Soal Peredaran Beras Vietnam Di Pasaran - Menteri Pertanian Sebut Ada Pejabat Teledor

NERACA

 

Jakarta – Beberapa hari ini banyak beredar  tentang adanya temuan, beras impor ilegal asal Vietnam. Kendati demikian Mentan sebut dirinya tidak pernah memberikan izin impor beras tersebut, dan dia tidak menampikan bisa jadi ada pejabat yang teledor dengan adanya beras Vietnam yang beredar dipasaran.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menegaskan bahwa Kementerian Pertanian tidak pernah merekomendasikan izin impor beras khususnya jenis beras medium dari Vietnam. Bisa jadi, kata Mentan, ada pejabat yang menerbitkan izin impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang lalai atupun teledor.

"Mestinya kalau ada impor beras tertentu atau khusus sebetulnya ada tim yang memberikan rekomendasikan importasi itu, dan berdasarkan apa yang saya tahu tim tidak pernah mengeluarkan izin untuk impor beras medium," tegas Suswono, di Jakarta Senin (27/1).

Suswono meyakini keberadaan beras medium Vietnam di Pasar Induk Cipinang dipastikan pelanggaran, karena impor beras medium merupakan hanya kewenangan Perum Bulog dari penugasan pemerintah.

"Jadi keberadaan beras itu menyimpang, karena kalaupun impor itu kewenangan Bulog, jelas dalam hal ini Bulog tidak melakukan impor, apalagi yang melakukan impor ini swasta itu lebih salah lagi," katanya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Karantina Kementan, bahwa masuknya beras impor dari Vietnam itu sah karena ada Surat Persetujuan Impor (SPI dari Kemendag). "SPI ini tentunya yang mengeluarkan dari Perdagangan, dari kami tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi impor," ucapnya.

Impor Paling Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya mencatat selama tahun 2013 beras impor asal Vietnam masuk paling besar ke dalam negeri. Dibandingkan dengan Thailand, India, Pakistan dan Myanmar. Secara total komulatif (Januari-November 2013), beras impor yang masuk adalah 156.386 ton atau US$ 88,9 juta.

Impor setiap bulannya berlangsung cukup rutin. Dalam rincian tiga bulan terakhir, yaitu September 2013 impor sebesar 18.650 ton atau US$ 11,1 juta. Kemudian Oktober 16.172 ton atau US$ 9,5 juta dan November 18.300 ton atau US$ 11,2 juta.

Seperti diketahui, hangatnya persoalan ini berawal dari sidak pemerintah ke Pasar Induk Cipinang. Kala itu Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi diprotes oleh salah seorang pedagang soal beredarnya beras asal Vietnam. Beras ini memiliki jenis yang hampir sama dengan beras produksi dalam negeri. Baik dari segi bentuk dan rasa. Kemudian beras Vietnam yang diutarakan ini juga tercatat resmi dari pemerintah.

Dalam aturan dari Kementerian Perdagangan, tegas dikatakan beras yang diadukan (beras umum) ini hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog. Sementara di luar Bulog izin impor diberikan kepada perusahaan, asalkan beras dengan jenis khusus (premium) atau secara bentuk fisik dan harga sangat berbeda.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Susiwiyono menyatakan beras diimpor berbekal izin dari Kementerian Perdagangan.Beras telah masuk ke Indonesia sebanyak 83 kali. "Beras yang diprotes, benar-benar diimpor. Ada 83 kali impor," kata Susiwiyono.

Impor beras tersebut, telah dilengkapi dengan surat perizinan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Sedangkan perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/ M-DAG/PER/2/2012. Namun perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.

Pada 2013, menurut diam telah diterbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) beras oleh Kementerian Perdagangan. Dengan menggunakan Kode HS 1006.30.99.00 dengan Negara asal Vietnam terhadap 58 Importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan sebanyak 16.900 ton melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Keseluruhan importasi beras dengan Kode HS itu telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor. Dengan total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…