Penilaian AMKRI - Aturan SVLK Hambat Kinerja Ekspor

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan para eksportir kayu dan produk kayu untuk mempunyai sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2015. Namun demikian, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menilai bahwa aturan tersebut justru dapat menghambat perjalanan ekspor nasional.

Ketua AMKRI Soenoto mengatakan pemberlakuan SVLK untuk industri mebel dan furnitur skala kecil dan menengah akan menghambat ekspor. Pasalnya menurut dia, negara lain yang menjadi tujuan ekspor tidak membuat regulasi yang serupa.

“Selama ini tidak ada permintaan dari buyer soal SVLK. Kalau sampai ini diberlakukan maka negara-negara pembeli akan pindah ke negara lain yang tidak memberlakukan ini. Karena dia takut pengiriman telat, karena takut banyaknya aturan yang ruwet,” ujar Soenoto di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan dari total 5.000 eksportir mebel dan rotan, yang memiliki SVLK baru 600 eksportir. Sementara 4.400 eksportir sisanya belum punya surat jalan resmi tersebut. “Kalau Januari ini diberlakukan, yang bisa ekspor hanya 600, sisanya tidak. Baik nilai dan penyerapan tenaga kerja akan riskan,” katanya.

Menurut Soenarto, pihaknya tidak setuju jika penundaan sistem ini hanya satu tahun. Alasannya, tidak cukup mengurus sertifikasi SVLK hanya dalam waktu 365 hari. Dia akan berusaha agar 5000 eksportir dapat memiliki sertifikat SVLK, jika tidak maka akan meminta perpanjangan waktu. “Kalau tidak memungkinkan kita minta perpanjang lagi, daripada merugikan nilai ekspor,” katanya.

Pertimbangan waktu penundaan lima tahun karena jumlah pengusaha yang tidak mempunyai SVLK sangat banyak. Bahkan, banyak pengusaha yang tidak mampu membayar biaya pembuatan sertifikat SVLK. “Makanya saya minta tiga hal yaitu mengundurkan 5 tahun, dibatalkan, atau dibiayai negara terutama untuk yang kecil-kecil. Pengusaha kecil suruh bayar Rp 25-30 juta kelimpungan,” terangnya.

Soenoto menjelaskan jika dilihat secara persentase berarti pengusaha yang baru memiliki SVLK ini hanya sebesar 11%. Dan jika dilihat dari sisi ekspor, maka akan menurunkan nilai ekspor komoditas tersebut sekitar 50%-60%. “Itu kan berarti 80% lebih yang tidak bisa ekspor, kalau diinterpolasi artinya bisa turun lebih dari 50% nilai ekspornya. Kalau kita lihat secara radikal bisa turun 88%, tapi kita minta interpolasi 50%-60% turunnya,” tandas dia.

Aturan Diperlonggar

Sebelumnya, para perajin produk kayu skala usaha kecil menengah (UKM) bisa sedikit berlega hati. Pasalnya, kewajiban penggunaan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk produk ekspor yang sedianya diberlakukan pada 1 Januari 2014 ditunda. Pemerintah memutuskan menunda kewajiban tersebut selama satu tahun.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi mengatakan kebijakan bebas SVLK tersebut hanya berlaku untuk ekspor produk kayu di luar Uni Eropa. Untuk ekspor kayu ke Uni Eropa, Bachrul bilang, pelaku UKM wajib menggunakan SVLK."Kebijakan ini baru berlaku mulai 1 Januari 2014," kata Bachrul.

Untuk melandasi kebijakan tersebut, Kemdag melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Sayang, Bachrul tidak merinci revisi terhadap Permendag tersebut. Dari keseluruhan nilai ekspor produk kayu Januari-September 2013, kontribusi perusahaan UKM mencapai 30% atau sekitar US$ 900 juta.

Terkait dengan Uni Eropa, persyaratan ekspor produk kayu tak bisa diperlonggar lagi. Sebab, Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani kesepakatan kayu legal alias Forest Law Enforcement, Governance and Trade - Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) pada akhir September lalu. Dengan demikian hanya kayu legal yang bersertifikat SVLK yang boleh masuk ke Uni Eropa.

Produk kayu yang terbang ke Uni Eropa masih relatif kecil. Kemdag mencatat nilai ekspor produk kayu periode Januari hingga September 2013 mencapai US$ 3,5 miliar. Sementara untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa hanya sekitar US$ 511 juta. Ekspor produk kayu paling besar adalah ke pasar di Jepang, Amerika Serikat dan China. Menurut proyeksi Kemdag, nilai ekspor produk kayu di luar pulp dan kertas tahun ini mencapai US$ 4,6 miliar.

Permintaan industri

Menurut Bachrul, kebijakan tersebut diambil berdasarkan permintaan dari industri perkayuan di dalam negeri. Saat ini, masih banyak pelaku UKM yang belum memiliki sertifikasi SVLK. Adapun jumlah perusahaan di sektor perkayuan mencapai 3.500. Namun, dari jumlah keseluruhan tersebut, hanya sekitar 5% atau 637 pengusaha saja yang saat ini telah memiliki sertifikasi SVLK. Sedangkan untuk sebagian besar pengusaha belum memiliki sertifikasi SVLK.

Bachrul mengharapkan, dengan penundaan selama 12 bulan, para pelaku skala UKM bisa seluruhnya memiliki sertifikasi SVLK. Dengan demikian, ekspor produk kayu asal Indonesia menjadi semakin kompetitif di pasar.

Ambar Tjahjono, Ketua ASEAN Furniture Industry Council (AFIC) mengatakan masih lambannya para pelaku usaha di sektor perkayuan khususnya skala kecil untuk mendapatkan sertifikasi SVLK lantaran izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan birokrasi yang membutuhkan biaya yang cukup besar.

Menurut Ambar, pemerintah jangan terlalu lama untuk menunda sertifikasi SVLK tersebut. Ia bilang, enam bulan cukup untuk membuat seluruh UKM produk kayu bersertifikasi SVLK. Asalkan, pemerintah juga ikut aktif membantu dalam pengurusan sertifikasinya.

Menurut Ambar, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan SVLK, terutama untuk ekspor ke Uni Eropa. "Karena itu (SVLK) merupakan senjata untuk ekspor produk kayu dari Indonesia," ujar Ambar.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…