Toyota Kembali Menangkan Sengketa Lexus

Jakarta - Setelah beberapa waktu lalu memenangkan sengketa merek Lexus dengan PT Lexus Daya Utama, perusahaan otomotif asal Jepang, Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha kembali memenangkan sengketa merek serupa dan kali ini bersengketa dengan pengusaha lokal Lie Sugiarto. Pembatalan merek Lexus ini di bawah nomor IDM000354703. “Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan merek Lexus milik tergugat batal dengan segala akibat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Dalam pertimbangannya, Robert menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Toyota terbukti sudah mendaftarkan merek Lexus di berbagai negara dan melakukan promosi secara besar-besaran. “Sementara Lie terbukti beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Lexus miliknya. Pasalnya, kedua merek memiliki persamaan pada pokoknya. Persamaan ini akan membuat masyarakat bingung dan mengira merek Lie berasal dari Toyota,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan enggan mengomentari putusan sengketa merek ini. Sementara pihak Lie Sugiarto tidak pernah hadir di persidangan hingga putusan dibacakan.

Kasus ini bermula dimana Toyota keberatan dengan pendaftaran merek Lexus di bawah No. IDM000354703 tertanggal 3 Maret 2012. Merek Lexus milik Lie Sugiarto itu terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk melindungi barang di kelas 09 seperti fitting listrik, saklar, dan trafo.

Toyoto tidak terima atas pendaftaran itu karena merek Lexus milik Lie Sugiarto memiliki persamaan dengan merek Lexus miliknya. Toyota khawatir masyarakat mengira merek Lexus Lie berhubungan atau berasal dari Toyota. Tidak hanya itu, Toyota menuding Lie mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, yaitu membonceng kesohoran merek Lexus Toyota. Tujuannya agar mendapat keuntungan dengan mudah tanpa melalui biaya promosi yang besar.

Toyota mengklaim sebagai pihak pertama yang menggunakan merek Lexus di negara aslinya, Jepang. Seiring dengan berkembangnya usaha, Toyota mendaftarkan mereknya di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, Toyota sudah mendaftarkan merek Lexus lebih dari 17 merek. Untuk kelas 09, merek Lexus Toyota terdaftar di bawah IDM000367360 tertanggal 6 September 2012.

Sebenarnya, Lexus sudah berulangkali membatalkan merek Lexus milik Lie. Terakhir, Maret lalu Pengadilan mengabulkan pembatalan merek Lexus & Logo L milik Lie di bawah IDM000297188 untuk kelas 09.

Sebelumnya, Toyota juga berhasil memenangkan sengketa merek Lexus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dimana majelis hakim mengabulkan gugatan Toyota atas pembatalan merek Lexus milik PT Lexus Daya Utama."Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu lalu (15/1).

Nawawi pun menjelaskan bahwa Majelis hakim menyatakan, merek Lexus milik Toyota adalah merek terkenal. Lexus Daya Utama terbukti mendaftarkan merek Lexus dengan itikad tidak baik, yaitu mendompleng keterkenalan merek Toyota. Pasalnya, merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Lexus milik Toyota. Persamaan ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan masayarakat yang mengira kedua merek saling berhubungan.

“Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk menghapus merek Lexus dengan IDM000022792 atas nama Lexus Daya Utama,” jelas dia

Sementara itu, Kuasa hukum Toyota, Harry Wirawan dari Kantor Biro Oktroi Roosseno tidak atau enggan memberikan tanggapan. Sedangkan pihak tergugat tidak pernah hadir di persidangan.

Toyota melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lantaran tidak terima dengan pendaftaran merek Lexus oleh PT Lexus Daya Utama. Toyota mengaku sebagai perusahaan terkenal asal Jepang yang sudah berdiri sejak 28 Agustus 1937. Tidak hanya di Jepang, Toyota merupakan perusahaan otomotif terkemuka di seluruh dunia. Selain bisnis otomotif, Toyota juga bergerak di bidang pelayanan finansial, perumahan, dan bisnis lain.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…