Terkait Pemangkasan Subsidi Listrik Sektor Industri - Menperin: Pengusaha Minta Kenaikan Bertahap

NERACA

 

Banyuwangi - Pemerintah dan Komisi VII DPR telah menyepakati untuk mencabut subsidi listrik untuk industri golongan I.3 dan I.4. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan tujuan pemerintah untuk membuat subsidi tidak lagi dianggarkan untuk tarif listrik terutama untuk golongan komersial, harusnya disetujui oleh semua pihak. Hal ini agar tidak membebani subsidi pemerintah.

Dia juga mengatakan, sebenarnya kenaikan ini sudah dibicarakan dengan para pengusaha sejak tahun lalu. Pada prinsip para pelaku industri setuju dengan kenaikan ini dilakukan secara bertahap. "Mereka keberatan kalau kenaikannya itu dibayar dalam waktu singkat. Mereka minta agar ini bertahap bisa setahun atau lebih. Tetapi untuk membebskan tarif listrik dari subsidi itu semuanya setuju," ujarnya di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/1).

Untuk besaran kenaikan ini, Hidayat mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian ESDM dan PT PLN. "Itu silahkan saja diwacanakan dengan ESDM dan PLN. Tetapi filosofinya jangan kita membebani lagi subsidi di listrik dalam waktu yang akan datang," katanya.

Selain itu, dia juga meyakini bahwa kenaikan tarif ini tidak akan menganggu pertumbuhan industri kedepannya. "Kalau cicilannya dilakukan ringan dan panjang, rasanya masih bisa dilakukan oleh industri. Tidak terlalu menganggu (pertumbuhan), tapi juga jangan sekaligus, harus bertahap," tandasnya.

Di sisi lain, 2014 dapat menjadi tahun yang amat suram untuk industri nasional, karena pemerintah mencabut subsidi listrik untuk industri dengan alasan negara akan berhemat sebesar Rp28,54 triliun, apabila subsidi tersebut dicabut.Usulan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) industri, sudah diketok palu di Komisi VII DPR. Untuk industri menengah (I-3) kenaikan TDL-nya 38,9%, sedangkan industri besar (I-4) naik 64,7%.

Dengan penyesuaian TDL industri itu, pemerintah bisa berhemat sampai Rp28,54 triliun. Dihitung dari anggaran subsidi listrik APBN-P 2013 mencapai Rp99,9 triliun, sedangkan APBN 2014 sebesar Rp71,36 triliun.Selain itu, pencabutan subsidi listrik untuk industri merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014. Bahwa subsidi untuk industri sudah waktunya dicabut.

Agar tidak memberatkan, penaikan TDL industri diberlakukan secara bertahap diatur naik per tiga bulan, atau empat kali naik dalam setahun. Dengan pola ini, pemerintah meyakini bahwa penaikan TDL industri tidak berdampak signifikan. Karena, biaya listrik hanya menyumbang 10% dari total cost of production.

Benarkah tidak memberatkan industri? Ternyata, tidak betul juga. Belakangan ini, protes keras muncul dari sejumlah asosiasi industri yang tergabung dalam Apindo dan Kadin. Mereka bahkan berancang-ancang untuk menutup usahanya.

Pengamat ekonomi, Ahmad Erani Yustika mengatakan bahwa kenaikan TDL industri, bisa menjadi pukulan berat. "Biaya produksinya bakal meningkat tajam. Mau tak mau, industri akan menaikkan harga barang. Sementara, kemampuan beli masyarakat diprediksikan bakal menurun di 2014,"ujarnya.

Celakanya lagi, daya saing produk lokal belum bisa disebut mumpuni. Masih jauh dibandingkan produk impor yang membanjiri pasar. Tahun ini Memang masa sulit bagi industri.

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno menilai kenaikan tarif listrik justru memotong usaha industri nasional untuk meningkatkan daya saing terutama saat menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mendatang."Yang kami takutkan adalah rencana kenaikan tarif listrik lagi. Itu yang sebetulnya tidak inline dengan kehendak pemerintah untuk meningkatkan daya saing, itu akan memangkas kemampuan daya saing kita di industri manufaktur," ujar dia.

Dia mengatakan, dengan kenaikan tarif listrik yang salah satunya akan menyasar sektor industri, maka otomatis akan memberikan dampak kepada biaya produksi yang diperkirakan meningkat sebesar 3%-4%.

Menurut dia, pemerintah sejatinya sudah meraup keuntungan dari kenaikan tarif listrik di tahun ini. Sebab itu tak ada alasan lagi untuk melakukan hal serupa tahun depan."Tahun ini sudah naik gross 18%. Tahun depan menurut Pak Jero Wacik (Menteri ESDM) listrik golongan I.4 akan dinaikan sebesar 67% dan golongan I.3 naik 63%, itu efek terhadap industri akan ada kenaikan ongkos sekitar 3%-4%. Industri itu kan punya 2 faktor pendukung yaitu power (energi) dan man power (pekerja)," tandas dia.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…