Kemendag Dalami Impor Beras "Bermasalah" Asal Vietnam

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku memberikan izin untuk melakukan impor beras dari Vietnam, namun yang diberikan izin impor adalah beras dengan kualitas premium. Namun kejadian berbeda ditemukan di pasar. Para pedagang di Pasar Induk Cipinang masih menemukan beras dengan kualitas medium asal Vietnam beredar di pasaran.

Atas kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bachrul Chairi mengakui bahwa pihaknya memberikan izin untuk impor beras asal Vietnam. Namun demikian, Bachrul menegaskan bahwa izin impor dikeluarkan hanya untuk kelas premium atau jenis tertentu seperti jenis Japonica, Basmati, Thai Hom Mali, Beras Ketan, dan Beras Pecah.

“Jadi proses perizinan memang bener, hanya beras khusus. Dalam pelaksanaanya kita lakukan pre inspection di negara asal. Di setiap barang, ada pengetesan random oleh Surveyor Indonesia (SI) untuk jenis dan kualitasnya, jadi ada pemeriksaan laboratorium dan jumlahnya. Mereka barulah ekspor ke indonesia, dari situ baru validasi bea cukai,” ungkap Bachrul di Jakarta, Senin (27/1).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor sebanyak 16.900 ton untuk beras Vietnam. “Kementerian Perdagangan keluarkan izin 16 ribu ton, itu benar, itu dijumlahkan, memang benar. Izin ini sesuai Permendag nomor 12 yang harus didasarkan oleh Dirjen PPHP Kementerian Pertanian, dasar rekomendasi itu yang dikeluarkan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dari data pada 2013 tidak ada yang menyatakan ada importasi beras jenis premium dan beras miskin, importasi beras khusus ini pun hanya diberikan kepada importir yang terdaftar. "Untuk (beras) Basmati itu sekitar 50 importir yang diberikan rekomendasi Kementan dan Japonica 14.990 ton kepada 114 importir dan memang izinnya dikeluarkan Kementerian Perdagangan," tutur dia.

Bachrul mengaku Kemendag saat ini tengah melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Kami sedang mendalami informasi itu. Kalau memang benar seperti itu sedang diteliti. Pemeriksaan internal dan eksternal sehingga bisa diketahui. Sistemnya sudah benar, oleh Kementerian Perdagangan sudah ada dasar hukumnya," tandas dia.

Sekedar informasi, Kemendag selama ini jadi pihak yang mengeluarkan izin impor, termasuk impor beras. Untuk pihak, swasta di luar Perum Bulog, yang boleh diimpor adalah beras kualitas premium. Tapi aneh di Pasar Induk Cipinang ada beras kualitas medium asal Vietnam yang masuk, seharusnya tak boleh. Vietnam mampu memproduksi kedua jenis beras itu. Oleh karena itu sebagian dari total alokasi impor beras didatangkan dari Vietnam. Tapi beras yang ditemukan di Cipinang bukan termasuk kedua jenis beras tersebut.

Sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi memastikan bahwa beras impor berkualitas medium yang ditemukan di Pasar Induk Cipinang masuk secara ilegal. Pasalnya, hanya Perum Bulog yang selama ini diizinkan untuk mengimpor beras kualitas medium untuk cadangan beras nasional bila diperlukan. Kementerian Perdagangan tidak pernah memberikan izin impor beras kualitas medium untuk importir swasta. "Tidak ada. Tidak ada impor oleh swasta untuk beras umum," tegas Bayu.

Ia menambahkan, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, importir swasta tidak diperbolehkan mengimpor beras medium untuk melindungi petani di dalam negeri. "Selundupan itu, di policy tidak ada," tandasnya. Kemungkinan, beras asal Vietnam tersebut bisa lolos dari pemeriksaan karena menggunakan kemasan beras kualitas tertentu. Lalu, di Pasar Induk Cipinang, beras-beras tersebut dicampur dengan beras produksi dalam negeri. "Itu kan suatu kejahatan, pengoplosan kan penipuan," tukas dia.

Bantah Selundupan

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menepis anggapan bahwa beras Vietnam yang beredar di Pasar Induk Beras Cipinang adalah beras selundupan. Menurut direktorat ini, importasi beras itu masuk melalui proses yang resmi. “Beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang, bukan berasal dari penyelundupan. Namun, benar-benar diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan, dan memang ada perizinannya dari Kemendag (Kementerian Perdagangan),” ujarnya.

Selama 2013, DJBC mencatat adanya 83 kali importasi beras yang berkode 1006.30.99.00 ini. Selain itu, importasi beras ini dilengkapi dengan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan kepada 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan sebanyak 16.900 ton dan importasi ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Belawan. “Impor beras tersebut telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan (SPI dari Kemendag), walaupun semestinya perizinan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/2/2012. Namun, perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemendag,” seperti dikutip dalam keterangan ini.

Selanjutnya, DJBC menjelaskan ketentuan impor beras dan pelaksanaannya di lapangan. Jenis Beras yang dapat diimpor diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, di mana untuk Beras Lain-lain (Kode HS 1006.30.90.00 yang sesuai BTKI 2012 berubah ke Kode HS 1006.30.99.00) hanya bisa diimpor dengan tingkat kepecahan 5–25 persen dan hanya bisa diimpor Perum Bulog, sehingga semestinya tidak akan ada importasi beras tersebut dan tidak akan beredar di Pasar Induk Cipinang. “Keseluruhan importasi beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window (NSW),” jelas DJBC.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…