarga dan peserta POLRI sebanyak 743.454 peserta beserta anggota keluarga.“Peserta BPJS Kesehatan dari TNI dan Polri dapat menggunkan kartu tanda anggota (KTA) untuk mendapat pelayanan selama kartu BPJS Kesehatan masih dalam proses penerbitan,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan TNI Mayor Jenderal Daniel Tjen mengatakan mereka sepakat mencarikan solusi untuk penyelenggaraan JKN. Dia menilai masih ada masalah pada penyelenggaraan BPJS misalnya kesejahteraan dan akses fasilitas yang belum nasional.
"Jadinya perlu adanya lompatan-lompatan luar biasa dalam BPJS. Dan TNI Polri berperan sebagai pelopor. Pasalnya, apa yang dilakukan TNI dan Polri terkait BPJS bisa menjadi contoh bagi pengusaha swasta dan masyarakat," ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes) Brigjen Pol Arthur Tamin yang menegaskan Polri sangat mendukung BPJS. Polri, lanjut dia, juga membuat peraturan untuk anggota peserta BPJS. Meski demikian, Arthur menilai penerapan JKN memiliki tiga masalah.
"Kepesertaan anggota yang dipercepat, soal melayani masyarakat umum dengan fasilitas kesehatan milik TNI dan Polri, serta akses fasilitas kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan BPJS Kesehatan mencatat sejak beroperasi per 1 Januari 2014 sampai dengan 9 Januari secara nasional sudah sekira 83.021 orang telah mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Irfan pun menambahkan, jumlah peserta yang berkunjung ke fasilitas kesehatan primer sebanyak 76.817 orang dan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sebanyak 13.959 orang."Sejak dibuka pendaftaran, saat ini ada sekira 83.027 atau rata-rata 9.000 peserta setiap harinya untuk peserta mandiri," kata dia.
Iuran BPJS bagi pekerja di luar penerima upah atau mandiri yaitu Rp25.500 per bulan per orang untuk pelayanan kelas III; Rp42.500 per bulan per orang untuk kelas II; dan Rp59.500 per bulan per orang untuk perawatan kelas 1.
Untuk pekerja penerima upah alias kayrawan swasta, iurannya sebesar 4,5% dari gaji bulanan. Namun pada 1 Juli 2015, iurannya naik menjadi 5%. Komposisinya yaitu perusahaan membayar iuran sebesar 4%. Sedangkan sisanya yaitu 0,5% dibayar pekerja.
Sementara penerima bantuan iuran (PBI) atau fakir miskin dan masyarakat tak mampu, pemerintah membayar sebesar Rp19.225 per bulan per orang. Sedangkan pensiunan PNS, TNI, dan Polri membayar iuran sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun komposisinya, 3% dari pemerintah dan 2% dari pensiunan. [mohar]