Gula Rafinasi Merembes Ke Pasar - Kemendag Didesak Jatuhkan Sanksi Bagi Pengusaha Nakal

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Gula Terigu Indonesia (APEGTI) meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk serius memberikan sanksi kepada perusahaan industri rafinasi yang jalas terbukti melakukan perembesan gula rafinasi. Disinyalir atas permasalahan ini, pengusaha kecil sebagai penyalur dinilai menjadi kambing hitam, sedangkan produsen gula rafinasi sanksinya sangat lunak.

Ketua APEGTI Natsir Mansyur mengatakan, gula rafinasi ini diperuntukan untuk kebutuhan industri makanan minuman, bukan untuk komsumsi karena sebelum dikomsumsi masih ada proses industri dari gula mentah menjadi gula rafinasi, lalu ke industri minuman makanan, kemudian diolah menjadi bahan makanan minuman.

“Jadi gula rafinasi tidak boleh dikomsumsi langsung. Perundang-undangan, Inpres, serta Keputusan Menperindag 527 sudah jelas sanksi hukum pidana ekonomi apabila gula rafinasi masuk pasaran umum (merembes) jadi kalau Kemendag dan Kementerian Perindustrian hanya memberikan sanksi administrasi itu perlu dipertanyakan, apalagi perembesan ini sudah 3 tahun berturut turut. Jika terus begini bukan insidentil namanya tapi penjualan terencana,” papar Natsir, Senin (20/1).

Menurut dia, perembesan gula rafinasi sudah sistemik mempengaruhi industri gula kristal putih (GKP) untuk komsumsi sehingga berdampak negatif terhadap para petani tebu. “Pabrik gula kristal putih komsumsi tutup, minat pengusaha bangun pabrik gula komsumsi tidak ada, swasembada gula tidak tercapai. Pengusaha gula konsumsi anggota Apegti tutup usaha, karena tidak mampu bersaing dengan gula rafinasi yang lebih murah. Penyelundupan gula konsumsi di perbatasan pun tetap terjadi,” ungkap Natsir.

Berdasarkan laporan anggota APEGTI, jumlah gula rafinasi yang merembes mencapai 850 Ribu ton (2013) dan 650 ribu ton (2012). Sementara menurut Kemendag temuan perembesan gula rafinasi itu sudah terjadi penurunan. “Bagi APEGTI perembesan gula rafinasi turun atau naik ini adalah menyalahi aturan yang ada. Pencabutan izin dan sanksi pidana ekonomi jelas, supaya ada efek jera,” kata Natsir.

Perembesan yang terjadi, tambah dia, dapat merontokkan industri gula kristal putih untuk konsumsi. Pihaknya berharap agar Dewan Gula Indonesia (DGI) lebih aktif merespon perembesan ini. “Kalo tidak peka sebaiknya DGI dibubarkan saja,” ungkapnya.

Lebih Kecil

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menyatakan bahwa audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan. Berdasarkan data Kemendag, perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi untuk tahun 2013 mencapai 110.799 ton atau lebih rendah dibandingkan perembesan yang terjadi di tahun 2011 lalu yang mencapai 398.044 ton.

Ia mengatakan, audit perembesan gula rafinasi tersebut dilakukan kepada delapan produsen rafinasi yang telah lama beroperasi (eksisting) hingga ketingkat pengecer. "Hasil audit menunjukkan penurunan (pelanggaran) yang jauh berkurang dibanding tahun 2011," kata Srie.

Meski tidak merinci, Srie mengatakan, dari delapan perusahaan rafinasi tersebut hanya lima perusahaan yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi. Sementara untuk wilayahnya, perembesan gula rafinasi paling banyak terjadi di daerah Indonesia timur. Berbeda dari kasus yang sama pada tahun 2011 lalu, sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah atau raw sugar yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tahun 2013 tergolong lebih lunak.

Srie mengatakan, bila pada tahun 2011 lalu pemerintah langsung mengurangi alokasi impor gula mentah terhadap perusahaan rafinasi sesuai dengan prosentase pelanggarannya, untuk tahun ini pengurangannya hanya sekitar 50% dari prosentase pelanggaran hasil audit. Pelonggaran sanksi tersebut disebabkan tidak lain karena kebutuhan industri makanan minuman yang terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. “Kami akan mengurangi alokasi sebagai bentuk sanksi. Namun, jika dikurangi terlalu jauh industri makanan dan minuman kan meningkat, maka untuk yang pelanggarannya jauh menurun akan dikasih reward,” ujar Srie.

Meski hasil audit sudah final, Kemendag masih belum dapat memberikan sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah kepada masing-masing perusahaan untuk tahun 2014. Hal ini disebabkan kementerian teknis yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini masih belum memberikan alokasi impor gula mentah untuk industri rafinasi tersebut.

Melihat hal tersebut, diperkirakan sanksi pengurangan alokasi impor kemungkinan besar tidak akan dilakukan pada awal tahun ini tetapi pada semester II mendatang. Berdasarkan data Kemendag, alokasi impor gula mentah untuk industri rafinasi tahun 2013 yang mencapai 3,01 juta ton. Dari jumlah tersebut, per tanggal 30 November 2013 realisasinya sudah mencapai 94,42% atau sekitar 2,85 juta ton.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…