Aturan Free Float Mampu Tekan Saham Tidur

NERACA

Jakarta – Otoritas pasar modal tengah disibukkan soal penerbitan porsi saham yang beredar di publik (free float). Hal ini dilakukan dengan alasan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan juga meningkat jumlah investor pasar modal. Bahkan otoritas pasar modal menyakini dengan kajian aturan ini dinilai positif untuk mengurangi kecurangan di pasar modal termasuk "goreng-menggoreng" saham.

Menurut analis PT Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo, jika telah diterapkan aturan free float tersebut akan mendorong emiten yang kurang diminati untuk lebih giat berusaha menarik investor.

Selain itu, dinilai peraturan ini memang perlu diterapkan terutama emiten yang memang perlu diperhatikan,”Tujuan aturan free float ini positif, agar emiten berusaha, ekspansi dan mencegah saham goreng-gorengan”, katanya kepada Neraca akhir pekan lalu.

Menurut dia, sekarang ini banyak perusahaan yang sahamnya menguat tinggi tetapi tidak memiliki bisnis bagus. Hal ini tentu saja akan merugikan investor yang memiliki sahamnya, jika tiba-tiba harganya tinggi namun seketika juga terjun bebas. “Maka, melihat kondisi ini, peraturan ini untuk meredam hal-hal yang tidak diinginkan apalagi merugikan investor. Seharusnya segera diterapkan unutk mencegah pihak-pihak yang mau berspekulasi jelang Pemilu”, jelasnya.

Dia mencontohkan, seperti saham perusahaan minuman beralkohol yang harga sahamnya cukup tinggi. Menurut dia, seharusnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimbau dan menegaskan untuk stock split (pemecahan nilai saham). Hal ini dilakukan agar perdagangan sahamnya lebih likuid dan diminati investor ritel khususnya.

Sementara, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai rencana penerapan free float akan berpengaruh positif kepada likuiditas perusahaan yang baru akan tercatat di BEI. Ketua AEI, Airlangga Hartarto menuturkan rencana penerapan free float 15%-20% dinilai merupakan persentase yang tepat untuk penawaran saham perdana (primary).“Bila lebih dari itu, emiten khawatir malah akan mengganggu rencana pelepasan saham berikutnya (secondary), seperti private placement atau rights issue”, katanya.

Dengan kebijakan tersebut, dia berharap ketersediaan saham di publik menjadi lebih banyak lagi sehingga investor bisa mengakses lebih banyak. Saat IPO, biasanya emiten ingin mengetahui besaran harga perusahaan di pasar. Setelah tahu harga, maka mereka akan melanjutkan pelepasan saham perseroan dengan rights issue.“Jangan sampai kemungkinan rights issue terganggu karena permintaan float-nya terlalu tinggi,” tuturnya.

Sementara Kepala Riset PT Buana Capital, Alfred Nainggolan mengatakan, meski telah diatur dalam keputusan yang baru oleh pihak otoritas dan regulator pasar modal, penerapan aturan saham yang beredar di publik tidak cukup mudah dilakukan. Pasalnya, beberapa bisnis emiten tidak semuanya menarik bagi investor. “Yang paling tidak mudah, dalam aturannya mereka harus menambah lagi besaran sahamnya di publik sehingga mereka harus punya investor. Tapi di sisi lain belum tentu banyak investor yang berminat atas saham tersebut,”ungkapnya.

Memang, dengan adanya peraturan tersebut dapat meningkatkan likuiditas di pasar. Namun, hal ini tentunya merupakan PR bagi sejumlah emiten, utamanya yang termasuk dalam kategori saham tidur.

Dia menilai, peraturan ini tentunya dapat menjadi problem jika pemegang saham lama tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Apalagi mengenai jumlah saham yang beredar di publik di luar kendali pihak manajemen perusahaan maupun otoritas bursa.

Untuk waktu dua tahun yang ditawarkan dalam memenuhi ketentuan tersebut pun, menurut Alfred akan betul-betul tergantung dari usaha dan bisnis yang dijalankan emiten. Oleh karena itu, dalam pengimplementasiannya, otoritas bursa harus memastikan upaya yang dilakukan oleh emiten sehingga peraturan ini dapat berjalan efektif. “Bursa harus lihat betul-betul dan terbukti adanya penawaran yang telah dilakukan emiten, seperti melakukan rights issue atau aksi korporasi lainnya.”tandasnya.

Sebelumnya, pihak BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk menerapkan batas minimal porsi saham yang beredar di publik (free float). Hal ini dilakukan untuk memperbaiki likuiditas saham emiten dalam kategori saham yang tidak banyak ditransaksikan atau saham tidur.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 47 dari total sebanyak 484 emiten di bursa yang masuk kategori saham tidur. Menurut dia, angka ini mencerminkan sekitar 10% dari total saham yang ada di bursa yang masuk golongan saham tidak aktif. lia/nurul/bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…