Tidak Lakukan Free Float - BEI Ancam Beri Sanksi Delisting

NERACA

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat aturan baru terkait jumlah saham emiten yang beredar (free float) pada papan pencatatan utama dan papan pencatatan pengembangan,“Emiten harus memenuhi ketentuan free float tersebut dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan sejak diberlakukannya keputusan ini,”kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito di Jakarta, Senin (27/1).

Dia menjelaskan, setiap emiten harus mempertahankan free float-nya minimal 7,5% atau 50 juta saham. Dengan kata lain, jumlah pemegang saham emiten yang memiliki rekening efek pada anggota bursa efek minimal 300 pemegang saham.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemenuhan masa jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen paling banyak 2 periode berturut-turut. Dia menjelaskan, peraturan tersebut wajib dipenuhi dalam jangka waktu peling lambat 6 bulan oleh semua emiten terhitung sejak diberlakukannya keputusan ini,”Emiten juga harus memiliki Komisaris Independen minimal 30% dari Anggota Dewan Komisaris, memiliki 1 Direktur Independen, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan dan Unit Internal Audit”, imbuhnya.

Dalam mencapai targetnya, BEI akan memberikan sanksi kepada emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan atau persyaratan terkait free float. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menyebutkan, setelah peraturan free float yang baru di efektifkan nanti, pihaknya akan terus memantau setiap emiten untuk memenuhi persyaratan tersebut,”Kami akan berikan sanksi terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Kami sudah punya buku sanksi dan berhak memberikan sanksi tersebut,”ujarnya.

Seperti diketahui, setiap emiten diberikan batas waktu hingga 2 tahun untuk memenuhi ketentuan yang baru ini. Sanksi akan diberikan secara bertahap bagi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut yaitu, mulai dari surat peringatan hingga delisting. Pihak BEI, kata Ito akan memberikan sanksi secara bertahap kepada emiten bila tidak melakukan aturan tersebut, mulai dari peringatan tertulis, denda hingga delisting.

Terkait berapa banyak jumlah Emiten yang saham publiknya masih dibawah ketentuan BEi yang baru, dia belum bisa menyebutkan. Namun, dia mengakui ada beberapa emiten dan jumlahnya belum diketahui karena belum diaudit.

Pada Mei 2014 mendatang, BEI juga akan melakukan pemindahan pencatatan saham dari papan pengembangan ke papan utama tanpa adanya permohonan dari emiten. Hal ini untuk mempertegas mana saham emiten yang emiten yang masih berkembang dan yang sudah cukup kokoh, sehingga mempermudah investor memilih saham.“Secara umum yang ada di papan utama adalah yang sudah 3 tahun atau lebih menjadi emiten, selain itu sudah stabil dan memiliki keuntungan. Sehingga, publik bisa melihat mana emiten yang di papan utama dan pengembangan”, katanya.

Dulunya, pemindahan ini dilakukan dua kali dalam setahun yaitu setiap bulan April dan Oktober. Namun, mulai tahun ini hanya akan terjadi 1 kali pemindahan yaitu pada bulan Mei setelah laporan audit masuk ke BEI, karena pemindahan ini terkait dengan audit. (nurul)

 

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…