Sengketa Kepemilikan TPI - Kewibawaan Mahkamah Agung Dipertaruhkan

Jakarta - Di tengah carut marut persoalan hukum dan keadilan, saat ini Mahkamah Agung (MA) tengah dipertaruhkan kewibawaannya, karena banyak putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, tetapi tidak dilaksanakan di lapangan, termasuk putusan atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang memenangkan pemilik sahnya  Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

Karena kewibawaan MA yang tengah dipertaruhkan itu dan demi tegaknya hukum serta keadilan, maka negara dalam hal ini aparat MA harus menempuh jalan tegas agar putusan mengenai TPI tersebut bisa dilaksanakan. Jika negara tiodak mampu, maka bencana hukum telah melanda negeri ini.

Demikian rangkuman pendapat gurubesar ilmu komunikasi YAI/Persada Prof Anwar Arifin, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Usman Abdali Watik, serta kuasa hukum pemegang saham TPI Hary Ponto dalam diskusi bertema “Keadilaan Hukum dalam Kasus TPI : Mmebaca kasus Pemblokiran Sisminbakum dan Pelaksanaan Putusan MA untuk kembalinya TPI ke Pangkuan Mbak Tutut” yang diselenggarakan oleh Studi Club Demokrasi (SCD), Kamis (23/1).

Dalam diskusi yang dipandu Direktur Eksekutif SCD Sulistyo, ketiga pembicara menekankan agar negara mengambil peran dan kewenangannya sesuai dengan putusan yang telah diambil MA dan sudah berkkeuatan hukum tetap tadi.

Anwar Arifin dan Usman Abdali Watik menegaskan, negara dalam ahal ini aparat MA tidak boleh takut dengan media, mengingat pihak yang dikalahkan adalah group besra media yang memiliki beberapa stasiun televisi, surat kabar, radio, dan situs online di bawah MNC Group milik Harry Tanoesoedibyo. “Keadilan harus ditegakkan,” tambah Usman.

Usman menambahkan, jalan lain juga bisa ditempuh TPi dengan memngajak kelompok-kelompok penekan agar pihak MA dan juga pihak MNC Group atau Harry Tanoe menaati putusan MA. “kita mdnorong lembag penyiaran tidak menjadi alat pribadi seseorangm, apalagi seseorang yang punya kepentingan politik tertentu dan mengabaikan kepentingan umum.” Katanya.

Sementara itu, Hary Ponto yang menjelaskan kronilogi kasus yang melibatkan Mbak tutut dan Harry Tanoe ini mengatakan, dnegan keluarnya putusan MA yang memenangkan PTI Mbak tutut berarti Hary Tanoe atau HT tidak berhak lagi atas aset dan frekuensi TPI.Kita akan menempuh langkah hukum jika Hary Tanioe melakukan pelanggaran atas putusan MA itu , baik dari sisi pidana maupun perdata.

“Putusan MA yang sudah in kracht itu bersifat menyatakan atau declaratory. Jadi sudah sangat jelas dan tidak perlu ada ekseskusi. Tinggal jiwa besar dan kenegawaranan HT dalam menghadapi kasus ini. Apalagi dia saat ini sebagai calon wakil presiden,” kata Hary Ponto.

Hary juga mengagumi sikap yang diambil Mbak tutut yang tidak mau berkonfrontatif dalam menyikapi kemenangan kasusnya. “Malah Mbak Tutut sangat sabar karena memang TPI adalah milik dan haknya.” Ujar Hary Ponto.

 

Melanggar Hukum

 

Dalam kaitan ini, Hary menjelaskan,  penguasaan fisik dan operasional atas seluruh aset PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) oleh pihak selain pengurus perseroan yang sah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan patut ditindak secara hukum pula.Kegiatan sekelompok orang yang mengaku dari MNC TV di atas aset milik CTPI saat ini merupakan kegiatan ilegal.

"Karena badan hukum yang sah dan berhak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perusahaan adalah PT. CTPI, hasil RUPS 17 Maret 2005, yaitu Direktur Utama bernama Dandy Nugroho dan Direktur Mohammad Jarman dan bukan direktur utama Sang Nyoman Suwisma dan direktur-direktur lain dari MNC TV seperti yang ada sekarang ini," kata Hary kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1).

Hary menyerukan kepada semua pihak agar patuh terhadap putusan Mahkamah Agung dan tidak lagi melakukan interaksi dengan orang per orang dan para pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai manajemen CTPI dengan nama MNCTV.

Sebagai catatan, sengketa kepemilikan CTPI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 2 Oktober 2013, setelah MA mengeluarkan putusan tingkat kasasi. Inti putusan kasasi itu adalah menyatakan sah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005 yang menunjuk Dandy Nugroho sebagai Direktur Utama dan Mohammad Jarman sebagai Direktur serta Dany Indra Rukmana sebagai Komisaris. Pengesahan RUPS dimaksud sekaligus membatalkan keabsahan RUPS tanggal 18 Maret 2005 versi PT Berkah Karya Bersama yang dikomandani CEO MNC Group Hary Tanoesudibjo yang memiliki susunan direksi berbeda.

Putusan kasasi juga memvonis tindakan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Yohannes Waworuntu sebagai Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika atas permintaan langsung pemilik bos PT Berkah Karya Bersama, Hary Tanoesudibjo sebagai perbuatan melawan hukum. Pemblokiran dimaksud telah menyebabkan hasil RUPS 17 maret 2005 yang dilakukan Mbak Tutut tidak bisa didaftarkan secara elektronik oleh Notaris Buntario Tigris pada hari itu. Sementara pencatatan secara elektronik hasil RUPS tanggal 18 Maret 2005 yang dilakukan Hary Tanoesudibjo juga dilakukan tidak sesuai SOP yang berlaku, sehingga batal demi hukum.

Putusan MA memerintahkan untuk mengembalikan keadaan CTPI kepada keadaan semula seperti hasil RUPS tanggal 17 Maret 2005 sebagaimana dimaksud. MA secara khusus juga memerintahkan seluruh tergugat wajib untuk menaati (melaksanakan) segala keputusan yang ada.

Keputusan ini dikuatkan dengan surat keputusan Depkumham sebagai salah satu tergugat untuk melaksanakan keputusan MA point ke 7, dengan menerbitkan surat Kumham bertanggal 08 Januari 2014, yang berisi penyataan resmi Depkumham telah mencatat keabsahan RUPS 17 Maret 2005 dan menganulir pencatatan hasil RUPS 18 Maret 2005

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan CTPI Asroru Maula berharap semua pihak dan masyarakat bersabar untuk melihat kembali tayangan-tayangan TPI yang lebih bermartabat dan memiliki pesan moral yang positif dalam rangka ikut serta membangun mental dan karakter bangsa yang kuat bagi generasi muda pada umumnya

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…