Akhiri Sengketa, MNC Harus Taati Putusan MA

NERACA

Jakarta – Perseteruan kepemilikan saham PT media Nusantara Media Citra Tbk (MNCN) yang dulunya bernama TPI kembali menguak. Kali ini CEO MNC Grup Hary Tanoe terpancing untuk angkat suara dan menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa tersebut dengan pemilik lama Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.

Alotnya perseteruan itu, karena masing-masing pihak merasa menyakini memiliki MNC dengan kekuatan hukum yang ada, memberikan dampak bagi investor pemegang saham MNCN. Merespon hal tersebut, pengamat hukum pasar modal, Soetito mengatakan pihak MNC seharusnya mengikuti putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, yang saat ini merupakan anak usaha MNC. “Berdasarkan putusan kasasi Oktober 2013, yang benar pemegang saham dan pengurusnya berdasarkan keputusan RUPS pada 17 Maret 2005,” ujarnya kepada Neraca di Jakarta, Selasa (21/1)

Dengan begitu, Hary Tanoe tidak bisa mengklaim menjadi pemegang saham TPI yang saat ini berganti nama menjadi MNC. “MNC hanya ganti namanya, harusnya kembali ke keputusan tadi. Kalau dibilang tidak terlibat, cuma akal-akalan saja. Bagaimanapun hukum tidak bisa diakali,”tegasnya.

Sementara itu, merespons adanya pemberitaan bahwa PT MNC Tbk (MNCN) tidak mempunyai landasan hukum untuk mengakui sebagai pemegang 75% saham MNCTV, Group President & CEO Hary Tanoesoedibjo mengatakan, pihaknya tidak mengakui pengumuman yang salah dan menyesatkan yang dilakukan pihak-pihak yang mengaku sebagai direksi dan pemegang saham MNCTV.

MNCN, tegas dia, akan segera melaporkan tindakan pidana kepada pihak kepolisian, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam membuat pengumuman tersebut. “MNCN adalah pemilik sah atas MNCTV dan akan terus mengoperasikan MNCTV secara normal. Sekali lagi saya mau menegaskan bahwa MNCN adalah pihak ketiga dan tidak terlibat dalam kasus ini.” jelasnya.

Kasus tersebut, kata dia, merupakan perkara antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana. “Meski kasus ini tidak berhubungan dengan MNCN, pemahaman kami adalah PT Berkah akan mengajukan banding dalam bentuk peninjauan kembali untuk membatalkan keputusan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.” paparnya.

Selain itu, sambung dia, PT Berkah juga sedang dalam proses arbitrase melalui Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI), yang sesuai dengan perjanjian awal jika ada perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, peradilan umum sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa antara para pihak yang terikat oleh perjanjian arbitrase.

Sebaliknya, pengamat pasar modal dari Universitas Pancasila, Agus Irfani menyakini, konflik Hary Tanoe dengan Hardiyanti Rukmana tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap para investor. Karena biasanya para investor tidak memusingkan terkait masalah hukum, selama masih menguntungkan sahamnya tetap laku dipasar,”Kalau untuk bisnis yang retail kemungkinannya tidak ada masalah. Karena masalah kendala hukum bisanya tidak berpengaruh terhadap harga saham, bagi investor selama profitnya masih ada saham masih tetap dibeli,” katanya.

Sedangkan yang bisa menjadi masalah besar menurutnya karena memang sekarang tahun politik, biasanya para investor besar terutama yang untuk bisnis korporasinya yang bisa menjadi masalah, apalagi HT ikut serta dalam pencalonan Wakil Presiden, itu yang mungkin bisa menghambat atau menjadi permsalahan investor. “Tahun politik bisanya para investor lebih memilih wait and see, sambil menunggu situasinya kondusif. Sedangkan HT menjalonkan diri menjadi Wapres pada pemilu sekarang, bisa jadi investor ada kekhawatiran tersendiri untuk menginvestasikan sahamnya di group MNC,” tegasnya.

Jadi memang untuk yang masalah sengekta MNC tidak ada pengaruh yang signifikan, tapi yang perlu diwaspadai adalah pencalonan HT terhadap bisnisnya dipasar modal. “Intinya kalau yang terkait hukum MNC tidak berdampak besar, tapi yang pencalonanya itu yang bisa menurunkan minat para investor,” terangnya. lia/agus/bani

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…