Kasus Peredaran Beras Impor Ilegal Asal Vietnam - Tak Mau Kecolongan Lagi, Bea Cukai Revisi Perizinan

NERACA

 

Jakarta – Kasus beredarnya beras impor ilegal asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan langsung membuat kebijakan dengna merevisi aturan perizinan agar tidak kecolongan lagi. Bea Cukai berencana mengubah proses penelitian perizinan impor beras.

Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono mengatakan, pihaknya ingin mengubah proses penelitian perizinan impor beras dan proses rekonsiliasinya dengan dokumen PIB (perizinan impor barang) di portal INSW, yang tadinya sepenuhnya otomatis, diubah menjadi melalui proses analisa atau penelitian perizinan oleh petugas Bea Cukai. "Perlu adanya peningkatkan pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan perizinan impor," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Oleh karena itu, sambung Susiwijono, Bea Cukai juga akan mengubah tingkat risiko di profilling system, dengan meningkatkan tingkat risiko atas semua importasi beras, terutama untuk importasi yang dilakukan oleh importir selain Perum Bulog. "Kebijakan tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara periodik setiap minggu oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan, PPKC dan IKC. Dirjen Bea Cukai mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh Kepala Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab," ujar Susiwijono.

Masuknya beras impor ilegal asal Vietnam ini diduga dilakukan oleh importir yang telah mendapatkan izin impor beras khusus oleh Kemendag. Namun importir bersangkutan malah memasukan beras medium, yang hanya boleh diimpor oleh Bulog.

Pejabat Teledor

Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Pertanian, Suswono menegaskan bahwa Kementrian Pertanian tak pernah merekomendasikan izin impor beras khususnya jenis beras medium dari Vietnam. Disini pasti  ada pejabat yang menerbitkan izin impor yang lalai alias teledor.

"Mestinya kalau ada impor beras tertentu atau khusus sebetulnya ada tim yang memberikan rekomendasikan importasi itu, dan berdasarkan apa yang saya tahu tim tidak pernah mengeluarkan izin untuk impor beras medium," tegas Mentan.

Suswono meyakini keberadaan beras medium Vietnam di Pasar Induk Cipinang dipastikan pelanggaran, karena impor beras medium merupakan hanya kewenangan Perum Bulog dari penugasan pemerintah.

"Jadi keberadaan beras itu menyimpang, karena kalaupun impor itu kewenangan Bulog, jelas dalam hal ini Bulog tidak melakukan impor, apalagi yang melakukan impor ini swasta itu lebih salah lagi," katanya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Karantina Kementan, bahwa masuknya beras impor dari Vietnam itu sah karena ada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan. "SPI ini tentunya yang mengeluarkan dari Perdagangan, dari kami tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi impor," ucapnya.

Sedangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan menyebutkan dirinya sudah mengklarifikasi dan menanyakan soal beras Vietnam selundupan ke Bulog. Namun, Bulog mengatakan tidak tahu soal hal tersebut.   "Bulog tidak merasa impor. Lembaga tersebut juga merasa aneh kenapa sampai ada beras Vietnam masuk ke Tanjung Priok dan beredar di dua pasar," ujar Dahlan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengakui memang telah mengeluarkan izin impor beras sebanyak 16.900 ton dari Vietnam, seperti yang dinyatakan oleh Bea Cukai. "Kemendag seperti disebutkan Bea Cukai telah mengeluarkan izin 16 ribu ton beras, itu betul," katanya.

Hanya saja, Bachrul menyatakan beras yang diimpor adalah dua jenis beras khusus, yakni Basmati dan Japonica. Rinciannya, izin impor 1.910 ton untuk beras Basmati diberikan untuk 50 perusahaan. Sementara untuk beras Japonica dengan total sebanyak 14.990 ton diberikan kepada 114 importir. "Basmati asalnya dari India dan Japonica asli Jepang, tapi Vietnam bisa memproduksi itu," ujarnya.

Keluarnya izin tersebut, menurut Bachrul, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa beras yang dapat diimpor untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu dapat dilakukan oleh importir yang telah mendapat persetujuan impor dari direktur jenderal atas nama menteri.

Hanya saja, pernyataan Bachrul itu tak sesuai dengan kondisi yang ditemukan di Pasar Induk Cipinang. Sebab, yang ditemukan di pasar tersebut adalah beras Vietnam dengan kualitas yang mirip dengan beras biasa yang diproduksi petani lokal. Padahal, secara kasat mata beras Basmati berbulir panjang seperti yang biasa digunakan untuk memasak nasi biryani, kuliner khas India.

Sebaliknya, beras Japonica berbulir cenderung bulat dengan tekstur sedikit lengket, cocok untuk memasak sushi atau hidangan Jepang lain. Soal itu, Bachrul menyatakan, "Lebih lanjutnya kami sedang melakukan pendalaman," tutupnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…