Ajaran ekonomi syariah sangat mendorong kegiatan ekpor untuk memperkuat ekonomi sebuah Negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ibnu Taymiyah mengatakan, ekpor juga akan menguatkan kurs mata uang domestic. Menurut catatan sejarah Islam, kegiatan ekspor dan perdagangan international malah telah dipraktekkan Nabi Muhammad sejak usia relatif muda.
Umar bin Khattab juga selalu mengingatkan para sahabat untuk memperhatikan dan mengutamakan kegiatan perdagangan (ekspor) dalam rangka mewujudkan struktur ekonomi yang kuat dan mandiri, yaitu ekonomi yang kuat, tidak tergantung sepihak kepada Negara lain.
Dari ungkapan Umer bin Khattab tersirat desakan agar sebuah Negara tidak deficit dalam neraca perdagangan. Tidak mengherankan jika Nabi Muhammad mengatakan bahwa 90 persen pintu rezeki terdapat dalam dunia perdagangan (dan industri). Ini artinya, untuk menjadi Negara yang maju, harus banyak mengembangkan kegiatan industry dan perdagangan international.
Bangsa Indonesia seharusnya menggalakkan kegiatan ekpor untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih kuat, maju dan mandiri, Salah satu upaya ke arah itu adalah mengembangkan kegiatan ekspor syariah melalui pembiayaan sector riel yang berorientasi ekspor, baik pembiayaan modal kerja maupun investasi.
Pembiayaan Ekspor
Indonesia Eximbank sebagai Lembaga Pembiayaan Ekpor Indonesia merupakan lembaga pembiayaan yang banyak memberikan pembiayaan kepada beberapa eksportir yang bergerak di bidang industry, seperti industri tirecord, karpet, sarung, dan batubara yang diekspor ke Negara non tradisional, yaitu Thailand, Australia, Malaysia, Brunei, Timur Tengah dan India. Yang dimaksudkan dengan Negara non tradisional adalah Negara di luar Amerika dan Eropa.
Pembiayaan ekspor syariah umumnya diberikan kepada segmen UKM yang beriorentasi ekspor termasuk UKM yang bergerak di bidang usaha yang menunjang ekspor. Pembiayaan kepada UKM dimaksudkan agar Lembaga Pembiayaan yang ada dapat memberikan pemerataan baik dari sisi sebaran komoditi maupun geografis.
Tujuan pemberian pembiayaan kepada UKM ekspor adalah untuk dapat membantu UKM memperkuat permodalan dan diharapkan produk yang dihasilkan mempunyai daya saing di pasar ekspor. Bahkan pembiayaan ekspor secara syariah tidak saja membiayai pengusaha domestic, tetapi juga overseas financing,yaitu pembiayaan kepada investor Indonesia yang akan berinvestasi di luar negeri untuk mendukung peningkatan devisa.
Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam membiayai usaha dan industry yang berorietasi ekspor patut diapresiasi dan didukung, karena upaya ini selain meningkatkan ekspor Indonesia untuk mewujudkan surplus dalam neraca perdagangan, yang pada gilirannya berdampak positif bagi ekonomi makro Indonesia, juga untuk menerapkan perintah dari para ulama.
Dalam perdagangan international, instrument yang paling penting adalah Letter of Credit (L/C. Menurut fatwa DSN-MUI No 35/2002, Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh LKS atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. (agustiantocentre.com)
Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…
Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…
Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…
Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…