OJK Desak DPR Perluas Kewenangan LPS - Draf UU Usaha Perasuransian Mangkrak

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator industri keuangan mendesak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperluas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan yang bertujuan melindungi nasabah asuransi melalui draf revisi Undang-Undang Usaha Perasuransian yang hingga saat ini masih mangkrak di tahap pembahasan di legislatif.

“Kami mendesak Pemerintah dan Komisi XI DPR untuk secepatnya memperluas kewenangan LPS untuk melindungi nasabah asuransi. Sejak tahun 2013, draf RUU Usaha Perasuransian sudah masuk ke DPR namun belum ke tahap pembahasan. Sementara mereka (Komisi XI) baru meminta masukan dari OJK, lembaga asuransi, pakar dan asosiasi perasuransian mengenai draf tersebut,” ungkap Kepala Eksekutif Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, di Jakarta, Jumat (17/1) pekan lalu.

Titu, sapaan Kusumaningtuti, menjelaskan bahwa sejauh ini regulator terus mengupayakan adanya regulasi yang kuat mengenai perlindungan nasabah asuransi. Untuk itu, diharapkan ada lembaga penjamin seperti yang selama ini dilakukan LPS terhadap nasabah perbankan. Ke depan, lanjut dia, perlindungan nasabah pembayar premi asuransi akan sama seperti penyimpan dana di bank.

Namun demikian, Titu menilai, untuk melindungi nasabah asuransi tidak perlu dibentuk lembaga penjaminan baru. Pasalnya, Pemerintah dan Komisi XI DPR bisa memanfaatkan lembaga yang sudah ada seperti LPS. Hal ini untuk menghindari pemborosan anggaran. "Kami menginginkan agar lembaga penjaminan nasabah asuransi dapat dilakukan dengan memperluas kewenangan LPS. Kalau disetujui maka tidak usah membentuk lembaga sendiri karena buang-buang anggaran negara,” tegasnya.

Mendesak memang, sebab menurut laporan OJK kuartal III 2013 terdapat 5.558 pengaduan masyarakat mengenai industri keuangan. Dari 5.558 laporan masyarakat, sebanyak 82% atau 4.858 laporan merupakan permintaan informasi terkait lembaga jasa keuangan. Sementara 12,2% atau 700 laporan berbentuk pengaduan, di mana 62% atau 306 pengaduan ditujukan kepada industri keuangan nonbank (IKNB), 20% untuk industri perbankan serta 18% di industri pasar modal.

"Pengaduan masyarakat di kuartal III 2013 ini meningkat rata-rata 3%-5% tiap minggunya, atau melonjak sekitar 50% jika dibandingkan kuartal II 2013. Khusus asuransi memang relatif banyak dan laporannya keluhan atas klaim yang sulit diajukan di industri asuransi,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo, pertengahan November lalu.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, banyaknya pengaduan sektor asuransi ini lantaran banyak perusahaan asuransi yang sudah tutup, sementara nasabah atau masyarakat tidak mengetahui hal tersebut. Tak hanya itu, imbuh Sri, banyaknya jumlah pengaduan masyarakat atas perusahaan asuransi, selain karena jumlah perusahaan asuransi relatif banyak juga karena sebelumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang ditutup ketika fungsi pengawasan masih dipegang oleh Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Sri juga menjelaskan, banyaknya pengaduan masyarakat mengenai kesulitan mendapat klaim asuransi disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya nasabah itu sendiri yang kerap kurang memahami mekanisme pengajuan klaim di suatu perusahaan asuransi. Pasalnya, para nasabah umumnya tidak membaca secara rinci ketentuan-ketentuan yang belaku saat ingin menjadi nasabah. [lulus]

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…