Terkait Kebijakan Pelonggaran Ekspor Bijih Mineral - Lecehkan UU Minerba, PP No. 1/2014 Akan Digugat

NERACA

 

Jakarta – Kalangan aktivis pertambangan semakin menunjukkan keseriusannya untuk menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA) lantaran memberi kelonggaran ekspor bijih mineral mentah melalui penerapan bea keluar progresif. Kebijakan dalam PP ini diyakini melanggar UU Minerba tahun 2009 yang secara jelas mengharamkan ekspor tambang terhitung sejak awal Januari 2014.

Direktur Eksekutif Indonesian Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batubara menghimbau masyarakat luas untuk menggugat PP itu ke MA. “Rakyat harus gugat Pemerintah yang telah melanggar UU Minerba. Jangan pernah menyerah kepada penjajah dan kontraktor penghisap. UU Minerba sudah sangat gamblang: stop ekspor bijih mineral sejak 12 Januari 2014. Presiden SBY malah kasih kelonggaran kepada Freeport & Newmont. Takut?” kicau Marwan lewat akun twitter-nya, @MarwanBatubara, Minggu (19/1).

Masih di laman yang sama, Marwan juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak pernah menyerah dalam melindungi tambang emas di Timika dan Nusa Tenggara Barat dari penjajahan PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara serta antek asing di dalam negeri. Pihaknya pun kini tengah menyiapkan materi uji materi (judicial review) ke MA. “Sekarang waktunya, lawan!,” tegas Marwan.

Terkait dengan rencana gugatan ini, pengamat energi Kurtubi menilai sejak PP No.1/2014 muncul, telah ada pelanggaran UU. Karena, dalam UU Minerba No.4 tahun 2009 ditegaskan bahwa dilarang untuk ekspor mineral mentah. "Jelas saja ini melanggar UU. Pemerintah yang bikin UU, kok pemerintah juga yang melanggar," kata Kurtubi kepada Neraca, kemarin.

Aturan yang tertera dalam PP itu, lanjut Kurtubi, tidak mendesak pengusaha untuk membuat smelter. Pasalnya dalam aturan tersebut hanya memberikan pajak progresif dalam bentuk Bea Keluar (BK) yang tinggi bagi perusahaan tambang yang masih mengekspor bijih mentah.

"Pemerintah hanya akan memberikan pajak progresif aja. Sementara, kita bisa lihat pengusaha ramai-ramai menolak pengenaan BK yang tinggi tersebut. Jadi, bisa saja nanti pemerintah luluh lagi dan dengan desakan pengusaha berikut ancaman-ancamannya. Alhasil, smelter tidak terbangun," ungkapnya.

Kurtubi mengungkapkan seharusnya pemerintah dan perusahaan tambang membuat perjanjian hitam diatas putih mengenai pembangunan smelter. "Harus ada perjanjian. Jika dalam waktu 3 tahun atau sampai dengan 2017 belum juga ada smelter, maka izin kontraknya dicabut dan negara yang mengelolanya. Pemerintah harus tegas dihadapan pengusaha-pengusaha," imbuhnya.

Secara terpisah, Siti Maimunah, aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan kebijakan pelonggaran ekspor konsentrat tambang bukan suatu hal baru. “Saya tidak kaget jika akhirnya pemerintah mengeluarkan PP terkait kelonggaran ekspor Minerba, karena memang rezim Presiden SBY adalah pelayan kapitalis, yang terjebak oleh pengusaha asing maupun nasional,” katanya saat dihubungi Neraca.

Adapun pengamat pertambangan Simon F. Sembiring berpandangan PP No. 1/2014 tersebut lebih condong untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan pertambangan pemegang konsesi kontrak karya (KK) yang dimiliki pihak asing. Alhasil, kedaulatan negara atas kekayaan alam dan mineral hanya sekadar di atas kertas. "Produk hukum yang baru dikeluarkan ini sangat kental menguntungkan dan kepentingan perusahaan asing pemegang KK yang menghasilkan konsentrat tembaga dan nikel matte yaitu PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara," jelasnya.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…