Tata Kelola Industri Energi - Revisi UU Migas Diperkirakan Molor

NERACA

 

Jakarta – Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai bahwa revisi undang-undang No.22/2001 akan semakin molor pengesahannya. Pasalnya, sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum membahasnya. Padahal, menurut Pri Agung, revisi UU tersebut perlu dilakukan segera sebagai bentuk mengoptimalkan tata kelola hulu migas.

“Saya perkirakan ini tidak bisa selesai sampai Pemilihan Umum (Pemilu) yang tengah berlangsung. Meski diadakan sidang pun itu tidak akan selesai dalam sekali,” kata Pri Agung di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan sampai saat ini UU migas masih memiliki ketidakpastian dari aspek hukum hingga bisnis di sektor hulu hingga hilir di industri migas. Pasca Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) dibubarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dan berubah menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mekanisme kontrak Production Sharing Contract (PSC) belum mencapai pada filosofi dasar tata kelola hulu migas.

“Pasalnya dari mekanisme kontrak saja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjalankan bisnis langsung ke pemerintah atau melalui government to business (G to B). Seharusnya jika murni bisnis jalankannya businees to business (B to B),” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menilai selama ini SKK Migas hanya lembaga berbadan hukum yang dimiliki negara. Padahal jika melihat dari konteks bisnis hulu migas, maka SKK Migas seharusnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tugasnya berbisnis langsung oleh KKKS. “Kalau G to B mekanisme kontraknya harusnya bentuk izin bukan melalui PSC. Jika SKK Migas pakai PSC harus berbadan hukum dengan skema BUMN,” katanya.

Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko juga ikut berkomentar. Menurut dia, revisi UU Migas perlu segera dituntaskan agar tata kelola migas nasional saat ini menjadi lebih pasti dan jelas, terutama pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2012.

Menurut Widjonarko, instansi SKK Migas saat ini hanya instansi sementara sampai adanya kepastian lembaga khusus yang menangani hulu migas nasional yang tertuang dalam revisi UU Migas nantinya. “Industri migas nasional saat ini memiliki banyak tantangan, yang paling besar terkait regulasi, khususnya pada saat pembubaran BP Migas dan Revisi UU Migas yang sedang berjalan,” ujar dia.

Johannes mengatakan ada beberapa hal yang perlu menjadi fokus utama antara lain hubungan dan sinkronisasi UU Migas dengan UU Energi, hubungan fungsi dan kewenangan institusional, kedudukan hukum pengelola dan kontrak migas terhadap institusi dan perundang-undangan lainnya. Kontribusi migas kepada pembangunan nasional dalam rangka ketahanan nasional, serta kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam UU Migas.

Revisi UU Migas harus segera direalisasikan agar masing-masing institusi terkait memiliki peran dan kewenangan yang jelas, terutama institusinya sejak dibubarkannya BP Migas. “Setelah BP Migas dibubarkan, tentu perlu tata kelola. SKK Migas kan bersifat sementara, oleh karena itu revisi UU Migas harus segera ada. Siapa yang berperan dalam hal tertentu dan siapa berperan apa, sehingga memberikan kepastian bagi investor,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Johannes, SKK Migas juga menyarankan dalam revisi UU Migas juga memasukkan pertimbangan bagaimana cara untuk bisa memonetisasi sejumlah proyek gas ke depan, termasuk proyek infrastruktur gas. Dia pun berharap agar aturan harga gas juga diperjelas. Harga gas bisa disesuaikan dengan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) untuk pengembangan lapangan gas. Johannes menyarankan apa perlu dibuat Badan Usaha Milik Negara khusus di bidang industri migas menengah (midstream) yang khusus membeli gas dengan harga sesuai POD proyek lapangan.

Tuntas 2014

Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha, mengatakan Komisi VII memang masih belum membahas lebih lanjut perihal revisi UU Migas. Pasalnya, masih belum ada jadwal yang pas untuk membahas karena kesibukan masing-masing anggota Dewan. Kini pembahasan revisi masih di tingkat internal setiap fraksi.

Namun dia optimistis bisa menuntaskan revisi UU Migas pada tahun depan, sebelum bergantinya anggota parlemen setelah pemilihan legislatif pada 2014. “Pembahasan revisi UU Migas memang agak tersendat. Tidak ada kendala, hanya karena masalah jadwal di antara kami saja. Tapi karena revisi ini merupakan inisiasi DPR, kami berkeyakinan ini bisa dituntaskan pada tahun depan, sebelum dilantiknya anggota DPR yang baru,” kata dia.

Satya mengatakan pada revisi UU Migas, DPR tetap akan memisahkan institusi pelaksana kegiatan usaha hulu dan hilir migas, seperti halnya kondisi saat ini yaitu ada SKK Migas dan BPH Migas. Namun demikian, institusi SKK Migas nantinya akan dibentuk berupa badan usaha khusus seperti halnya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga bukan lagi berbentuk badan hukum seperti saat BP Migas ada.

Dengan dibentuknya badan pelaksana kegiatan usaha hulu migas berupa badan usaha, DPR berharap tidak ada lagi kendala tumpang tindih kewenangan dan pertentangan kewenangan institusi tersebut untuk menjalankan tupoksinya. “Rencananya institusi seperti SKK Migas saat ini akan dibentuk menjadi badan usaha, tapi tidak termasuk kategori BUMN. Ini badan usaha yang dibentuk UU, seperti BI dan OJK,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…