Pemerintah Tak Tahu Korea Masuk Blitz

NERACA

Jakarta - Direktur Pengembangan Industri Perfilman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Armein Firmansyah, mengaku tidak tahu-menahu perihal masih bercokolnya orang-orang Korea dari CJ CGV, sebagai direksi di PT Graha Layar Prima, pemilik merek bioskop Blitzmegaplex. Menurut dia, hingga saat ini, Blitzmegaplex masih diisi oleh orang-orang lama alias tidak ada orang asingnya.
 
“Saya tidak tahu (tentang masih adanya orang Korea di jajaran direksi Blitzmegaplex). Sampai saat ini, dalam laporannya dijelaskan bahwa kepengurusan di Blitz masih orang (direksi) yang lama. Artinya tidak ada perubahan,” aku Armein, kala dihubungi Jumat (24/1) pekan lalu.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Blitzmegaplex menggunakan teknologi asal Korea seperti teater iMAX. Oleh sebab itu, jika alasannya alih teknologi dengan tenaga ahli asal Negeri Ginseng, ya, sah-sah saja. “Itu pun harus ada kontraknya. Bisa enam bulan, setahun atau dua tahun. Tergantung kesepakatan,” tambahnya.

Faktanya, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, susunan direksi PT Graha Layar Prima sejak 8 April 2013 didominasi oleh wakil CJ CGV dari Korea Selatan. Beberapa nama Korea yang masuk di jajaran direksi antara lain Lim Jong Kil, Im Shang Youp, dan Coi dae Ayon. Sementara Direktur Utama diisi Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Kepala Staf Angkatan Laut. Seperti diketahui, Bernard termasuk pejabat penting di CJ Indonesia.

Mengenai niat Blitzmegaplex untuk melantai di bursa Indonesia melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) pada Maret tahun ini, lagi-lagi Armein mengaku tidak tahu. Dia berdalih, belum ada laporan resmi yang masuk ke Kemenparenkraf sehingga dirinya belum bisa mengkaji apa yang harus dilakukan. “Laporan resmi tidak ada. Pembicaraan lisan pun juga belum tuh. Jadi, belum bisa berkomentar apa-apa, apalagi sampai mengkaji,” jelas Armein.

Sementara anggota Komisi X DPR, Dedy Gumelar, justru meminta PT Graha Layar Prima untuk bisa menjelaskan tentang kepemilikan CJ CGV, perusahaan asal Korea Selatan di perusahaan tersebut. Dia khawatir upaya penjualan saham di Bursa Efek Indonesia ini sebagai akal-akalan untuk melegalkan kepemilikan CJ CGV di Blitzmegaplex.

Menurut Miing, sapaan akrabnya, kepemilikan saham CJ CGV di Blitzmegaplex sangat jelas melanggar aturan di Indonesia, sebab sektor perfilman tidak masuk ke dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). "Walaupun (Blitzmegaplex) sudah dibeli, tapi itu harus dihentikan. Haram kalau dilanjutkan, karena DNI-nya sendiri tidak jadi dibuka. Sedangkan mereka (CJ CGV) merupakan pemodal asing, yang artinya masuk ke dalam Penanaman Modal Asing (PMA). Intinya, mereka tidak boleh berinvestasi di sektor bioskop," tukasnya. [ardi/kam]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…