Optimistis Membangkitkan Ekonomi Desa - Oleh: Yuli Afriyandi, Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UII Yogyakarta

",.. kalau desa kita memang mulai bergerak maju atas kekuatannya sendiri, barulah seluruh masyarakat kita akan pula naik tingkatan serta kemajuannya di dalam segala lapangan," Sutan Sjahrir.

Demikian ungkapan seorang pendiri Republik ini tentang desa. Pernyataan Sutan Sjahrir ini secara langsung menunjukkan bahwa betapa desa merupakan entitas sosial yang memiliki tempat penting bagi kemajuan bangsa dan negara seperti Indonesia. Karena desa adalah tempat peradaban masyarakat dimulai, memiliki orisinilitas kultur, kesetiakawanan sosial yang tinggi, serta potensi ekonomi yang besar namun kurang pemanfataan. Potret kondisi desa saat ini menunjukkan bahwa desa membutuhkan perhatian yang serius untuk optimalisasi potensi yang ada didalamnya.

Untuk itu, pengesahan RUU desa menjadi UU desa pada 18 Desember 2013 lalu patut disambut gembira. Ini mungkin saja klimak dari perjuangan aktivis masyarakat yang tergabung dalam beberapa elemen dengan gigihnya terus menyuarakan adanya reformasi kebijakan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di perdesaan. Selama ini, memang masih ada jurang kesenjangan antara desa dan kota dalam berbagai bidang dan paket kebijakan. Beberapa program strategis penanganan masalah kemiskinan misalnya, cenderung terpusat pada kota-kota besar, sementara daerah apalagi pedesaan cenderung diabaikan.

Walaupun ada perubahan pada indeks penurunan kemiskinan penduduk antara pedesaan dan perkotaan. Seperti diungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Maret - September 2011, indeks penurunan kemiskinan penduduk perkotaan lebih tinggi daripada penduduk pendesaan yakni 0,09 juta orang bagi penduduk miskin perkotaan, dan 0,04 juta orang bagi penduduk pedesaan. Kebalikannya, pada periode September 2012 - Maret 2013 indeks penurunan kemiskinan di daerah perdesaan lebih tinggi dibandingkan penurunan penduduk miskin di daerah perkotaan yakni 182 ribu orang di daerah perkotaan dan 346 ribu orang di daerah perdesaan.

Namun, kenyataan ini tidak lantas dianggap sebagai satu bentuk kesuksesan program-program pemerintah. Hak-hak masyarakat desa masih membutuhkan perhatian serius untuk dipenuhi kebutuhannya. Alokasi anggaran dari pusat untuk pembangunan desa sebagaimana di atur dalam pasal 72 ayat 2 UU Desa harus dapat mengubah kesejahteraan masyarakat desa.

Sebetulnya, persoalan alokasi anggaran yang disediakan pemerintah untuk desa tidaklah sedikit. Jika dicermati dana APBN yang dikirim ke daerah setiap tahun terus meningkat. Seperti pada 2012, dalam APBN-P tercatat Rp478,8 triliun dana yang ditransfer ke daerah dan meningkat dalam RAPBN 2013 mencapai Rp518,9 triliun. Dengan adanya UU Desa, tentu alokasi anggaran untuk desa akan meningkat lagi.

Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan, dengan anggaran begitu banyak namun di sisi lain belum menunjukkan perubahan yang berarti bagi penanganan instabilitas ekonomi di daerah khususnya pedesaan. Ini mengindikasikan bahwa masih banyaknya program yang sifatnya permukaan (kulit luar) dan bisa diistilahkan sebagai melempar ikan bukan melempar kail. Dibutuhkan program yang sifatnya memberdayakan bukan program yang bakal menjerumuskan masyarakat pada perilaku konsumtif.

Pada 2011, pemerintah merilis program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang digadang-gadang mampu memecahkan persoalan instabilitas ekonomi. Optimisme yang dibangun dari program ini adalah percepatan pembangunan di wilayah daerah dengan mengerahkan kekuatan pusat dan daerah untuk saling bahu-membahu dalam mendorong kemajuan suatu daerah dan pemerataan ekonomi.

Namun, beberapa tahun berjalan, program ini di nilai belum dapat menunjukkan hasil yang signifikan. Program MP3EI ini disinyalir tidak terintegrasi dengan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dan Daerah. Sehingga dengan kondisi demikian program ini belum mencapai hasil yang maksimal dalam mewujudkan cita-cita desa sebagai kekuatan ekonomi.

Kebangkitan Desa

"Desa harus jadi kekuatan ekonomi, agar warganya tak hijrah ke kota, sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri". Inilah sepenggal lirik lagu Iwan Fals yang cukup menginspirasi.

Desa digadang-gadang harus menjadi kekuatan ekonomi atau benteng ekonomi negara dan terlepas dari dogma kebijakan neoliberal, karena sejak 1998 hanya menjadi ruang liberalisasi modal, liberalisasi pangan, dan liberalisasi pasar. Harus di akui, saat ini desa hanya menjadi ruang ekonomi yang semakin berada dalam genggaman pemodal besar yang bergiat di sektor pertanian, perkebunan, dan pengolahan hasil alam.

Untuk itu, lahirnya UU Desa membawa angin segar terhadap pembangunan desa yang akan datang. Tentu hal ini membutuhkan koordinasi antara Kementerian atau Lembaga terkait dengan Pemerintahan desa. Program/kegiatan sektoral yang masuk ke desa wajib disinkronisasikan dan diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa. Selain itu, juga perlu dukungan pemerintah daerah mengefektifkan koordinasi imperatif, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa bisa berjalan efektif dan tidak disoreintasi.

Namun demikian, harus diakui pula masih ada kekhawatiran atas potensi permasalahan bahkan konflik sosial politik lokal yang bisa muncul dari UU Desa. Untuk itu, dibutuhkan semangat kebersamaan, dan kegotongroyongan sebagaimana ciri khas desa selama terbina sehingga secara kultur, ekonomi, sosial dan politik bisa menjadi ujung tombak pencapaian tujuan berbangsa untuk mencapai kesejahteraan. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…