PMA Selamat, Anak Sendiri Sekarat - Oleh: Anang Kusuwardono, Pengamat Pertambangan

Kekhawatiran penulis atas ketidak-adilan dalam pemberlakuan UU Minerba No. 4/2009 seperti yang telat dimuat di media berita elektronik PedomanNews.com, 29 Desember 2013 Refleksi akhir tahun 2013 tentang Pertambangan memunculkan pertanyaan: Apa yang dipikirkan pemerintah saat membuat UU Minerba No. 4/2009?

Penulis meyakini bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM, tentunya sudah sangat menyadari bahwa UU yang punya niat mulia untuk kepentingan bangsa ini akan berdampak serius terhadap semua aktifitas industri pertambangan yang terkait dengan UU ini, termasuk Kontrak Karya Freeport dan Newmont yang selama ini melakukan ekspor konsentrat tembaga, dengan emas dan perak yang terkandung di dalamnya.

Berbagai ketentuan hukum diterbitkan pemerintah sejak diberlakukannya UU No. 4/2009 ini, dan juga telah dilakukannya berbagai negosiasi pemerintah dengan Freeport dan Newmont baik ditingkat eksekutif maupun legislatif; namun tetap kedua perusahaan tambang raksasa dunia ini tidak bergeming dan tanpa satupun dokumen rencana pembangunan smelter, yang berguna untuk memurnikan bijih hasil penambangannya, diserahkan ke pemerintah.

Bahkan hingga akhir tahun 2013 pun masih simpang-siur tentang kesediaan mereka untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia ini. Ironisnya, justru pertambangan mineral nasional kecil-menengah yang bergerak digolongan mineral bernilai menengah, seperti nikel, bauksit, mangan dll justru sudah bergelimpangan, tutup dan melakukan phk ribuan karyawan karena tak tersedianya smelter atau tak mampu membangun smelter untuk mengolah dan memurnikan hasil produksinya.

Sudah sedemikian rendahnyakah kewibawaan pemerintah di mata para pengusaha tambang AS ini? Lima tahun Undang-Undang Minerba telah diundangkan hanya untuk dilecehkan perusahaan multi-nasional asing, sedangkan UU No. 4/2009 Pasal 107 telah menyatakan secara jelas bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak diberlakukannya UU ini.

Alih-alih melaksanakan UU ini secara konsisten secara berkeadilan, pemerintah malahan menyelamatkan pengusaha asing untuk melakukan ekspor bahan mentah (ore) bernilai paling mahal, yaitu emas, perak dan tembaga.

Dalam Lampiran Permen ESDM No. 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, dinyatakan bahwa kadar minimum mineral yang boleh diekspor setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian untuk emas, tembaga, perak adalah diatas 99%.

Ternyata oleh pemerintah melalui Permen ESDM No. 1/2014, syarat ekspor untuk mineral tembaga diturunkan menjadi 15%, setelah melalui proses pengolahan, tanpa perlu proses pemurnian. Maka Freeport/Newmont, yang seharusnya gagal ekspor bila ketentuan kadar 99% diterapkan, menjadi lolos ekspor karena memang sudah melakukan pengolahan bijih tembaga hingga kadar Cu melewati batas kadar 15%.

Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang juga berada dalam konsentrat dan turut terangkut keluar dari negeri ini? Yah selamat jalan saja, karena yang menjadi pembatas ekspor untuk bijih Tembaga hanya kadar tembaga setelah pengolahan (bukan pemurnian seperti yang diamanatkan UU No. 4/2009), setidaknya hingga tahun 2017. Produk akhir tambang Freeport dan Newmont di Indonesia adalah konsentrat, berupa bubuk batuan yang mengandung tembaga, emas dan perak.

Menurut Laporan Tahunan FCX 2012 (bisa diunduh dari internet), total penjualan Freeport Indonesia di tahun 2012 untuk emas adalah 915.000 ounce (1 ounce = 31.1 gram) dengan harga $1.664/ounce Au atau senilai $ 1.522.560.000 dan tembaga sebesar 716 juta pound, seharga $3,58/pound Cu atau $2.563.280.000.

Untuk total penjualan perak yang terdapat dalam ekspor konsentrat, tidak ditemukan dalam laporan tahunan 2012 ini. Prediksi penjualan di akhir tahun 2013 untuk emas adalah 1,2 juta ounce dan 1,1 milyar pound tembaga.

Dengan lolosnya Freeport dan Newmont mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan maka masih lenyap jugalah trilyunan rupiah dari negeri ini hingga 2017 nanti tanpa penambahan nilai yang bisa dinikmati oleh bangsa kita.

Yakinkah kita bahwa ketentuan hukum ini akan ditegakkan pada tahun 2017? Semoga saja perubahan politik setelah pemilu 2014 akan lebih berpihak pada bangsa kita tercinta. Pukat harimau dilarang karena menjaring ikan besar dengan korban ikan kecil maka UU Minerba ini untuk menjaring ikan kecil demi menyelamatkan ikan besar.

Sebagai penutup, menarik untuk mengutip ulang pernyataan Simon Sembiring tentang lolosnya Freeport dan Newmont, bekas dirjen Pertambangan Umum: "Tindakan kompromi ini tentu menghilangkan kedaulatan negara. SBY melanggar UU Minerba," tuturnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Senin (30/12). (pedomannews.com)

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…