KRISIS EKONOMI, POTENSI BANGKRUTNYA PERBANKAN DAN DANA ILEGAL PEMILIHAN PRESIDEN 2014 (2) - Oleh: Salamuddin Daeng, Peneliti Institute for Global Justice (IGJ)

Ditengah hiruk pikuk korupsi APBN yang menyita perhatian publik seperti kasus Korupsi Hambalang yang melibatkan petinggi Partai Demokrat. Kasus ini telah di entertainment sepanjang tahun 2013. Sisi lain, kasus korupsi perbankan bagaikan silent tsunami merambat dan dapat meruntuhkan sektor keuangan nasional. 

Krisis keuangan selalu menjadi ruang moral hazard pelaku sektor keuangan dan perbankan. Modus yang selalu terjadi, pemilik bank merampok banknya sendiri dan membangkrutkannya lalu kemudian meminta dana talangan dari pemerintah dengan alasan krisis. 

Sementara pemerintah yang berkuasa mengambil kesempatan ini untuk mendapatkan sumber dana bagi pemenangan politiknya. Itulah sebabnya di Indonesia korupsi perbankan rawan terjadi setiap menjelang pemilihan umum, dengan cara menciptakan krisis. 

Tahun 1998-1999 terjadi mega perampokan keuangan negara yang dilakukan dunia perbankan melalui skema BLBI/KLBI. Negara dirugikan mencapai 630,13 trilun untuk menyuntik likuiditas puluhan bank-bank yang bermasalah dan bangkrut. Ternyata uang negara itu telah terbukti disalahgunakan, dilarikan oleh para obligor kakap BLBI ke luar negeri. 

Tahun 2004 menjelang pemilihan umum juga terjadi perampokan keuangan negara melalui Bank “Cessie” Bali, yang sekarang menjadi PT Bank Permata Tbk (BNLI). Negara dirugikan ratusan miliar untuk menalangi bank ini.  

Menjelang pemilihan umum 2009 kembali terjadi kasus perampokan Bank Century, yang diduga melibatkan rezim SBY-Boediono yang kemudian menjadi pemenang Pemilu. Nilai kerugian negara mencapai 6,5 triliun. Dunia perbankan terus digoyang dan digarong. Tahun 2013, Bank Century kembali disuntik dana oleh LPS senilai 1,2 triliun. Padahal kasus korupsi 2009 belum terselesaikan secara terang benderang. 

Gubernur BI, Boediono, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut masih menjabat wakil presiden. Lembaga penegak hukum gagal menuntaskan secara menyeluruh kasus korupsi Bank Century. Prestasi kelam penegakan hukum ini akan terus menjadi preseden buruk dalam dunia perbankan Indonesia. Krisis menjadi alasan elite politik dalam mengeruk keuangan negara dengan cara korupsi.  

Menjelang pemilu 2014 ternyata masih banyak perkara atau kasus lama yang menumpuk di Kejaksaan Agung yang hingga kini belum tuntas. Sebut saja kasus korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau Pelindo II dengan kerugian negara 12,9 miliar. Yang mana Herwidayatmo, saat ini menjabat Wakil Direktur Utama Bank Permata (Pelaksana Tugas Direktur Utama hasil RUPS Bank Permata) menjadi tersangka berdasarkan surat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) No:Print-70/F/Fkp.1/06/2000, 2 Juni 2000, 13 tahun yang lalu. Terkait kasus Herwidayatmo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini belum ada tindak lanjut kejelasan.

Perekonomian nasional semakin rapuh akibat perampokan demi perampokan perbankan oleh elite politik yang bekerjasama dengan pengusaha perbankan. Padahal luka ekonomi Indonesia akibat krisis 1998 dan mega korupsi BLBI masing mengangga sampi detik ini. Luka yang menganga kembali disobek berdarah oleh perampokan sistemik Bank Century. 

Dalam tahun politik 2014 peluang bagi terjadinya kembali penjarahan bank dan sektor keuangan pada umumnya seakan kembali menemukan momentum dikarenakan 2 (dua) hal, yakni pertama, transformasi fungsi pengawasan oleh BI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kedua, transformasi dari BUMN Jamsostek, Askes, Asabri, Taspen, Jamkesda ke badan hukum publik Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Proses transformasi dari BI ke OJK oleh banyak kalangan dikuatirkan akan menimbulkan kekisruhan dikarenakan bertepatan dengan tahun politik dan momentum krisis. Dalam tahun politik, elite politik yang berkuasa tengah haus dana dan cenderung menggunakan segala macam cara untuk memperoleh sumber pembiayaan Pemilu, termasuk menjarah sektor perbankan melalui tangan direksi. Sementara bagi bank-bank yang tengah sekarat dapat dengan mudah dibangkrutkan agar memperoleh dana talangan dari pemerintah. 

Jika moral hazard politisi bertemu dengan para direksi perbankan yang berpengalaman korupsi, maka dikuatirkan tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika ada bank yang dibangkrutkan. Hal ini dikarenakan tidak adanya single authority dalam lembaga pemerintahan dan tanggung jawab telah tersebar kedalam berbagai lembaga otonom yakni BI, OJK, LPS, yang kesemuanya tidak dapat dijamin netralitasnya terhadap elite politik yang berkuasa baik di pemerintahan maupun DPR. (Selesai)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…