Multifinance Didorong Sesuaikan Tarif Referensi Banjir

NERACA

Jakarta - Menanggapi keluarnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SE-06/D.05/2013 sebagai Aturan Tarif Referensi Banjir, Kepala Eksekutif Pengawas Industri keuangan Nonbank OJK, Firdaus Djaelani, mendorong kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) Tanah Air untuk segera menyesuaikan diri serta mengimplementasikan tarif ini dengan baik.

“Perusahaan asuransi bisa dikenakan sanksi jika tidak menjalankan tarif yang diterapkan OJK,” tegas Firdaus, seraya mengancam, di Jakarta, Selasa (28/1). Dengan adanya aturan tersebut, lanjut dia, seharusnya bisa menyesuaikan aturan yang sudah dikeluarkan dan ditujukan oleh perusahaan asuransi terkait bencana banjir. Dia pun menambahkan, sebisa mungkin ada dukungan sehingga tercipta industri keuangan asuransi yang sehat, tarif baru ini akan disesuaikan.

Tarif ini setiap tahun atau dua tahun akan di evaluasi. Jadi, kalau ada komisi ditentukan 25% untuk kendaraan bermotor, Firdaus berharap seluruh anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) jangan menentukan sendiri komisi lebih dari 25%.

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa masih ada beberapa IKNB yang keberatan dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK SE-06/D.05/2013. Beberapa perusahaan pembiayaan masih ‘kaget’ dengan SE tersebut.

Deputi Komisoner Pengawas OJK IKNB, Dumoly Freddy Pardede menambahkan, sejauh ini ada beberapa perusahaan pembiayaan yang keberatan tentang SE tersebut. Perusahaan pembiayaan (multifinance) dimaksud masih bingung dengan adanya perubahan regulasi. Apalagi, dengan adanya perubahan tarif premi.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dari SE tersebut. Kita paham hal baru tentunya membutuhkan penyesuaian. Namun, perlu diketahui bahwa hal baru itu tujuannya baik”, kata Dumoly. Menurut dia, di antara tujuan SE tersebut adalah mendisiplinkan pasar. Apalagi, perang tarif masih terus terjadi sekarang ini. Penerbitan SE diharapkan mampu menekan perang tarif dan nantinya diharapkan memicu peningkatan perlindungan konsumen, sesuai dengan amanah UU OJK.

“Kita harus terus mendidik tertanggung bahwa ada harga ada rupa. Jelas tujuanya juga untuk menekan defisit neraca berjalan di sektor asuransi,” tandasnya. Sebagaimana diketahui, dalam rangka menekan perang tarif akibat musibah bencana banjir, OJK mengeluarkan SE tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014.

Surat edaran tersebut mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over pricing). Adapun penetapan tarif batas bawah dimaksudkan untuk mencegah tarif premi yang tidak memadai.

Menyasar UKM

Tak hanya itu, Firdaus Djaelani juga mengungkapkan perusahaan pembiayaan (multifinance) didorong untuk mengembangkan sasaran pembiayaannya. Salah satu sektor yang saat ini masih minim diakses oleh perusahaan pembiayaan adalah sektor riil, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM). Menurut dia, OJK akan mengeluarkan aturan baru yang mengatur perluasan cakupan perusahaan pembiayaan tersebut.

"Kami akan kembangkan lagi yang ritel-ritel. Misalnya, pembiayaan UKM ada banyak yang sudah meminta. Buka warung itu nanti bisa dibiayai perusahaan pembiayaan," terangnya. Dia mengatakan, pengembangan bisnis perusahaan pembiayaan ini dilakukan untuk memecahkan persepsi di masyarakat bahwa saat ini bidang usaha tersebut hanya identik dengan sektor otomotif atau sektor tertentu.

"Kalau sekarang, seolah pembiayaan hanya di otomotif, kemudian elektronik. Tapi, ada yang main alat berat. Leasing pesawat juga ada," ujarnya. Selain itu, menurut dia, nantinya perusahaan pembiayaan dapat menggantikan peran perbankan dalam mendorong sektor riil. Khususnya setelah keluarnya aturan mengenai pengurangan kantor cabang bank. "Jadi, perusahaan pembiayaan bisa jadi alat agar dana-dana perbankan dapat tersalurkan," pungkas Firdaus. [sylke]

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Multifinance Kuartal I Tumbuh Tipis

  NERACA   Jakarta - Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) pada kuartal I-2015 mencatatkan penyaluran pembiayaan tumbuh tipis 0,75 persen menjadi…

MTF Targetkan Laba Bersih Lampaui Rp300 Miliar - Akhir 2015

NERACA   Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance tetap optimis laba bersih hingga akhir 2015 bisa melampaui Rp300 miliar, mengingat…

2015, Wom Finance Targetkan Pembiayaan Rp6,6 Triliun

NERACA Jakarta - Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk, Zacharia Susantadiredja mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai…

BERITA LAINNYA DI

Pembiayaan Multifinance Kuartal I Tumbuh Tipis

  NERACA   Jakarta - Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) pada kuartal I-2015 mencatatkan penyaluran pembiayaan tumbuh tipis 0,75 persen menjadi…

MTF Targetkan Laba Bersih Lampaui Rp300 Miliar - Akhir 2015

NERACA   Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance tetap optimis laba bersih hingga akhir 2015 bisa melampaui Rp300 miliar, mengingat…

2015, Wom Finance Targetkan Pembiayaan Rp6,6 Triliun

NERACA Jakarta - Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk, Zacharia Susantadiredja mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai…