14 Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

NERACA

 

Jakarta - Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (24/1) menetapkan 14 perusahaan diberikan izin meminta penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2014. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 Perusahaan untuk mengadakan verifikasi dan berdialog dengan managemen dan Serikat Pekerja yang ada dimasing masing Perusahaan maka dengan data dan fakta yang ada maka 14 perusahaan layak diberikan penangguhan.

Dia menyebutkan ke-14 perusahaan tersebut semuanya berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan semuanya adalah industri padat karya industri garmen dan tekstil. ke 14 perusahaan tersebut antara lain PT Rismar Daewoo Apparel, PT Tainan Enterprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari, PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana Apparel, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, PT Kahoindah Citragarment.

Adapun jumlah tenaga kerja dimasing masing Perusahaan bervariasi antara 800 - 3000 orang. Pada umumnya ketidakmampuan Perusahaan melaksanakan UMP karena order yang semakin menurun yang mengakibatkan pendapatan perusahaan tidak sesuai target.Hal ini merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika karena kebanyakan perusahan dikawasan KBN ini mendapat order dari USA.

"Mereka sangat berharap agar ekonomi Amerika cepat pulih kembali dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik mereka akan berharap dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," jelas Sarman di Jakarta, Selasa (28/1).

Adapun dua perusahan yaitu PT Hansoll dan PT Amos akan diverifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut perlu pembuktian secara administratif walaupun kedua perusahan yang bersangkutan mengalami kondisi yang sama.

Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif khususnya kesepakatan dengan serikat pekerja maka sangat terbuka untuk diberikan izin penangguhan. Diharapkan batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan bulan Pebruari 2014,namun jika lebih cepat akan lebih baik.

Seperti diketahui bahwa sampai batas waktu pengajuan surat izin permohonan penangguhan UMP tanggal 20 Desember 2013 ada 50 perusahan yang mengajukan penangguhan UMP 2014. Setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi hannya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi.

Sebanyak 29 perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi DKI Jakarta karena jumlah pekerja dibawah 1.000 orang, 4 akan dibuatkan SK Penolakan oleh Gubernur karena pekerja diatas 1.000 orang sedangkan 1 Perusahaan siap membayar upah sesuai UMP tapi tidak memakai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP).

Kepada Perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP diharapkan agar pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun standar gaji sesuai Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) sebesar Rp 2.229.000 sedangkan pekerja diatas satu tahun sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.

"Izin penangguhan UMP akan diproses, perusahaan dengan jumlah pekerja diatas 1000 orang akan di tendatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sedangkan dibawah 1000 orang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta," tandas Sarman.

417 Perusahaan

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan sebanyak 417 perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Ratusan perusahaan itu bergerak di usaha tekstil, alas kaki, dan industri mainan.

Demikian data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per 6 Januari 2014. Jumlah itu menurun dibanding perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP yaitu 949 perusahaan. Namun saat itu, gubernur di beberapa provinsi hanya menyetujui pengajuan 489 perusahaan.

"Kita minta para Gubernur dan Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan proses pendataan, verifikasi dan pengecekan administrasi persyaratan ijin penangguhan secara cermat dan teliti terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Muhaimin.

Jumlah itu terdiri dari 50 perusahaan berdomisili di DKI Jakarta, 214 perusahaan di Jawa Barat, 46 perusahaan di Jawa Timur, dan 101 Perusahaan di Banten. Sedangkan 6 perusahaan asal DI Yogyakarta mengajukan ijin pelaksanaan sebanyak 4 (empat) perusahaan disetujui dengan SK Gubernur dan 2 (dua) perusahaan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Muhaimin mengatakan proses persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 masih terus dilakukan oleh masing-masing gubernur dan dinas tenaga kerja setempat.

Bila perusahaan mengalami kesulitan keuangan, Muhaimin menyarankan mereka mengajukan pelaksanaan UMP baru sesuai ketetapan Keputusan Menteri (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi. Permohonan disampaikan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

"Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Muhaimin.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…