Pengembangan Kawasan Industri Harus Efisien

NERACA

 

Banyuwangi - Pembangunan kawasan industri merupakan sarana untuk mengembangkan perekonomian yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi. Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan untuk menarik investor masuk tidaklah mudah, karena pada dasarnya investor selalu menanyakan kepastian hukum.

"Kepastian hukum  menjadi hal yang tidak bisa disepelekan, karena para investor ingin berinvestasi dengan aman dan nyaman," jelas Hidayat saat melakukan kunjungan kerja pembangunan kawasan “Kampe Industrial Estate Banyuwangi (KIEB)” di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/1).

Aspek yang tidak kalah penting dan menjadi dasar dalam pengembangan, sambung Hidayat,  kawasan industri harus efisien, kesesuaian dengan tata ruang, serta berwawasan  lingkungan. Karena pengembangan kawasan industri yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah di mana kawasan industri tersebut berlokasi.

Pengembangan kawasan industri di Indonesia telah dimulai pada awal tahun 1970-an dan diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang  Kawasan Industri. Sejak itu, para pelaku di bidang kawasan industri telah bekerja keras untuk membangun kawasan industri dengan segala infrastruktur yang diperlukan, dan hasil yang telah dicapai cukup signifikan. “Kawasan industri telah mampu memacu pertumbuhan sektor industri, menyumbang devisa negara,  meningkatkan penerimaan pajak, dan membuka kesempatan kerja,” tegas Menperin.

Kawasan industri memegang peranan yang cukup strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini dapat dilihat dari estimasi nilai ekspor yang berasal dari kawasan industri sebesar US$ 52 miliar/tahun  atau 41%  dari nilai total ekspor non migas pada tahun 2012, estimasi  nilai Investasi Rp 29,9 Triliun untuk PMDN dan US$ 7,06 milliar untuk PMA per tahun  atau 60% dari total investasi tahun 2012, dan estimasi penerimaan negara US$ 938 juta (PBB, PPN, PPh).

Berdasarkan data Kemenperin, saat ini terdapat 74 kawasan industri yang beroperasi, diantaranya sebanyak 55 kawasan industri berlokasi di Pulau Jawa atau sebesar 75,88 persen dari total luas kawasan industri di Indonesia sebesar 30.038,3 Ha. Dari jumlah tersebut, konsentrasi terbesar di Provinsi Jawa Barat sebesar 39,55%, sedangkan Provinsi Jawa Timur baru memberikan kontribusi sebesar 7,27%. Jumlah kawasan industri yang beroperasi di Provinsi Jawa Timur sebanyak 7 kawasan industri dengan luas area sebesar 2.185 Ha.

“Dengan rencana investasi pembangunan kawasan industri Kampe Industrial Estate Banyuwangi (KIEB) seluas 2.441,73 Ha, tentunya akan menambah kontribusi dari Provinsi Jawa Timur,” tegas Menperin.

Menperin mengatakan, Undang-undang Perindustrian yang telah disahkan DPR pada Desember 2013 lalu telah mengamanatkan bahwa Pemerintah akan memfasilitasi ketersediaan infrastruktur industri meliputi lahan industri dan fasilitas penunjangnya seperti jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi dan transportasi. Sedangkan dalam rangka optimalisasi kawasan industri, Pemerintah Daerah diharapkan memberikan dukungan berupa insentif dan kemudahan lainnya,  kemudahan dalam perolehan atau pembebasan lahan, mengarahkan kegiatan industri ke dalam kawasan industri, dan membangun pelayanan terpadu.

Dengan demikian rencana pembangunan Kampe Industrial Estate Banyuwangi (KIEB) dengan pola kerjasama antara PT. (Persero) Perkebunan Nusantara XII dan PT. Wongsorejo diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri nasional dan sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, yang mewajibkan perusahaan Industri baru untuk  berlokasi di Kawasan Industri.

Menperin mengharapkan, dengan pembangunan Kampe Industrial Estate Banyuwangi (KIEB) akan memberi manfaat bagi pembangunan industri nasional, khususnya bagi pengembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…