Banjir Akibat Tata Ruang Melenceng

Oleh:  Mahrus Munir

Wakil Ketua Komisi VIII DPR

Bencana banjir di Jakarta, salah satu penyebabnya, adalah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melenceng dari peruntukannya. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian Pemprov yang bertujuan menanggulangi bencana banjir.

Tingkat kerentanan wilayah terhadap bencana banjir di Jakarta terus meningkat dan tidak diimbangi dengan kapasitas penanganannya. Dengan kondisi tersebut, potensi banjir di Jakarta semakin besar seperti yang terjadi pada musim hujan saat ini.

Pemprov DKI Jakarta beserta pihak terkait harus dan harus bekerja keras untuk mengatasi banjir. Sejauh ini, penanganan banjir yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sudah cukup baik. Sebagai contoh, kebijakan Jokowi yang meminta agar hunian di daerah aliran sungai (DAS) dikosongkan, merupakan langkah baik untuk meningkatkan kapasitas ruang agar betul-betul imbang.

Nah, penanganan banjir di Jakarta tidak bisa dilakukan hanya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tapi harus ada dukungan dari Pemerintah Pusat. Dalam penanganan banjir di Jakarta dan daerah lainnya, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), cukup dominan melakukan penanganan banjir.

Memang, dalam hal pengendalian banjir sebenarnya sudah ada pembagian wewenang yang jelas antara tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kewenangan Pemerintah pusat diantaranya Kali angke, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kali Ciliwung, Kali Ciliwung, Kali Ciliwung, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Buaran, Kali Jati Kramat dan Kali Cakung, KBT dan KBB. Sementara Pemprov DKI Jakarta untuk drainase dan pompa.

Untuk itu, bukan hanya masalah teknis lagi yang harus ditangani tetapi juga masalah sosial, karena ketika Pemerintah ingin membangun suatu infrastruktur, misalnya saja, untuk pengendalian banjir DKI Jakarta berarti akan ada pembebasan lahan yang ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta. Dan hal tersebut akan memakan waktu yang sangat lama.

Dijelaskan pula bahwa tata ruang Jakarta 80% sudah melenceng dari fungsinya sejak RTRW tahun 1985 silam. Kala itu, DKI Jakarta memiliki ruang terbuka hijau sebesar 25,48%. Lalu pada tahun 2000, persentasenya berkurang drastis hingga menjadi 9%. Ini artinya, semua sudah berubah dengan drastis, bahwa lahan hijau sudah berubah untuk bangunan komersial, sementara di UU RTRW minimal 30% dan masih jauh sekali ruang terbuka hijau yang diharapkan.

Maka dari itu, langkah apa pun yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan menjadi sia-sia bila tidak didahului dengan pembenahan tata ruang. Karena tata ruang yang buruk akan memberikan dampak yang buruk juga seperti banjir yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Terlebih lagi, apabila memungkinkan hendaknya gedung-gedung komersil di Jakarta membuat sumur resapan.

Agar keberadaan air di Jakarta tetap terjaga dan kalau musim hujan tidak meluap secara berlebih dan karena tanah di Jakarta turun terus, maka semua pihak harus menyadari pentingnya menjaga ekosistem lingkungan dan mengubah kebiasaan individu agar menjadi pribadi yang peduli lingkungan antara lain tidak membuang sampah sembarangan.

Namun demikian, tetap saja, dari segi peraturannya sudah benar hanya saja dalam segi penerapannya di lapangan masih menyimpang sehingga banyak ditemukan perubahan secara drastis.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…