Siaran Televisi Digital dan Multipleksing - ERA BARU PERTELEVISIAN DI INDONESIA

Penyelenggaraan siaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial akhirnya telah diresmikan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 27 Desember 2013. Hal itu dikukuhkan dalam Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013, setelah sempat melewati proses uji publik yang berlangsung pada tanggal 10 Desember hingga 17 Desember 2013. Dalam uji publik tersebut ada beberapa pihak yang telah menyampaikan tanggapannya, mulai dari perseorangan maupun dari ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia).

Uji publik tersebut sebagai bagian dari keterbukaan, objektivitas, dan transparansi Kementerian Kominfo dalam pelaksanaan TV Digital. Pertimbangan utama ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

Berikutnya tentang  Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Selain itu, pertimbangan lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah,  Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012 tanggal 3 April 2012 yang disampaikan pada tanggal 26 September 2013, memerintahkan pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER /M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, Menteri Kominfo perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. Sebagai informasi ulang, Kementerian Kominfo pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing TV Digital di 5 zona (yang mencakup 7 provinsi di pulau Jawa dan Kepulauan Riau).

Dari hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam implementasinya. Kemudian seleksi berikut berlangsung untuk zona 1 dan 15 (yang mencakup 4 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kalimanta Timur dan Kalimantan Selatan) dan hasil seleksinya diumumkan pada tanggal 26 April 2013. Saat ini para pemenang seleksi sedang melaksanakan pembangunan sesuai komitmen dan ditargetkan mulai bersiaran pada 2014 juga.

Namun demikian, pada perkembangannya, regulasi yang mengatur pelaksanaan TV digital tersebut sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana sudah dipublikasikan dalam siaran pers tanggal 25 November 2013, Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan MA terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) dan menjalankan sepenuhnya semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya swifch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zona baru. Selain itu, Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.

 

BERITA TERKAIT

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…