Terkait Kelonggaran Kebijakan IPO - Investor Saham Tambang Harus Jeli

NERACA

Jakarta- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melonggarkan kebijakan pencatatan saham bagi perusahaan tambang melalui perubahan peraturan pelaksanaan penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO) di lantai bursa. Kebijakan ini menyusul adanya beberapa perusahaan tambang yang berprospek bagus, namun kesulitan mencari sumber pendanaan untuk modal kerja karena masih dalam tahap eksplorasi.

Dengan begitu, peraturan baru ini diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan tambang yang membutuhkan tambahan modal. “Mereka juga kesulitan mencari pinjaman dari bank karena mereka masih dalam tahap eksplorasi, bukan produksi,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, selain kelonggaran untuk mencatatkan saham bagi calom emiten tambang, peraturan ini juga secara tidak langsung akan menyortir para investor yang ingin bergabung ke saham tambang. Artinya, hanya investor yang benar-benar paham dengan industri pertambangan yang bisa masuk di saham sektor ini. “Bagi mereka yang sehari-hari memperhatikan tambang, baca report bakal bagus, ya silahkan masuk. Tapi, kalau ragu, ya jangan,” tegasnya.

Dijelaskan Hoesen, kalau perusahaan tambang masih memiliki opsi mencari dana melalui modal asing, suntikan modal asing itu nantinya hanya membuat hasil kinerja perusahaan tambang hanya bisa dinikmati oleh investor asing. Hal ini bisa saja memicu perusahaan tambang memilih listing di luar negeri, mengingat beberapa negara, seperti Singapura dan New Zeland yang sudah menerapkan aturan tersebut.

Meski demikian, kata dia, dalam peraturan baru yang dikeluarkan mengenai pencatatan saham bagi perusahaan tambang, BEI tetap mewajibkan calon emiten di sektor ini memberikan keterangan lengkap mencakup cadangan produksi, analisis cadangan dan cadangan potensial dalam jangka panjang. Persyaratan ini berlaku juga di Inggris, Amerika dan Australia.

Di antara ketentuan yang diberlakukan khusus bagi calon perusahaan tercatat yang usahanya di bidang pertambangan, antara lain harus memiliki keterangan tentang konsesi yang masih berlaku dari instansi yang memberikan hak konsesi. Keterangan mengenai kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat ijin penambangan daerah, dan dokumen pendukung yang menunjukkan anggota direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam bidang pertambangan sesuai kegiatan usahanya.  

Selain itu, BEI juga mensyaratkan harus adanya keterangan yang diperoleh dari pihak independen yang menyatakan bahwa calon perusahaan tercatat sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara sesuai dengan jenis pertambangannya. Dengan competent person report yang disusun oleh ahli pertambangan dengan metode yang diakui, yaitu untuk meminimalkan risiko jangka panjang. Masih rugi tidak masalah, asalkan sudah memiliki  operating profit.

Seluruh ketentuan mengenai pencatatan saham bagi calon emiten tambang ini terdapat dalam keputusan perubahan peraturan Nomor 1-A yang dikeluarkan pada 20 Januari 2014, dan akan diberlakukan pada 30 Januari 2014. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…