REI: Kebijakan Pemerintah Tak Tepat Sasaran - Susun Database Perumahan Nasional

NERACA

Jakarta - Realestat Indonesia (REI) mengkritik berbagai kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan Pemerintah lantaran tidak sesuai dengan iklim usaha serta fakta di lapangan antara lain memperlambat pasokan perumahan. Tak mengherankan, akibat minimnya dukungan Pemerintah ditambah dengan regulasi yang tambal sulam, membuat angka kekurangan pasokan rumah (backlog) semakin tinggi dari tahun ke tahun.

“Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perumahan Rakyat, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional itu ternyata sulit diterapkan di lapangan, tidak tepat sasaran dan bahkan justru memperlambat pasokan perumahan itu sendiri. Sehingga dalam perspektif kami, persoalan pengembangan pembangunan kawasan perumahan dan permukiman ini semakin menumpuk,” ungkap Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy di Jakarta, Senin (27/1).

Oleh sebab itu, berdasarkan amanat Musyawarah Nasional Realestat Indonesia (Munas REI) ke-14 tahun 2013 lalu, kepengurusan DPP REI periode 2013-2016 menyusun program kerja tiga tahun ke depan. Garis besar beberapa program kerja umum REI dalam tiga tahun ke depan diantaranya upaya penerapan regulasi yang pro pertumbuhan, pembiayaan berkelanjutan,sinergi dengan pemangku kebijakan, profesionalisme pengembang menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 dan pengukuhan posisi realestat sebagai lokomotif ekonomi nasional.

Menurut dia, setelah menyusun berbagai kajian dan masukan kepada Pemerintah terkait kebijakan pembangunan perumahan dengan menghasilkan buku cetak biru realestat Indonesia, lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka tahun ini REI akan melengkapinya dengan database perumahan nasional.

Namun faktanya, Indonesia belum memiliki database yang valid tentang pembangunan perumahan. Padahal itu sangat penting. “Kementerian Perumahan Rakyat belum punya data tersebut. Harusnya punya, karena dengan demikian kebijakan yang dikeluarkan nanti bisa terukur sehingga hasilnya efektif ,” tegasnya. Eddy mencontohkan, beberapa kementerian memiliki data terkait bidang yang mereka tangani. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum memiliki data panjang jalan nasional dan jembatan.

Karena itu, sambung Eddy, REI akan mencoba menyusun secara detail persoalan database pengembangan perumahan dan permukiman ini. “Menurut saya ini perlu bagi Pemerintah dan kami para pengembang. Bagi Pemerintah bermanfaat dalam hal menyusun regulasi yang akan dilahirkan.  Sedangkan bagi kami pengembang swasta, tentu terkait dengan rencana investasi,” jelas Eddy.

Dampak aturan BI

Menyoal tentang kondisi industri realestat tahun ini, REI menyatakan para pengembang tetap optimis di tengah berbagai tekanan terhadap kondisi ekonomi bangsa. Tahun 2014 sering disebut sebaga tahun politik. Tetapi bagi pengembang tidak terlalu pengaruh karena REI yakin bangsa ini sudah dewasa dalam berdemokrasi.

“Yang justru kami khawatirkan adalah kenaikan suku bunga kredit dan aturan BI tentang LTV Property. Fakta di lapangan bahwa bank sudah mulai menaikkan bunga KPR dan ini sangat memukul daya beli. Karena itu, kami memprediksi pertumbuhan industri realestat tahun ini hanya 10% atau turun dari tahun lalu yang bisa tumbuh 17%-20%,” papar Eddy. 

Semenjak diberlakukannya ke­bijakan BI mengenai pe­ngetatan pengajuan KPR ditambah kondisi perekonomian yang menurun, otomatis penjualan perumahan ikut turun hingga 30%. Bahkan, pe­ngembang di kota-kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Samarinda dan Banjarmasin juga meng­alami penurunan. Tentu saja, kebijakan bank sentral sangat mem­pengaruhi pembangunan rumah menengah ke atas.

“Makanya kami tetap meminta agar BI dapat mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut. Kami tegaskan bahwa kami tidak meminta dibatalkan, tetapi lebih dipermudah, misalnya dalam penetapan KPR inden,” kata Eddy, berharap. [kam]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…