First Media Menangkan Sengketa Astro

NERACA

Jakarta- PT First Media Tbk (KBLV) menegaskan, perseroan dapat secara bebas untuk melakukan transaksi dan atau mengalihkan seluruh aset-asetnya pasca dimenangkannya sengketa hukum melawan Astro All Asia Network. Pemberlakuan freezing Injunctions (Mareva Injunctions) kepada perseroan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Tinggi Singapura pun dinilai tidak berlaku lagi.

Sekretaris Perusahaan PT First Media Tbk, Harianda Noerlan mengatakan, perseroan bermaksud meminta pihak Astro untuk mengganti atau membayar seluruh kerugian yang diderita oleh perseroan yang diakibatkan adanya Mareva Injunction. Diketahui, pemberlakukan Mareva Injunctions kepada perseroan pada 8 Juli 2011  melarang perseroan untuk mengalihkan aset-aset miliknya hingga total keseluruhannya sebesar kurang lebih US$130 juta.

Termasuk di dalamnya biaya-biaya hukum yang timbul dari permohonan perseroan untuk mengesampingkan pelaksanaan hukuman SIAC (dalam putusan arbitrase), yang pada dasarnya diperbolehkan Singapore Court of Appeal. “Perseroan menyakini bahwa penggantian kerugian tersebut, termasuk biaya-biaya yang timbul akan mencapai jumlah yang signifikan.” jelas Harianda dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/1).

Diinformasikan sebelumnya, Pengadilan Banding Singapura memenangkan PT First Media Tbk dalam sengketa hukum melawan Astro All Asia Network. Putusan Pengadilan Banding ini final dan mengikat sehingga Astro tidak bisa menjalankan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi $250 juta kepada Astro.

Pengadilan Banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro — Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, selaku penggugat 6, 7, dan 8 — karena ketiganya belum memasuki perjanjian arbitrase."Penyerahan tuntutan penggugat 6 sampai 8 ke arbitrase didasarkan pada konstruksi yang salah atas aturan SIAC 2007,” kata Pengadilan Banding dalam putusannya, mengacu pada Singapore International Arbitration Center (SIAC).

Oleh karena itu, menurut Pengadilan Banding, pemenangan itu menyalahi yurisdiksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Pengadilan Banding juga menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari US$ 1 juta."First Media menyambut gembira putusan Pengadilan Banding Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Edmund J Kronenburg, managing partner Bradell Brothers LLP di Singapura. (lia)

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…