Dampak Terganjal Perpajakan - OJK Tidak Bisa Intervensi Merger SCMA dan IDKM

NERACA

Jakarta – Terganjal izin Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serahkan rencana penggabungan (merger) PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Kedua emiten tersebut juga telah melampirkan dokumen yang diperlukan sehingga OJK menyatakan sudah menjalankan tugas sesuai kriteria pasar modal, meskipun ternyata merger tersebut masih terganjal izin dari DJP.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dalam masalah ini sudah ada otoritasnya masing-masing. Dia menyebutkan, OJK hanya terkait dengan ketentuan-ketentuan pasar modal, sedangkan masalah perpajakan otoritasnya ada di Ditjen Pajak yang punya kewenangan,”Pihak SCTV dan Indosiar seharusnya mengikuti semua ketentuan yang ada baik di Ditjen Pajak dan ketentuan di pasar modal. Ini adalah corporate action jadi harus mengikuti semua ketentuan. Oleh karena itu pada saat sekarang yang terlihat itu adalah belum ada kesesuaian”, ungkapnya di Jakarta, Senin (20/1).

Dengan keadaan tersebut, dia menyerahkan kewenangan permasalahan perpajakan kepada Ditjen Pajak agar memproses lebih lanjut sesuai ketentuan otoritas masing-masing. Menurut dia, karena pembukuan dari sisi nilai harganya adalah kewenangan perpajakan, lebih baik ditanyakan ke Ditjen pajak.“Kita lihat saja perkembangannya seperti apa. Sebagaimana kita ketahui bahwa emitennya sudah mengajukan ke pengadilan pajak”, ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Humas DJP, Krismantoro Petrus mengungkapkan pihaknya tidak menyetujui jika proses merger yang dilakukan oleh 2 perusahaan tersebut berdasarkan pada nilai buku dan bukan nilai pasar kedua perusahaan. Pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan merger SCMA dengan IDKM dengan alasan aksi korporasi ini tidak memenuhi syarat formal.

Menanggapi hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas menyatakan, merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas baik BEI dan OJK jadi masalah dengan Ditjen Pajak bisa langsung ditanyakan dengan emiten.

Direktur BEI Ito Warsito menjelaskan, merger sudah dilakukan, otoritas juga sudah memberi persetujuan. Menurut dia, jika terhambat di Ditjen Pajak merupakan urusan uang, kemungkinan masalah besaran pajak yang harus dibayar.“Persoalan merger antara SCMA dan IDKM sudah selesai, namun jika memang ada kendala mungkin ada di perpajakan, di teknik mergernya”, ujarnya.

IDKM akan mulai efektif bergabung dengan SCMA, induk usaha SCTV pada 1 Mei 2013. Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris perusahaan SCMA Hardijanto Saroso menjelaskan, awal perdagangan saham perusahaan hasil penggabungan dan penghentian pencatatan (delisting) IDKM di bursa pada 1 Mei.“Selanjutnya, pembayaran atas pembelian saham publik yang menolak rencana penggabungan dan menyatakan maksud mereka untuk menjual saham-sahamnya pada 7 Mei 2013”, katanya.

Sebelumnya, rencana penggabungan ini sudah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK sejak 2 April 2013, kedua perusahaan lalu menggelar RUPSLB pada 5 April 2013. Tanggal verifikasi pemegang saham publik IDKM dan SCMA yang berniat untuk menjual sahamnya adalah 8-12 April 2013. Lalu perdagangan terakhir saham IDKM di pasar pada 25 April 2013. (nurul)

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…