Dalami Soal Akuisisi - Dinilai Simpang Siur, OJK Panggil PGN

NERACA

Jakarta- Meskipun rencana PT Pertamina bakal mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih menunggu kajian PT Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Securities, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Tbk) untuk mendalami aksi korporasi tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengakui, institusinya memang sudah meminta penjelasan kepada PGN. "Tapi memang belum diterima dari PGN,”ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1).

Muliaman menegaskan, rencana akuisisi atau merger PGN harus mengikuti aturan main pasar modal. Manajemen PGN memang harus senantiasa melaporkan segala bentuk aksi korporasi menyangkut perusahaannya kepada OJK.

Dirinya pernah bilang, pihaknya belum mengetahui secara jelas rencana akuisisi Pertamina-PGN. Namun dirinya mengimbau kepada PGN untuk segera melakukan paparan publik terkait aksi korporasi ini,”Harus ada public expose karena ada aturannya," tandas Muliaman.

Sementara Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, perseroan yang dipimpinnya belum dapat mengambil keputusan sebelum kajian tersebut tuntas. Bahkan, Karen mengaku, internal Pertamina sendiri belum dapat mengambil keputusan sebelum kajian tersebut selesai,”Sampai saat ini masih dibahas di Kementerian BUMN dan baru dipelajari oleh Bahana Securities dan Danareksa Sekuritas,”ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian BUMN, sehingga Pertamina menunggu keputusan itu,”Keputusan utama sepenuhnya berada di pemegang saham. Kita belum bisa berkomentar,”tegasnya.

Namun yang pasti, menurut Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya, integrasi PGN dan Pertagas sangat strategis. Rencana akuisisi PGN telah disampaikan ke pemegang saham sejak 2012. Pusat Kebijakan publik (Puskepi) menilai, rencana merger atau akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) oleh PT Pertamina Gas (Pertagas) mampu memberi manfaat besar terhadap pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas sudah tepat. Namun, yang penting hal itu dilakukan dengan kajian tepat oleh kedua pihak,”Kemudian yang terpenting lainnya adalah tidak melanggar Undang-Undang BUMN," kata dia.

Menurut dia, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas bukan di tangan pemegang minoritas. Pasalnya, tak ada perubahan dalam pengendali saham karena pemerintah tetap sebagai pemegang saham terbesar, sehingga tidak perlu dilakukan voting antarpemegang saham.

Sebelumnya, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mendesak PGN segera menggelar paparan publik terkait rencana aksi korporasi akuisisi perseroan oleh PT Pertamina (Persero). Sesuai ketentuan pasar modal, public expose harus digelar dalam masa waktu 2x24 jam,”Harusnya otoritas panggil PGN dan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN mesti menjelaskan apa saja aksinya. Dalam aturan pasar modal kan 2x24 jam harus ada publix expose sehingga ini menjadi sinyal kurang baik kalau BUMN mengecualikannya (public expose)," ungkap Ketua AEI, Airlangga Hartarto. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…